Christofel Heski Wurangian
Kamila Sayentis Sannie
A. Pendahuluan
Kemandirian fiskal adalah suatu upaya dari pemerintah daerah untuk membiayai sendiri kegiatan pemerintah, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat tanpa bergantung pada bantuan dari luar, termasuk dari pemerintah pusat. Indikator utama dalam mengukur kemandirian fiskal adalah kemampuan pemerintah daerah dalam menghasilkan pendapatan sendiri (PAD) melalui pajak daerah, retribusi, dan sumber daya alam. Kemandirian fiskal menjadi tujuan utama pembangunan daerah karena dapat meningkatkan otonomi daerah, memperkuat pembangunan yang berkelanjutan, dan memberdayakan potensi lokal. Namun dalam pelaksanaanya yakni kenyataannya sebagian besar daerah di Indonesia masih mengandalkan transfer dana dari pemerintah pusat untuk membiayai kegiatan pemerintahannya.
Dengan terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana undang-undang ini mengatur tentang otonomi daerah, kewenangan pemerintah daerah, dan berbagai hal terkait pemerintahan di tingkat daerah. Dalam UU ini menjelaskan bagaimana pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan, termasuk urusan wajib dan urusan pilihan. Bagaimana hubungan keuangan antara pusat dan daerah, termasuk mekanisme distribusi anggaran.
Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah. Urusan Pemerintahan Pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan mensejahterakan masyarakat.
Urusan Pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota. Urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke Daerah menjadi dasar pelaksanaan Otonomi Daerah.
Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Asas Otonomi adalah prinsip dasar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Otonomi Daerah. Desentralisasi adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi. Desentralisasi fiskal dapat didefinisikan sebagai upaya untuk mengamankan pemerintah daerah untuk memproses alokasi dana secara independen untuk kebutuhan pembangunan lokal.
Kabupaten Kepulauan Talaud adalah salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia dengan ibu kota Melonguane. Kabupaten ini berasal dari pemekaran Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud pada tahun 2002. Terdapat tiga pulau utama di Kabupaten Kepulauan Talaud, yaitu Pulau Karakelang, Pulau Salibabu, dan Pulau Kabaruan. Kondisi Kabupaten Kepulauan Talaud masih termasuk daerah tertinggal di Indonesia dan sebagian wilayah masih terisolir karena faktor Geografis dengan berbagai keterbatasan infrastruktur dasar, ekonomi, sosial budaya, perhubungan, telekomunikasi dan informasi serta pertahanan keamanan. Kabupaten Kepulauan Talaud adalah salah satu wilayah administrasi yang berada di Provinsi Sulawesi Utara dengan Karakteristik sebagai Kabupaten Kepulauan, Perbatasan, Tertinggal/Terisolasi, dan Daerah Rawan Bencana.
Kepulauan Talaud didominasi oleh sektor pertanian, khususnya perkebunan. Sektor ini berkontribusi besar terhadap PDRB daerah. Sub sektor perkebunan, seperti kelapa, pala, vanili, lada, dan cengkeh, memiliki potensi yang signifikan. Selain itu, sektor perikanan juga menjadi sumber ekonomi penting, terutama dengan potensi hasil laut yang melimpah.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tingkat kemandirian keuangan daerah di Kabupaten Kepulauan Talaud melalui penghitungan rasio desentralisasi fiskal, rasio ketergantungan keuangan daerah, dan tingkat kemandirian keuangan daerah. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk menilai sejauh mana kemampuan keuangan daerah dalam membiayai pembangunan di Kabupaten Kepulauan Talaud. Kemudian, hasil penelitian diharapkan dapat memberikan informasi sebagai literasi, khususnya terkait kebijakan praktis untuk optimalisasi pemanfaatan potensi sumber daya daerah dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
B. Metodologi Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif deskriptif dengan tujuan untuk memberikan gambaran secara numerik mengenai tingkat kemandirian keuangan daerah di Kabupaten Kepulauan Talaud. Metode ini dipilih karena penelitian fokus pada analisis data kuantitatif berupa rasio-rasio keuangan daerah, yaitu:
1. Rasio desentralisasi fiskal yang dihitung dengan membandingkan antara PAD dengan total pendapatan daerah. Untuk mengukur rasio desentralisasi fiskal dapat menggunakan formula sebagai berikut (Oki et al., 2020).
Rasio Desentralisasi=Pendapatan Asli Daerah / Total Pendapatan Daerah x 100%
Penetapan desentralisasi fiskal didasarkan pada sejumlah kriteria yang tercantum pada tabel di bawah ini.
