Jl. Stadion Dua Sudara, Kel. Manembo-Nembo Tengah, Kec. Matuari, Kota Bitung, 95545

Berita

Seputar KPPN Bitung

Mendekatkan Pelayanan Bagi Satuan Kerja di Kepulauan Talaud

Wilayah kerja KPPN Bitung meliputi Kota Bitung, Kabupaten Minahasa Utara, dan Kabupaten Kepulauan Talaud. Dari tiga wilayah Kabupaten/Kota yang masuk ke dalam wilayah kerja KPPN Bitung tersebut, Kabupaten Kepulauan Talaud merupakan yang paling jauh dari KPPN Bitung.

Kabupaten Kepulauan Talaud merupakan salah satu kabupaten terluar di bagian utara Indonesia yang wilayahnya berbatasan langsung dengan Filipina. Untuk menuju KPPN Bitung, Para petugas Satker-Satker di Kabupaten Kepulauan Talaud harus menempuh perjalanan yang cukup jauh, dengan naik moda transportasi pesawat atau kapal laut yang dilanjutkan dengan naik taksi atau transportasi online. Waktu yang ditempuh apabila naik pesawat terbang selama satu jam dan satu jam naik taksi, namun apabila naik kapal laut memerlukan waktu 12 jam dan 1,5 jam naik taksi ke KPPN Bitung.

Letak Kabupaten Kepulauan Talaud di atas sudah tergambar bahwa Satker-Satker di wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud memiliki tantangan yang lebih besar dibandingkan Satker-Satker di Kota Bitung dan Kabupaten Minahasa Utara. Tantangan lebih besar lagi dialami satker manakala dana perjalanan dinas semakin menipis dan tidak mencukupi untuk melakukan perjalanan dinas menggunakan pesawat yang dalam beberapa bulan terakhir harga tiketnya melonjak tajam. Bagi satker yang mnim anggaran perjalanan dinasnya terpaksa harus rela "bermalam" di kapal laut menuju KPPN BItung untuk menyampaikan SPM atau keperluan lainnya. Tantangan satker-satker di talaud tidak berhenti sampai di situ, pada saat musin gelombang tinggi, kapal laut sering tidak bisa berlayar ke Manado, sehingga bagi Satker yang dana perjalanan dinasnya terbatas tidak lagi memungkinkan melakukan perjalanan dinas KPPN Bitung.

Pengiriman SPM Melalui Jasa Pengiriman Surat Resmi

Menyikapi kondisi tersebut, mulai tahun 2018 khusus bagi Satker-Satker di Talaud yang telah mendapat persetujuan dari Kepala KPPN Bitung, dapat menyampaikan SPM melalui jasa pengiriman surat resmi berdasarkan ketentuan Peraturan Dirjen Perbendaharaan No.41/PB/2016. Saat ini terdapat jasa pengiriman resmi yang melayani pengiriman dari Talaud ke Bitung dalam kurun waktu yang relatif cepat, yaitu selama 2 hari kerja, yaitu melalui Lion Parcel. Dengan adalanya layanan jasa ekspedisi tersebut, sebagian permasalahan yang dialami Satker-Satker di Talaud telah terselesaikan. Namun ternyata penyampaian SPM melalui jasa pengiriman surat resmi juga mengandung kelemahan, yaitu sering terdapat kesalahan SPM, sehingga Satker harus membuat kembali SPM pengganti dan mengirimkan kembali ke KPPN Bitung. Idealnya untuk SPM yang dikirim melalui jasa pengiriman surat harus sudah melalui proses pengujian yang cermat, mengingat resiko tertundanya pencairan dana lebih lama apabila SPM-SPM dimaksud terdapat kesalahan.

Treasury Assistance Services (TAS)

Menindaklanjuti kelemahan yang ada pada pengiriman SPM melalui jasa pengiriman surat, mulai Triwulan III Tahun 2018 KPPN Bitung menyelenggarakan layanan "jemput bola" ke Kabupaten Kepulauan Talaud untuk menerima SPM dari Satker. Dalam hal ini Petugas KPPN Bitung bertindak sebagai pengganti jasa pengiriman surat resmi yang mengantarkan SPM ke loket penerimaan SPM di KPPN Bitung. Petugas KPPN Bitung tersebut tidak hanya menerima SPM, melainkan melakukan pengujian terbatas terhadap SPM-SPM yang diterima dari Satker agar potensi kesalahan pada saat proses konversi dan validasi di FO KPPN Bitung dapat diminimalisir. Layanan tersebut akhirnya diberi nama Treasury Assistance Services (TAS) yang merupakan salah satu inovasi KPPN Bitung. Tidak hanya menerima SPM, TAS juga memberikan layanan konsultasi masalah perbendaharaan , sosialisasi, bimbingan teknis, serta sebagai salah satu media monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran, sehingga memberikan dampak bagi pelaksanaan tugas dan fungsi KPPN secara lebih luas.

Saat ini layanan TAS masih terkendala keterbatasan SDM sehingga tidak bisa dilaksanakan setiap bulan. Hal ini berpedoman pada arahan Bpk. Dirjen Perbendaharaan pada saat kunjungan kerja ke KPPN Bitung yang meminta agar layanan "jemput bola" atau sejenis layanan filial tidak mengakibatkan menurunnya kualitas pelayanan di KPPN. Jangan sampai lebih mengutamakan layanan keluar, sedangkan pelayanan di KPPN menjadi kewalahan. Oleh karena itu, layanan TAS saat ini masih sangat tergantung kondisi pada bulan berkenaan, manakala terdapat kesibukan yang tinggi, maka layanan TAS pada bulan tersebut ditiadakan. Ke depan, setelah KPPN Bitung mendapat tambahan dua tenaga baru yang masih fresh graduate, Layanan TAS diharapkan dapat melaksanakan layanan TAS secara rutin, yaitu di setiap awal bulan.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search