Batasan Belanja Menggunakan Dana UP-KKP
- Batasan belanja (limit) KKP dalam rangka keperluan belanja operasional dan belanja modal maksimal sebesar limit kartu yang ditetapkan dalam Surat Referensi yang disampaikan ke bank, paling banyak sebesar Rp50 juta untuk setiap kartu kredit dalam 1 (satu) bulan.
- Batasan belanja (limit) KKP dalam rangka keperluan belanja perjalanan dinas jabatan maksimal sebesar limit kartu yang ditetapkan dalam Surat Referensi yang disampaikan ke bank penerbit KKP, paling banyak sebesar Rp20 juta untuk setiap kartu kredit dalam 1 (satu) bulan.
- Total batasan belanja (limit) KKP Satker paling banyak sebesar UP Kartu Kredit Pemerintah yang telah disetujui Kepala KPPN.
- Total besaran UP-KKP, penggunaan UP-KKP dalam 1 (satu) tahun tidak melebihi pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP KKP.
- Pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP-KKP adalah paling banyak 40% dari pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP.
Pelaksanaan Pembayaran Dengan Kartu Kredit Pemerintah
- Pemegang KKP melakukan belanja, dengan ketentuan sebagai berikut :
-
- Belanja menggunakan KKP dilakukan sesuai jenis KKP-nya :
-
-
- KKP Perjalanan Dinas digunakan untuk pengeluaran yang termasuk dalam komponen biaya berjalanan dinas, yaitu : pembayaran biaya transpor, penginapan, dan/ atau sewa kendaraan dalam kota.
- KKP belanja operasional digunakan untuk belanja barang dan belanja modal dengan maksimal pembayaran kepada 1 rekanan paling banyak sebesar Rp50 juta, seperti pembelian ATK, konsumsi rapat, dll.
- Sebelum melakukan pembayaran menggunakan KKP, terlebih dahulu harus dipastikan bahwa transaksi menggunakan KKP tersebut tidak dikenakan charge oleh merchant (toko/penedia barang/jasa).
-
- Pemegang KKP mengumpulkan dokumen berupa :
-
- Tagihan (e-billing)/Daftar Tagihan Sementara;
- SuratTugas/Surat Perjalanan Dinas/Perjanjian/Kontrak; dan
- Bukti-bukti pengeluaran (kuitansi/bukti pembelian).
- Daftar Tagihan Sementara sebagaimana dimaksud di atas, dihasilkan dari sistem perbankan Bank Penerbit KKP.
- Kuitansi/bukti pembelian disertai dengan faktur pajak, Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau Bukti Penerimaan Negara (dalam hal pajak telah disetor Penyedia Barang/Jasa) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Berdasarkan dokumen-dokumen tersebut, Pemegang KKP membuat :
-
- Daftar Pengeluaran Riil (DPR) kegiatan operasional dan belanja modal dengan KKP; dan/atau
- Daftar Pengeluaran Riil (DPR) kegiatan perjalanan dinas jabatan dengan KKP.
- DPR sebagaimana dimaksud di atas, dibuat menggunakan Aplikasi SAS dan Aplikasi SAKTI.
Pengujian Oleh PPK
- Pemegang KKP menyampaikan DPR Kegiatan Operasional dan Belanja Modal dan/atau DPR Kegiatan Perjalanan Dinas Jabatan dilampiri dokumen, berupa Tagihan (e-billing) / Daftar Tagihan Sementara, SuratTugas/Surat Perjalanan Dinas/Perjanjian/ Kontrak; dan bukti-bukti pengeluaran (kuitansi/bukti pembelian), kepada PPK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelahTagihan (e-billing) / Daftar Tagihan Sementara diterima dari Bank Penerbit KKP.
- Berdasarkan DPR Kegiatan Operasional dan Belanja Modal dan/atau DPR Kegiatan Perjalanan Dinas Jabatan beserta dokumen sebagaimana tersebut di atas, PPK melakukan pengujian terhadap :
-
- Kebenaran data pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN;
- Kebenaran materiil dan perhitungan bukti-bukti pengeluaran;
- Kebenaran perhitungan Tagihan (e-billing) / Daftar Tagihan Sementara termasuk memperhitungkan kewajiban penerima pembayaran kepada negara;
- Kesesuaian perhitungan antara bukti pengeluaran dengan tagihan (e-billing) / daftar tagihan sementara;
- Kesesuaian jenis belanja yang dapat dibayarkan dengan KKP; dan
- Kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa dalam perjanjian/ kontrak, dokumen serah terima barang/jasa, dan barang/jasa yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa.
- Berdasarkan hasil pengujian, PPK mengesahkan sebagian/seluruhnya bukti-bukti pengeluaran dan menerbitkan Daftar Pembayaran Tagihan (DPT) KKP yang dibuat melalui Aplikasi SAS dan SAKTI.
Penolakan Bukti-Bukti Pengeluaran oleh PPK
- Dalam hal terdapat bukti-bukti pengeluaran yang tidak memenuhi ketentuan, PPK menolak bukti-bukti pengeluaran yang disampaikan oleh Pemegang KKP;
- Penolakan bukti-bukti pengeluaran tersebut disampaikan kepada Pemegang KKP melalui Surat Pemberitahuan Penolakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah DPR dan dan dokumen lampirannya diterima.
- Surat Pemberitahuan Penolakan sebagaimana dimaksud, dibuat sesuai dengan format yang ditetapkan dalam PMK-196/PMK.05/2019.
Penerbitan SPBy oleh PPK
- Berdasarkan DPT KKP yang telah diterbitkan, PPK atas nama KPA menerbitkan SPBy paling lambat 2 hari kerja setelah DPT KKP ditetapkan.