Tabel B.1. Skala Interval Derajat Desentralisasi Fiskal
|
Derajat Desentralisasi Fiskal |
Keterangan |
| 0,00 - 10,00 | Sangat Kurang |
| 10,01 - 20,00 | Kurang |
| 20,01 - 30,00 | Sedang |
| 30,01 - 40,00 | Cukup |
| 40,01 - 50,00 | Baik |
| >50,00 | Sangat Baik |
Sumber: Halim (2007) dalam Zukhri (2020)
2. Rasio kemandirian keuangan daerah yang menunjukkan perbandingan antara Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan transfer pemerintah pusat, baik berupa bantuan maupun pinjaman. Menurut Dilliana & Herdi (2022) untuk melihat kemampuan keuangan daerah yang diukur dengan formula sebagai berikut.
Rasio Kemandirian= Pendapatan Asli Daerah / (Bantuan Pemerintah Pusat dan Provinsi + Pinjaman Daerah) x 100%
Adapun kriteria untuk menetapkan kemandirian keuangan daerah dapat dikategorikan seperti tabel di bawah ini.
Tabel B.2. Pola Hubungan dan Tingkat Kemampuan Daerah
|
Kemampuan Keuangan |
Kemandirian (%) |
Pola Hubungan |
|
Rendah Sekali |
0 - 25 |
Instruktif |
|
Rendah |
25 - 50 |
Konsultatif |
|
Sedang |
50 -75 |
Partisipatif |
|
Tinggi |
75 - 100 |
Delegatif |
Sumber: Bangga (2017) dalam Zukhri (2020)
3. Rasio ketergantungan keuangan daerah yang menunjukkan perbandingan antara pendapatan transfer dan total penerimaan daerah. Menurut Mahmudi (2010) dalam Oki et al., (2020), untuk melihat derajat ketergantungan menggunakan rumus sebagai berikut.
Rasio Ketergantungan= Pendapatan Transfer / Total Pendapatan Daerah x 100%
Ketergantungan keuangan daerah ditetapkan berdasarkan kriteria tertentu yang pengelompokannya dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
Tabel B.3. Kriteria Penilaian Ketergantungan Keuangan Daerah
|
Ketergantungan (%) |
Kategori |
|
0,00 - 10,00 |
Sangat Rendah |
|
10,01 - 20,00 |
Rendah |
|
20,01 - 30,00 |
Sedang |
|
30,01 - 40,00 |
Cukup Tinggi |
|
40,01 - 50,00 |
Tinggi |
|
>50,00 |
Sangat Tinggi |
Sumber: Bangga (2017) dalam Zukhri (2020)
C. Pembahasan
1. Rasio Desentralisasi Fiskal
Rasio Desentralisasi Fiskal merupakan indikator yang digunakan untuk menggambarkan sejauh mana kewenangan dan tanggung jawab diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pembangunan. Berdasarkan hasil perhitungan yang telah dilakukan, nilai rasio desentralisasi fiskal di Kabupaten Kepulauan Talaud dapat dilihat pada tabel berikut.
Tabel C.1. Rasio Desentralisasi Fiskal Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2022-2024
|
Tahun |
PAD |
Total Pendapatan Daerah |
Persentase Derajat Desentralisasi Fiskal (%) |
Keterangan |
|
2022 |
34.341.464.502 |
891.670.611.836 |
3,85 |
Sangat kurang |
|
2023 |
31.114.812.746 |
855.514.901.524 |
3,64 |
Sangat kurang |
|
2024 |
28.652.649.664 |
805.586.473.403 |
3,56 |
Sangat kurang |
Sumber: Kantor Wilayah DJPb Provinsi Sulawesi Utara, diolah, 2025.
Berdasarkan tabel C.1 terlihat bahwa rata-rata rasio desentralisasi fiskal Kabupaten Kepulauan Talaud adalah 3,68%. Kemampuan keuangan daerah dalam membiayai kegiatannya mengalami penurunan selama periode 2022 sampai dengan 2024. Pada tahun 2022, tingkat desentralisasi fiskal berada pada kategori sangat kurang dengan persentase 3,85%. Di tahun 2023, persentase tersebut turun menjadi 3,64% dan kembali mengalami penurunan menjadi 3,56% dengan tetap berada dalam kategori cukup.
2. Rasio Kemandirian Keuangan Daerah
Rasio kemandirian menggambarkan ukuran seberapa besar PAD digunakan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Hasil perhitungan kemandirian keuangan Kabupaten Kepulauan Talaud dapat dilihat pada tabel berikut.
Tabel C.2. Rasio Kemandirian Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2022-2024
|
Tahun |
PAD |
Pendapatan Transfer |
Persentase Kemandirian (%) |
Pola Hubungan |
|
2022 |
34.341.464.502 |
853.437.496.987 |
4,02 |
Instruktif |
|
2023 |
31.114.812.746 |
824.400.088.778 |
3,77 |
Instruktif |
|
2024 |
28.652.649.664 |
776.933.823.739 |
3,69 |
Instruktif |
Sumber: Kantor Wilayah DJPb Provinsi Sulawesi Utara, diolah, 2025.
