Pengertian TUP-KKP
TUP Kartu Kredit Pemerintah (TUP-KKP) adalah uang muka kerja yang diberikan dalam bentuk batasan belanja (limit) kredit kepada BP/BPP untuk kebutuhan yang sangat mendesak, tidak dapat ditunda, dan/atau tidak dapat dilakukan dengan Pembayaran LS dalam 1 bulan melebihi pagu UP Kartu Kredit Pemerintah (UP-KKP) yang telah ditetapkan.
Prosedur Pengajuan TUP-KKP
- KPA dapat mengajukan TUP-KKP untuk membiayai kegiatan yang sifatnya mendesak, tidak dapat ditunda, dan/atau tidak dapat dilakukan Pembayaran LS.
- Pengajuan TUP-KKP dilakukan dengan menyampaikan permohonan persetujuan TUP Kartu Kredit Pemerintah kepada Kepala KPPN disertai :
-
- Rencana nilai batasan belanja (limit) TUP-KKP;
- Rincian rencana pengeluaran yang akan dibiayai dengan TUP-KKP yang ditandatangani oleh KPA dan BP/BPP; dan
- Rencana periode penggunaan batasan belanja (limit) TUP-KKP (mulai-berakhir).
- Setelah dilakukan penilaian, Kepala KPPN menyetujui atau menolak permohonan TUP-KKP dari KPA Satker.
Pengajuan Kenaikan Limit KKP Sementara
- Berdasarkan Surat Persetujuan Pemberian TUP-KKP dari KPPN, Administrator KKP mengajukan permintaan kenaikan batasan belanja (limit) KKP secara sementara kepada Bank Penerbit KKP melalui surat elektronik dan/atau sarana tercepat lainnya.
- Pembuatan surat permintaan kenaikan batasan limit KKP secara sementara kepada Bank Penerbit KKP dilakukan menggunakan Aplikasi SAS.
- Bagi Satker yang telah mengimplementasikan SAKTI, pembuatan surat permintaan kenaikan batasan limit KKP secara sementara kepada Bank Penerbit KKP dilakukan secara manual. [unduh]
Penggunaan Dana TUP-KKP
- Penggunaan TUP-KKP berlaku untuk jangka waktu paling lama 30 hari kalender sejak Bank Penerbit KKP melakukan kenaikan batasan belanja (limit) KKP.
- TUP-KKP harus dipertanggungjawabkan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran.
- Administrator KKP melakukan monitoring pengembalian batasan belanja (limit) KKP secara sementara ke batasan belanja (limit) awal setelah masa berlaku penggunaan TUP-KKP berakhir.
Pertanggungjawaban TUP-KKP
- Penatausahaan bukti-bukti sebagaimana GUP-KKP berlaku mutatis mutandis terhadap ketentuan penatausahaan bukti-bukti, penagihan dan penyelesaian tagihan, dan pengujian surat perintah bayar pada PTUP-KKP.
- Dalam hal pengujian SPBy telah memenuhi persyaratan, BP/BPP mengajukan permintaan pembayaran PTUP-KKP kepada PPK dengan menyampaikan SPBy, daftar pungutan/ potongan pajak/ bukan pajak atas tagihan dalam SPBy, beserta dokumen pendukung sebagaimana dokumen pendukung pada GUP-KKP.
- Pengajuan permintaan pembayaran PTUP-KKP dilakukan paling lambat 2 hari kerja sejak SPBy diterima.
Mekanisme Penerbitan SPP-PTUP Kartu Kredit
- Berdasarkan permintaan pembayaran pertanggungjawaban TUP-KKP yang disampaikan oleh BP/BPP, PPK menerbitkan dan menyampaikan SPP-PTUP KKP kepada PPSPM paling lambat 5 hari kerja setelah bukti-bukti pendukung diterima secara lengkap dan benar.
- Jenis SPP/SPM :
-
- Aplikasi SAS : 27 (PTUP KKP)
- Aplikasi SAKTI : 323 (PTUP KKP)
- Uraian SPM : Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan Untuk Keperluan Belanja … sesuai SPP No. … Tanggal ….
Mekanisme Penerbitan SPM-PTUP Kartu Kredit
- PPSPM melakukan pengujian atas SPP-PTUP KKP beserta dokumen pendukung yang disampaikan oleh PPK, yaitu :
-
- Surat Tugas/Surat Perjalanan Dinas/Perjanjian/Kontrak;
- Kuitansi/bukti pembelian yang telah disahkan oleh PPK;
- Faktur pajak dan/atau SSP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- Nota/bukti penerimaan barang/jasa atau dokumen pendukung lainnya yang diperlukan yang telah disahkan oleh PPK;
- DPT Kartu Kredit Pemerintah yang telah ditetapkan oleh PPK; dan
- Tagihan (e-billing) / Daftar Tagihan Sementara.
- Apabila SPP-PTUP KKP telah sesuai dengan ketentuan, PPSPM menerbitkan SPM-PTUP KKP paling lambat 5 hari kerja setelah SPP-PTUP KKP diterima.
- Dalam hal SPP-PTUP KKP belum sesuai dengan ketentuan, PPSPM mengembalikan kepada PPK paling lambat 2 hari kerja sejak SPP-PTUP KKP diterima oleh PPSPM.
- PPSPM menandatangani SPM-PTUP KKP yang diterbitkan dan menyampaikan SPM-PTUP KKP ke KPPN paling lambat 2 hari kerja setelah SPM-PTUP KKP diterbitkan.
Pembayaran Tagihan KKP
- Sebelum melakukan pembayaran tagihan KKP, BP/BPP melakukan pemungutan/ pemotongan pajak/ bukan pajak atas tagihan dalam SPBy dan melakukan penyetoran atas pemungutan/pemotongan pajak/bukan pajak ke Kas Negara sesuai dengan daftar pungutan/potongan.
- BP melakukan pembayaran tagihan KKP melalui pendebitan rekening BP ke rekening
Bank Penerbit KKP paling lambat 2 hari kerja setelah pencairan dana SP2D diterima/ masuk ke rekening BP. - Untuk BP yang dibantu oleh beberapa BPP, pendebitan rekening BP ke rekening BPP dilakukan BP paling lambat 1 hari kerja setelah pencairan dana SP2D diterima/masuk ke rekening BP.
- BPP melakukan pembayaran tagihan KKP melalui pendebitan rekening BPP ke rekening
Bank Penerbit KKP paling lambat 1 hari kerja setelah pencairan dana SP2D diterima/ masuk ke rekening BPP. - Pendebitan rekening BP/BPP dilakukan sejumlah tagihan yang harus dibayar sebagaimana tercantum dalam DPT KKP.
- Pendebitan rekening BP/BPP menggunakan :
-
- Layanan Perbankan Secara Elektronik; dan
- Cek/ bilyet giro.
- Layanan Perbankan Secara Elektronik berupa :
-
- Internet Banking; atau
- Kartu Debit.
Sumber :
- PMK-196/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.
- ND-607/PB/2019 tanggal 31 Mei 2019 hal Petunjuk Teknis Lanjutan terkait Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) Tahun Anggaran 2019 dan Update Aplikasi Terkait.