- PPK menyampaikan SPBy kepada BP/BPP paling lambat 1 hari kerja setelah diterbitkan, dilampiri dengan dokumen sebagai berikut :
-
- Surat Tugas/Perjalanan Dinas/Surat Perjanjian/ Kontrak;
- Kuitansi/bukti pembelian yang telah disahkan oleh PPK;
- Faktur pajak dan/atau SSP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- Nota/bukti penerimaan barang/jasa atau dokumen pendukung lainnya yang diperlukan yang telah disahkan oleh PPK;
- DPT-KKP yang telah ditetapkan oleh PPK; dan
- Tagihan (e-billing)/ Daftar Tagihan Sementara.
Pengujian SPBy oleh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu
- Berdasarkan SPBy beserta lampirannya yang diterima dari PPK, BP/BPP melakukan :
-
- Pengujian SPBy;
- Pengujian ketersediaan dana UP KKP; dan
- Penyusunan daftar pungutan/potongan/pajak/bukan pajak atas tagihan dalam SPBy.
- Pengujian SPBy meliputi :
-
- Penelitian kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh PPK;
- Pemeriksaan kebenaran atas hak tagih, meliputi : Pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran, Nilai tagihan yang harus dibayar; Jadwal waktu pembayaran; dan Ketersediaan dana yang bersangkutan.
- Pemeriksaan kesesuaian pencapaian keluaran antara spesifikasi teknis yang disebutkan dalam penerimaan barang/jasa dan spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen perjanjian/kontrak; dan
- Pemeriksaan dan pengujian ketepatan penggunaan kode mata anggaran pengeluaran (akun 6 digit).
Penerbitan SPP GUP-KKP
- Dalam hal pengujian SPBy telah memenuhi persyaratan, BP/BPP mengajukan permintaan penggantian UP-KKP kepada PPK dengan menyampaikan SPBy, daftar pungutan/ potongan pajak/bukan pajak atas tagihan dalam SPBy, beserta dokumen pendukungnya.
- Pengajuan permintaan penggantian UP-KKP dilakukan paling lambat 2 hari kerja sejak SPBy diterima.
- Dalam hal berdasarkan pengujian, SPBy tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan, BP/BPP menolak SPBy yang diajukan dan mengembalikan kepada PPK paling dua hari kerja sejak SPBy diterima.
- Berdasarkan permintaan penggantian UP-KKP yang disampaikan oleh BP/BPP, PPK menerbitkan dan menyampaikan SPP-GUP KKP kepada PPSPM paling lambat 5 hari kerja setelah dokumen dan bukti-bukti pendukung diterima secara lengkap dan benar.
Pengujian SPP dan Penerbitan SPM
- PPSPM melakukan pengujian atas SPP-GUP KKP beserta dokumen pendukung yang disampaikan PPK.
- Apabila SPP-GUP KKP telah sesuai dengan ketentuan, PPSPM menerbitkan SPM-GUP KKP paling lambat 5 hari kerja setelah SPP-GUP KKP diterima.
- Dalam hal SPP-GUP KKP belum sesuai dengan ketentuan, PPSPM mengembalikan SPP-GUP KKP kepada PPK paling lambat dua hari kerja sejak SPP-GUP KKP diterima oleh PPSPM.
- PPSPM menandatangani SPM-GUP KKP yang diterbitkan dan menyampaikan SPM-GUP KKP beserta ADK kepada KPPN paling lambat 2 hari kerja setelah SPM-GUP KKP diterbitkan.
Lain-Lain
- Pengajuan SPP-GUP/SPM-GUP KKP diterbitkan secara terpisah dengan SPP-GUP Tunai/ SPMGUP Tunai.
- Untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan, pengajuan SPP-GUP/ SPM-GUP KKP menggunakan 1 daftar nominatif perjalanan dinas jabatan yang khusus memuat komponen pembayaran yang berasal dari UP KKP.
- SPM GUP-KKP :
-
- Aplikasi SAS : Kode 26 (GUP KKP)
- Aplikasi SAKTI : (GUP KKP)
- Uraian SPM : Penggantian Uang Persediaan Untuk Keperluan Belanja …. [Barang/Modal] sesuai SPP No. … Tanggal ….
Pembayaran Tagihan KKP
- Sebelum melakukan pembayaran tagihan KKP, BP/BPP melakukan pemungutan/ pemotongan pajak/bukan pajak atas tagihan dalam SPBy dan melakukan penyetoran atas pemungutan/pemotongan pajak/bukan pajak ke Kas Negara sesuai dengan daftar pungutan/ potongan.
- BP melakukan pembayaran tagihan KKP melalui pendebitan rekening BP ke rekening Bank Penerbit KKP paling lambat 2 hari kerja setelah pencairan dana SP2D diterima/ masuk ke rekening BP.
- Untuk BP yang dibantu oleh beberapa BPP, pendebitan rekening BP ke rekening BPP dilakukan BP paling lambat 1 hari kerja setelah pencairan dana SP2D diterima/ masuk ke rekening BP.
- BPP melakukan pembayaran tagihan KKP melalui pendebitan rekening BPP ke rekening Bank Penerbit KKP paling lambat 1 hari kerja setelah pencairan dana SP2D diterima/masuk ke rekening BPP.
- Pendebitan rekening BP/BPP dilakukan sejumlah tagihan yang harus dibayar sebagaimana tercantum dalam DPT KKP.
- Pendebitan rekening BP/BPP menggunakan :
-
- Layanan Perbankan Secara Elektronik (internet banking atau kartu debit); dan
- Cek/bilyet giro.
Sumber :
PMK-196/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.









