Dasar:
Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-57/PB/2023 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
------
PRODUK PELAYANAN:
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
PERSYARATAN:
1. ADK SPM (sesuai jenis SPM)
2. Dokumen SPM beserta Lampiran atau Dokumen Pendukung
Seluruh dokumen disampaikan secara elektronik oleh satuan kerja melalui Aplikasi SAKTI (sakti.kemenkeu.go.id)
PROSEDUR:
1. Proses Penerimaan SPM secara elektronik
- Pegawai Seksi PD/PDMS melakukan monitoring pada Aplikasi SAKTI
- Pegawai Seksi PD/PDMS Mengunduh ADK dan Dokumen Pendukung SPM
- Pegawai Seksi PD/PDMS Meneliti kelengkapan dan kebenaran SPM beserta Dokumen Pendukung
- Apabila tidak memenuhi persyaratan, Pegawai Seksi PD/PDMS melakukan penolakan Dokumen Elektronik SPM dan mengisi alasan penolakan melalui Aplikasi SAKTI.
2. Proses Penerbitan SP2D
- Apabila Dokumen SPM telah sesuai, Pegawai Seksi PD/PDMS mengunggah ADK Resume Tagihan ke dalam SPAN
- Pejabat dan/atau Pegawai Seksi terkait Penerbitan SP2D secara berjenjang melakukan seluruh pengujian/validasi dan menerbitkan SP2D sesuai prosedur
- Satker menerima informasi terkait persetujuan/penolakan penerbitan SP2D melalui Aplikasi SAKTI
JANGKA WAKTU PELAYANAN:
1 jam sejak ADK SPM diunggah ke SPAN sampai dengan approval Kasi Bank, dengan prasyarat:
- ADK SPM masuk ke SPAN pukul 00 s.d. 12.00 waktu setempat
- Tidak di saat load pekerjaan KPPN sedang tinggi
- Data Supplier, Kontrak, dan/atau RPD sudah terdaftar/terekam dalam SPAN
- Tidak dalam keadaan force majeure.
JAM KERJA LAYANAN (Waktu Setempat):
Senin - Kamis (selain hari libur nasional)
08.00 s.d. 15.00
Jumat (selain hari libur nasional)
08.00 s.d. 15.00
BIAYA/TARIF
Rp. 0
------