Jalan Majapahit GKN, Biak – Papua 98111

Berita

Seputar KPPN

Tunjangan Hari Raya (THR) kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai non PNS

KPPN Biak telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai non PNS. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. KPPN Biak juga telah berkoordinasi dengan seluruh mitra kerja melalui surat Kepala KPPN nomor S-138/KPN.3403/2022 tanggal 19 April 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, serta Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pegawai Non-ASN.

Kebijakan pemberian THR tersebut, sebagaimana disampaikan melalui Siaran Pers Kementerian Keuangan Nomor SP 51- Pemberian THR dan Gaji Ke-13, dimaksudkan sebagai "Bantalan Ekonomi" sekaligus mendorong "Percepatan Pemulihan Ekonomi", bertujuan untuk semakin membantu menggerakkan perekonomian. Kebijakan ini konsisten diberikan dan disesuaikan dengan dinamika pandemi dan perekonomian masyarakat. Meskipun penanganan Pandemi Covid-19 semakin baik serta pemulihan ekonomi makin kuat, masih terdapat risiko bagi perekonomian seperti kenaikan harga komoditas global. Seiring dengan diberikannya berbagai tambahan dukungan sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas khususnya golongan miskin dan rentan, Pemerintah memutuskan kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 yang disesuaikan dengan situasi tersebut. “Pemerintah juga mendukung pertumbuhan konsumsi masyarakat melalui APBN dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya bagi karyawan, aparatur negara dan pensiunan di dalam rangka untuk bisa melaksanakan ibadah Idul Fitri dan sekaligus merupakan stimulus bagi perekonomian kita. Pemberian tunjangan hari raya bagi aparatur negara dan pensiunan, selalu memperhatikan keseimbangan dengan pelaksanaan program-program lain dan tentu diatur di dalam Undang-undang APBN sehingga harus mencerminkan kemampuan keuangan negara,” ungkap Menteri Keuangan dalam press stratement THR dan Gaji 13.

Seluruh satuan kerja mitra KPPN Biak di Kabupaten Biak Kabupaten Supiori sudah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) THR ke KPPN Biak sejak tanggal 18 April 2022 dengan ketentuan diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja, serta didasarkan kepada penghasilan yang dibayarkan bulan April 2022.

Kepala KPPN Biak, Bagong Iswanto, menegaskan bahwa THR tahun 2022 bagi ASN dan PPNPN atau honorer pada instansi vertikal lingkup KPPN Biak telah tuntas dicairkan dicairkan pada hari Senin tanggal 25 April 2022. Segenap pegawai KPPN Biak telah melaksanakan lembur untuk percepatan pembayaran THR tersebut, serta KPPN Biak juga membuka layanan khusus penerimaan SPM pada hari libur (Sabtu dan Minggu) tanggal 23 dan 24 April 2022 untuk pengajuan SPM THR tersebut. “Ini adalah wujud pelayanan prima KPPN Biak, untuk memastikan pencairan THR tahun 2022 tepat waktu” tambahnya.

Sampai tanggal 25 April 2022, KPPN Biak telah memproses pencairan melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk ASN/TNI/Polri sebanyak 78 SP2D senilai Rp17.822.608.600,- dengan jumlah penerima sebanyak 5.646 orang, untuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) sudah dicairkan sebanyak 31 SP2D dengan nilai sebesar Rp 1.035.392.622,-. dengan jumlah penerima sebanyak 239 penerima, dimana seluruh Satker telah menyampaikan SPM THR tahun 2022 (ASN/TNI/Polri) dan SPM THR Keagamaan tahun 2022 (PPNPN).

Dengan pelaksanaan pencairan THR tahun 2022 secara tepat waktu, KPPN Biak turut mendukung upaya percepatan Pemulihan Ekonomi di wilayah Kabupaten Biak Numfor dan Supiori.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search