Para Mitra KPPN Biak, perlu diketahui bahwa KPPN Biak sampai dengan saat ini telah berupaya mempertahankan komitmen dan implementasi dari pembanguna Zona Integritas di Lingkup KPPN Biak. Hal ini sebagai wujud KPPN Biak untuk menjadi birokrasi yang transparan, akuntabel dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), sebagai bagian dari tuntutan publik yang dimulai sejak di era reformasi.
Sebagai respon oleh pemerintah terkait dengan tuntutan tersebut maka ditandai dengan upaya reformasi birokrasi. Pelaksanaan awal reformasi birokrasi melalui penataan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional.
Sejalan dengan hal tersebut, untuk mempercepat pencapaian sasaran reformasi birokrasi yang terdapat pada road map reformasi birokrasi 2020-2024, terutama terkait birokrasi yang bersih dan akuntabel, dan pelayanan publik yang prima, perlu peningkatan kualitas pembangunan zona integritas pada unit kerja/satuan kerja pada instansi pemerintah.
Sebagai landasan operasional pelaksanaan akselerasi dan percepatan tersebut, maka terbitlah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroklasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah, sebagai pengganti peraturan sebelumnya. Hal ini diperlukan guna menyesuaikan dengan kerangka penilaian reformasi birokrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor. 26 Tahun 2020 tentang Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
Adapun, KPPN Biak sebagai unit kerja di bawah Kementerian Keuangan telah ikut melaksanakan reformasi birokrasi yang merupakan program Kementerian Keuangan yang dilaksanakan secara masif sejak tahun 2007. Reformasi Birokrasi di Kementerian Keuangan terdiri dari tiga pilar utama, yaitu pilar organisasi, pilar proses bisnis, dan pilar SDM. Sejalan dengan hal tersebut, KPPN Biak turut mendukung dan mengikuti pelaksanaan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi sejak tahun 2018 (pencanangan) sampai dengan penilaian unit kerja WBK di tingkat nasional yang dilaksanakan oleh KemenPAN/RB.
Melalui kegiatan penilaian dimaksud, KPPN Biak telah berhasil lulus penilaian dan mendapatkan apresiasi dalam penganugerahan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Tahun 2020, yang dilaksanakan pada tanggal 21 Desember 2020 oleh Kementerian PAN dan RB secara virtual. Keberhasilan tersebut tentunya menjadi tanggung jawab bersama bagi segenap komponen KPPN Biak untuk mempertahankan kualitas pelayanan dan integritas layanan, serta secara kontinyu melakukan peningkatan dan perbaikan guna persiapan menuju tingkatan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Selanjutnya, dalam hal kesiapan pelaksanaan penilaian sebagai Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Tingkat Nasional, KPPN Biak telah berkomitmen dan melaksanakan pembangunan zona integritas yang berkelanjutan berdasarkan rencana kerja yang disusun setiap tahun. KPPN Biak pada tahun ini, telah menyusun rencana kerja pembangunan zona integritas tahun 2022 sebagai bentuk kesiapan dan komitmen dan kontinuitas pelaksanaan pembangunan zona integritas.
Mohon dukungan dari Para Mitra dengan mengawal dan menjaga integritas layanan KPPN Biak dengan slogan "KPPN Biak BAIK" dan Moto Layanan yang "MANTAP BETUL" .
Jousuba!!

