Jl. Stadion Dua Sudara, Kel. Manembo-Nembo Tengah, Kec. Matuari, Kota Bitung, 95545

Pembayaran UP KKP

Prinsip Dasar UP KKP

  • UP merupakan uang muka kerja dari Kuasa BUN kepada Bendahara Pengeluaran yang dapat dimintakan penggantiannya (revolving) yang digunakan untuk keperluan membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker dan membiayai pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS.
  • UP Kartu Kredit Pemerintah merupakan bagian dari UP yang dikelola BP/BPP.

Jenis UP :

  • UP Tunai :
    1. Merupakan UP yang diberikan dalam bentuk uang tunai kepada Bendahara Pengeluaran/BPP melalui rekening Bendahara Pengeluaran/BPP yang sumber dananya berasal dari rupiah murni.
    2. Besaran UP tunai sebesar 60% dari besaran UP.
  • UP Kartu Kredit Pemerintah (UP-KKP)
    1. UP-KKP merupakan uang muka kerja yang diberikan dalam bentuk batasan belanja (limit) kredit kepada Bendahara Pengeluaran/BPP yang penggunaannya dilakukan dengan kartu kredit pemerintah untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran LS yang sumber dananya berasal dari rupiah murni.
    2. Besaran UP kartu kredit pemerintah sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran UP.
    3. Kepala Kanwil DJPb dapat memberikan persetujuan atas perubahan proporsi UP-KKP berupa kenaikan atau penurunan proporsi UP Kartu Kredit Pemerintah.
  • Persetujuan Proporsi UP-KKP oleh Kanwil DJPb :
    • Persetujuan atas kenaikan proporsi UP-KKP diberikan dengan pertimbangan :
      • Kebutuhan penggunaan UP-KKP dalam 1 bulan, melampaui besaran UP-KKP; dan
      • Frekuensi penggantian UP-KKP yang lalu lebih dari rata-rata 1 kali dalam 1 bulan dalam 1 (satu) tahun.
    • Persetujuan atas penurunan proporsi UP-KKP diberikan dengan pertimbangan :
      • Kebutuhan penggunaan UP Tunai dalam 1 bulan, melampaui besaran UP Tunai;
      • Frekuensi penggantian UP Tunai tahun yang lalu lebih dari rata-rata 1 kali dalam 1 bulan dalam 1 tahun; dan
      • Terbatasnya penyedia barang/jasa yang menerima pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari KPA.

Pengajuan UP KKP

  • Bendahara Pengeluaran menyampaikan kebutuhan UP-KKP Satker kepada PPK.
  • Berdasarkan kebutuhan UP-KKP tersebut, PPK mencantumkan kebutuhan UP-KKP dalam Surat Pernyataan UP.
  • KPA menyampaikan Surat Permohonan dilampiri Surat Pernyataan UP dimaksud ke KPPN pada saat penyampaian SPM-UP Tunai.
  • Dalam hal terdapat perubahan besaran UP-KKP atau perubahan proporsi UP-KKP telah adanya penyampaian SPM-UP, Satker mengajukan surat permohonan perubahan besaran UP-KKP ke KPPN.
  • Surat permohonan perubahan persetujuan besaran UP-KKP sebagaimana dimaksud dilampiri dengan Surat Pernyataan UP dari KPA dan surat persetujuan perubahan besaran UP/Proporsi UP Kartu Kredit Pemerintah dari Kanwil DJPb.
  • Untuk BP yang dibantu oleh beberapa BPP, dalam pengajuan UP dan/atau pengajuan perubahan besaran UP-KKP Satker ke KPPN harus melampirkan daftar rincian yang menyatakan jumlah UP Tunai dan UP Kartu Kredit Pemerintah yang dikelola oleh masing-masing BPP.

Sumber :

  1. PMK-190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN.
  2. PMK-78/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas PMK-190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN.
  3. PMK-196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search