Prinsip Dasar UP KKP
- UP merupakan uang muka kerja dari Kuasa BUN kepada Bendahara Pengeluaran yang dapat dimintakan penggantiannya (revolving) yang digunakan untuk keperluan membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker dan membiayai pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS.
- UP Kartu Kredit Pemerintah merupakan bagian dari UP yang dikelola BP/BPP.
Jenis UP :
- UP Tunai :
-
- Merupakan UP yang diberikan dalam bentuk uang tunai kepada Bendahara Pengeluaran/BPP melalui rekening Bendahara Pengeluaran/BPP yang sumber dananya berasal dari rupiah murni.
- Besaran UP tunai sebesar 60% dari besaran UP.
- UP Kartu Kredit Pemerintah (UP-KKP)
-
- UP-KKP merupakan uang muka kerja yang diberikan dalam bentuk batasan belanja (limit) kredit kepada Bendahara Pengeluaran/BPP yang penggunaannya dilakukan dengan kartu kredit pemerintah untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran LS yang sumber dananya berasal dari rupiah murni.
- Besaran UP kartu kredit pemerintah sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran UP.
- Kepala Kanwil DJPb dapat memberikan persetujuan atas perubahan proporsi UP-KKP berupa kenaikan atau penurunan proporsi UP Kartu Kredit Pemerintah.
- Persetujuan Proporsi UP-KKP oleh Kanwil DJPb :
-
- Persetujuan atas kenaikan proporsi UP-KKP diberikan dengan pertimbangan :
-
-
- Kebutuhan penggunaan UP-KKP dalam 1 bulan, melampaui besaran UP-KKP; dan
- Frekuensi penggantian UP-KKP yang lalu lebih dari rata-rata 1 kali dalam 1 bulan dalam 1 (satu) tahun.
- Persetujuan atas penurunan proporsi UP-KKP diberikan dengan pertimbangan :
- Kebutuhan penggunaan UP Tunai dalam 1 bulan, melampaui besaran UP Tunai;
- Frekuensi penggantian UP Tunai tahun yang lalu lebih dari rata-rata 1 kali dalam 1 bulan dalam 1 tahun; dan
- Terbatasnya penyedia barang/jasa yang menerima pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari KPA.
-
Pengajuan UP KKP
- Bendahara Pengeluaran menyampaikan kebutuhan UP-KKP Satker kepada PPK.
- Berdasarkan kebutuhan UP-KKP tersebut, PPK mencantumkan kebutuhan UP-KKP dalam Surat Pernyataan UP.
- KPA menyampaikan Surat Permohonan dilampiri Surat Pernyataan UP dimaksud ke KPPN pada saat penyampaian SPM-UP Tunai.
- Dalam hal terdapat perubahan besaran UP-KKP atau perubahan proporsi UP-KKP telah adanya penyampaian SPM-UP, Satker mengajukan surat permohonan perubahan besaran UP-KKP ke KPPN.
- Surat permohonan perubahan persetujuan besaran UP-KKP sebagaimana dimaksud dilampiri dengan Surat Pernyataan UP dari KPA dan surat persetujuan perubahan besaran UP/Proporsi UP Kartu Kredit Pemerintah dari Kanwil DJPb.
- Untuk BP yang dibantu oleh beberapa BPP, dalam pengajuan UP dan/atau pengajuan perubahan besaran UP-KKP Satker ke KPPN harus melampirkan daftar rincian yang menyatakan jumlah UP Tunai dan UP Kartu Kredit Pemerintah yang dikelola oleh masing-masing BPP.
Sumber :
- PMK-190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN.
- PMK-78/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas PMK-190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN.
- PMK-196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.