Christofel Heski Wurangian
Sebagai kelanjutan dari arahan Direktur Jenderal Perbendaharaan dan sebagai bagian dari transformasi menjadi DJPb, pemimpin berharap bahwa DJPb tidak hanya menjadi pengelola keuangan tradisional, tetapi dapat memainkan peran sebagai intellectual fiscal leader, Regional Chief Economist, sekaligus Financial Advisor (FA). Terkait hal itu juga telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor KEP-32/PB/2024 tentang Program Penguatan Peran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Selaku Financial Advisor. Pada KEP-32/PB/2024 tersebut juga disebutkan tiga peran KPPN selaku Financial Advisor, yaitu sebagai Central Government Advisor (CGA), Special Mission, dan Local Government Advisor (LGA). Central Government Advisory merupakan pemberian masukan saran kepada satuan kerja terkait pengelolaan anggaran dari sisi perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban. Local Government Advisory (LGA), merupakan pemberian masukan saran terkait pengelolaan keuangan daerah yang meliputi pengelolaan Transfer ke Daerah, pengelolaan APBD, serta sinkronisasi APBN dan APBD. Special Mission Advisory merupakan petunjuk teknis pelaksanaan advisory dalam mendorong kesuksesan program Special Mission yang memiliki jangkauan kewilayahan. Ruang lingkup yang dapat menjadi objek antara lain Investasi Daerah, Pengembangan Kredit Program (pengembangan dan pemberdayaan UMKM), pengelolaan BLU diantaranya implementasi Co-Location BPDLH, pengelolaan BLUD, pelaksanaan kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU), dan pelaksanaan Special Mission lainnya sesuai dengan arah kebijakan Kementerian Keuangan. Karena peran baru ini, KPPN perlu melakukan lebih banyak melakukan analisis data yang dapat diperoleh melalui aplikasi OMSPAN, SAKTI, MONSAKTI, dan lainnya maupun dari data serta informasi dari eksternal, yaitu stakeholder KPPN yakni satuan kerja K/L dan pemerintah daerah di wilayah kerjanya.
Untuk KPPN Bitung sendiri telah ditindaklanjuti dengan menerbitkan surat keputusan kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Bitung Nomor KEP-44/KPN.3003/2025 Tentang Perubahan KEP-39/KPN.3003/2025 Tentang Tim Kerja Implementasi Financial Advisor Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bitung Tahun 2025. Pada surat keputusan itu telah disusun tim untuk Implementasi Financial Advisor Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bitung yakni Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker yang menjadi ketua tim CGA, Kepala Seksi Bank yang menjadi ketua tim LGA, serta ketua tim Special Mission Advisory.
Pada pelaksanaannya Tim Kerja Implementasi Financial Advisor Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bitung telah melakukan advisory pada satuan kerja K/L dan pemerintah daerah serta UMKM di wilayah kerjanya. Untuk pelaksanaan CGA tim kerja telah melakukan pemetaan bagaimana pemahaman satuan kerja terkait pemahaman atas DIPA, pemahaman atas pelaksanaan anggaran, pemahaman atas proses bisnis, pemahaman atas teknologi informasi, dan pemahaman atas peran pejabat perbendaharaan. Itu menjadi hal yang mandatory atau hal yang wajib atau diperlukan satker dalam pelaksanaan anggaran. Ada juga yang hal-hal yang saling melengkapi atau complementary, antara lain terkait pemahaman satuan kerja terhadap proses bisnis deviasi halaman III DIPA, terhadap belanja kontraktual dan terhadap data kewilayahan dan capaian output. Serta ada juga tambahan yang bersifat voluntary terkait proses bisnis kartu kredit pemerinhan, bagaimana pengetahuan terhadap teknologi informasi, dan tekait pengetahuan atas pejabat perbendaharaan.
Untuk LGA, Tim Kerja Implementasi Financial Advisor Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bitung mengali pemahaman pemerintah daerah yang menjadi mandatory yakni terhadap Pemahaman atas Alokasi Dana Transfer ke Daerah, Pemahaman Umum dan proses bisnis atas DAK Fisik , Pemahaman Umum dan proses bisnis penyaluran Dana Desa, Pemahaman Umum dan Proses Bisnis Penyaluran atas Penyaluran Berdasarkan Rekomendasi Pemahaman atas Penyaluran Dana TKD, Pemahaman atas Rekomendasi Pemahaman atas Teknologi Informasi Pemahaman atas Peran Operator dan Pejabat Penandatangan Dokumen. Adapun hal yang menjadi tambahan atau complementary yakni pertanyaan menggali bagaimana pemahaman pemerintah daerah terkait proses bisnis, teknologi informasi, dan peran operator atau pejabat daerah lainnya.