Data menunjukkan bahwa rasio kemandirian keuangan daerah Kabupaten Kepulauan Talaud pada tahun 2022 sampai dengan 2024 selalu berada di bawah 25% atau pada level instruktif. Pada tahun 2022, persentase kemandirian keuangan daerah Kabupaten Kepulauan Talaud adalah 4,02% dan terus mengalami penurunan sampai tahun 2024 dengan angka 3,69%. Nilai rata-rata kemandirian daerah selama tiga tahun adalah sebesar 3,83%, sehingga berdasarkan kriteria yang digunakan menunjukkan tingkat kemandirian daerahnya termasuk dalam kategori sangat rendah dengan pola hubungan instruktif. Kondisi ini menunjukkan bahwa peran pemerintah pusat masih lebih dominan dibandingkan dengan pemerintah daerah itu sendiri.
3. Rasio Ketergantungan Keuangan Daerah
Menurut Oki et al. (2020), rasio ketergantungan keuangan daerah merupakan indikator yang menunjukkan kemampuan suatu daerah dalam membiayai aktivitas pembangunan melalui pemanfaatan PAD secara optimal. Adapun hasil penghitungan rasio ketergantungan keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud ditunjukkan pada tabel berikut.
Tabel C.3. Rasio Ketergantungan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2022-2024
|
Tahun |
Pendapatan Transfer |
Total Pendapatan Daerah |
Rasio Ketergantungan (%) |
Keterangan |
|
2022 |
853.437.496.987 |
891.670.611.836 |
95,71 |
Sangat Tinggi |
|
2023 |
824.400.088.778 |
855.514.901.524 |
96,36 |
Sangat Tinggi |
|
2024 |
776.933.823.739 |
805.586.473.403 |
96,44 |
Sangat Tinggi |
Sumber: Kantor Wilayah DJPb Provinsi Sulawesi Utara, diolah, 2025.
Hasil penghitungan menunjukkan bahwa rata-rata rasio ketergantungan Kabupaten Kepulauan Talaud mencapai 96,17% dan mengalami peningkatan sejak tahun 2022 hingga 2024. Persentase tersebut mengindikasikan bahwa tingkat ketergantungan Kabupaten Kepulauan Talaud terhadap dana perimbangan masih berada pada level yang sangat tinggi.
D. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan terhadap kinerja keuangan Kabupaten Kepulauan Talaud yang ditinjau dari beberapa aspek, yaitu derajat kemandirian, derajat ketergantungan, dan derajat desentralisasi fiskal, dapat ditarik kesimpulan bahwa selama periode tahun 2022 hingga 2024 tingkat kemandirian finansial provinsi tersebut berada pada kategori rendah. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah masih sangat bergantung pada penerimaan dari pemerintah pusat, khususnya dalam bentuk dana perimbangan, sehingga pola hubungan fiskal yang terbentuk antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat lebih cenderung bersifat instruktif, di mana pengambilan keputusan keuangan daerah belum sepenuhnya dilakukan secara mandiri. Rasio desentralisasi fiskal Kabupaten Kepulauan Talaud juga sangat rendah karena berada pada skala 0,00 - 25,00 persen. Selain itu, tingkat ketergantungan keuangan daerah terletak pada rentang lebih dari 50,00 persen yang berarti Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud masih sangat bergantung pada dana dari pemerintah pusat.
Daftar Pustaka
Dilliana, S. M., & Herdi, H. (2022). Manajemen Keuangan Daerah (Dwi Winarni, Ed.; 1st ed.). Eureka Media Aksara.
Ketahui Desentralisasi Fiskal dan Penyebab Utamanya. (2025, March 12). Mekari Klikpajak. Retrieved May 14, 2025, from https://klikpajak.id/blog/4-penyebab-desentralisasi-fiskal-berjalan-kurang-optimal/
Oki, K. K., Nalle, F. W., & Meomanu, P. A. V. (2020, Juni). Analisis Kemandirian Keuangan Daerah Kabupaten Belu. Jurnal EKonomi Pembangunan, 5(2), 1-6.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud. Retrieved from https://sulut.bpk.go.id/pemerintah-kabupaten-kepulauan-talaud/#:~:text=*Perekonomian&text=Dilihat%20dari%20kontribusi%20tiap%20sektor,74%20persen%20di%20tahun%202008
Profil Ekonomi Kabupaten Kepulauan Talaud. Retrieved from https://www.talaudkab.go.id/profil-kabupaten/Ekonomi
Tampilang, M., & Wauran, R. K. P. (2015). Analisis Potensi Perekonomian Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud. E-Journal UNSRAT.
Zukhri, N. (2020). Kinerja Keuangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ditinjau dari Derajat Kemandirian, Ketergantungan, dan Desentralisasi Fiskal. Indonesian Treasury Review: Jurnal Perbendaharaan, Keuangan Negara, dan Kebijakan Publik, 143-149.









