Kamis, 24 Februari 2022, KPPN Biak berkolaborasi bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Biak Numfor dalam acara Pojok Keuangan yang bekerja sama dengan RRI PRO 1 Biak 96.1 FM mengambil tema "Kebijakan Penyaluran Dana Bos, BOP Paud, dan BOP Kesetaraan Tahun 2022". Kegiatan ini merupakan bagian dari sosialisasi kepada Sekolah maupun Lembaga pendidikan juga kepada masyarakat terkait perubahan kebijakan penyaluran Dana BOS dan BOP Tahun 2022 yang disusun melalui melalui program Merdeka Belajar oleh Kemendikbudristek dengan tujuan mewujudkan Indonesia Maju, berdaulat, berkepribadian, dan tercipta pelajar yang ber Pancasila.
Program Merdeka Belajar tahun 2022 yang memasuki episode ke-16 mengambil tema “Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan Satuan Pendidikan Tahun 2022”. Salah satu perubahan kebijakan yang diambil pada Merdeka Belajar episode ke-16 tahun 2022 ini adalah Penyaluran BOP PAUD/Keseteraan langsung ke rekening sekolah. Kebijakan ini melanjutkan program sebelumnya yaitu Penyaluran Dana BOS langsung ke rekening sekolah yang sudah dimulai tahun 2020.
Penyaluran Dana Bos, BOP Paud, dan BOP Kesetaraan dilakukan melalui 173 KPPN di seluruh Indonesia, termasuk KPPN Biak yang wilayah kerjanya melingkup Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Supiori. Adapun alokasi untuk Dana Bos dan BOP pada Kabupaten Biak Numfor sebesar Rp 42,1 milyar untuk BOS Reguler, BOP Paud sebesar Rp 2,1 miliar, dan BOP Kesetaraan sebesar Rp 1,03 miliar. Sedangkan alokasi untuk Dana Bos dan BOP pada Kabupaten Supiori yaitu untuk BOS Reguler sebesar Rp 7,8 miliar, BOS Kinerja sebesar Rp 600 juta, BOP Paud sebesar Rp 1,14 miliar, dan BOP Kesetaraan sebesar Rp 182 juta.
Dengan kebijakan penyaluran Dana BOS dan BOP langsung ke Rekening Sekolah akan berdampak positif yaitu sekolah dapat menerima dana secara tepat waktu sehingga dapat segera melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan, yang pada akhirnya akan terwujud tujuan negara dalam mencerdaskan bangsa mewujudkan Indonesia Maju, berdaulat, berkepribadian, dan tercipta pelajar yang ber Pancasila.