Terkait dengan Special Mission Advisory, telah dilakukan pemetaan dan melakuan inventarisasi atas UMKM yang potensial di lingkup wilayah KPPN Bitung. Kemudian, KPPN melaksanakan on site visit kepada pelaku UMKM mitra dengan tujuan melakukan asistensi/pendampingan, khususnya terkait pemasaran dan pembiayaan.
Terkait dengan pelaksanaan Financial Advisory semester I tahun 2025 pada lingkup kerja KPPN Bitung untuk CGA dengan mengambil sampel dari 9 satker yang berada di kota Bitung, Kabupaten Minahasa Utara dan Kabupaten Kepulauan Talaud diperoleh nilai rata-rata 85.61 dengan beberapa kendala yang dialami yakni:
- Kendala aktivasi CMS ketika terjadi pergantian pejabat perbendaharaan
- Penyampaian tagihan KKP oleh pihak bank lambat shg menghambat pencairan selanjutnya
- Kendala pendaftaran vendor pada digipay
Untuk hasil LGA, mendapat nilai rata-rata 91.67 dengan indentifikasi masalah yakni Pengajuan Dana Desa baru dilaksanakan pada Tahap 1 masih terdapat beberapa dokumen yang belum sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 145 dan 146 Tahun 2023 sehingga perlu dilakukan pengajuan kembali. Adapun yang diharapkan adalah dengan:
- Senantiasa memberikan konsultasi dalam hal terdapat kendala dalam hal pemenuhan dokumen.
- Secara rutin berkoordinasi dengan Pemda untuk mengetahui progress dari penyaluran TKD khususnya Dana Desa dan DAK Fisik.
- Mengadakan bimbingan teknis atau FGD terkait mekanisme penyaluran dana tranfer ke daerah
Dalam hal special mission yang berhasil diindentifikasi yakni:
- Pra-implementasi O Nur Cake & Cookies merupakan UMKM yang baru membuka usaha penjulan kue. Kue dibuat dan dijual berdasarkan pesanan dari konsumen/pembeli sehingga produksi dan penjualannya masih cukup kecil.
- Pasca-implementasi UMKM O Nur Cake & Cookies dapat lebih memperluas metode marketingnya melalui berbagai media sosial yang ada, seperti Facebook, Instagram, Tiktok, dll. Produk yang dihasilkan juga dijual dengan harga cukup terjangkau dengan kualitas rasa yang terjamin sehingga akan ada peningkatan penjualan (terdapat konsumen tetap serta bertambahnya konsumen-konsumen baru).
Sehingga feedbacknya menjadi: 1. Pengadaan kegiatan pemberdayaan dan komunikasi bersama UMKM harus lebih sering dilakukan untuk mengetahui kebutuhan yang diperlukan oleh pelaku usaha. 2. Kegiatan pendampingan UMKM diharapkan terus dirutinkan dan menambah aspek pendampingan dalam hal Perpajakan UMKM, Pelaporan Keuangan UMKM, Pembiayaan UMKM, dan Pemasaran Digital Produk UMKM. 3. Selain kegiatan pendampingan juga perlu dibantu untuk pemasaran yang masif melalui medsos KPPN dan juga pegawai agar omset UMKM ini bisa meningkat.
Dengan demikain harapan dari hasil implementasi Program FA nantinya digunakan untuk: pada internal KPPN meliputi peningkatan layanan dan kualitas tata kelola; pada eksternal KPPN meliputi peningkatan kualitas tata kelola keuangan dan peningkatan capaian kinerja program/kegiatan pada satker dan pemerintah daerah; sebagai input dan masukan dalam penyusunan analisis pengelolaan keuangan di tingkat wilayah; dan sebagai rekomendasi dalam penyusunan dan perbaikan kebijakan pengelolaan keuangan. Sejalan dengan apa yang telah tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor KEP-32/PB/2024 tentang Program Penguatan Peran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Selaku Financial Advisor.