Jl. Stadion Dua Sudara, Kel. Manembo-Nembo Tengah, Kec. Matuari, Kota Bitung, 95545

TUP Kartu Kredit Pemerintah

Pengertian TUP-KKP

TUP Kartu Kredit Pemerintah (TUP-KKP) adalah uang muka kerja yang diberikan dalam bentuk batasan belanja (limit) kredit kepada BP/BPP untuk kebutuhan yang sangat mendesak, tidak dapat ditunda, dan/atau tidak dapat dilakukan dengan Pembayaran LS dalam 1 bulan melebihi pagu UP Kartu Kredit Pemerintah (UP-KKP) yang telah ditetapkan.

Prosedur Pengajuan TUP-KKP

  • KPA dapat mengajukan TUP-KKP untuk membiayai kegiatan yang sifatnya mendesak, tidak dapat ditunda, dan/atau tidak dapat dilakukan Pembayaran LS.
  • Pengajuan TUP-KKP dilakukan dengan menyampaikan permohonan persetujuan TUP Kartu Kredit Pemerintah kepada Kepala KPPN disertai :
    1. Rencana nilai batasan belanja (limit) TUP-KKP;
    2. Rincian rencana pengeluaran yang akan dibiayai dengan TUP-KKP yang ditandatangani oleh KPA dan BP/BPP; dan
    3. Rencana periode penggunaan batasan belanja (limit) TUP-KKP (mulai-berakhir).
  • Setelah dilakukan penilaian, Kepala KPPN menyetujui atau menolak permohonan TUP-KKP dari KPA Satker.

Pengajuan Kenaikan Limit KKP Sementara

  • Berdasarkan Surat Persetujuan Pemberian TUP-KKP dari KPPN, Administrator KKP mengajukan permintaan kenaikan batasan belanja (limit) KKP secara sementara kepada Bank Penerbit KKP melalui surat elektronik dan/atau sarana tercepat lainnya.
  • Pembuatan surat permintaan kenaikan batasan limit KKP secara sementara kepada Bank Penerbit KKP dilakukan menggunakan Aplikasi SAS.
  • Bagi Satker yang telah mengimplementasikan SAKTI, pembuatan surat permintaan kenaikan batasan limit KKP secara sementara kepada Bank Penerbit KKP dilakukan secara manual. [unduh]

Penggunaan Dana TUP-KKP

  • Penggunaan TUP-KKP berlaku untuk jangka waktu paling lama 30 hari kalender sejak Bank Penerbit KKP melakukan kenaikan batasan belanja (limit) KKP.
  • TUP-KKP harus dipertanggungjawabkan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran.
  • Administrator KKP melakukan monitoring pengembalian batasan belanja (limit) KKP secara sementara ke batasan belanja (limit) awal setelah masa berlaku penggunaan TUP-KKP berakhir.

Pertanggungjawaban TUP-KKP

  • Penatausahaan bukti-bukti sebagaimana GUP-KKP berlaku mutatis mutandis terhadap ketentuan penatausahaan bukti-bukti, penagihan dan penyelesaian tagihan, dan pengujian surat perintah bayar pada PTUP-KKP.
  • Dalam hal pengujian SPBy telah memenuhi persyaratan, BP/BPP mengajukan permintaan pembayaran PTUP-KKP kepada PPK dengan menyampaikan SPBy, daftar pungutan/ potongan pajak/ bukan pajak atas tagihan dalam SPBy, beserta dokumen pendukung sebagaimana dokumen pendukung pada GUP-KKP.
  • Pengajuan permintaan pembayaran PTUP-KKP dilakukan paling lambat 2 hari kerja sejak SPBy diterima.

Mekanisme Penerbitan SPP-PTUP Kartu Kredit

  • Berdasarkan permintaan pembayaran pertanggungjawaban TUP-KKP yang disampaikan oleh BP/BPP, PPK menerbitkan dan menyampaikan SPP-PTUP KKP kepada PPSPM paling lambat 5 hari kerja setelah bukti-bukti pendukung diterima secara lengkap dan benar.
  • Jenis SPP/SPM :
    1. Aplikasi SAS : 27 (PTUP KKP)
    2. Aplikasi SAKTI : 323 (PTUP KKP)
  • Uraian SPM : Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan Untuk Keperluan Belanja … sesuai SPP No. … Tanggal ….

Mekanisme Penerbitan SPM-PTUP Kartu Kredit

  • PPSPM melakukan pengujian atas SPP-PTUP KKP beserta dokumen pendukung yang disampaikan oleh PPK, yaitu :
    1. Surat Tugas/Surat Perjalanan Dinas/Perjanjian/Kontrak;
    2. Kuitansi/bukti pembelian yang telah disahkan oleh PPK;
    3. Faktur pajak dan/atau SSP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
    4. Nota/bukti penerimaan barang/jasa atau dokumen pendukung lainnya yang diperlukan yang telah disahkan oleh PPK;
    5. DPT Kartu Kredit Pemerintah yang telah ditetapkan oleh PPK; dan
    6. Tagihan (e-billing) / Daftar Tagihan Sementara.
  • Apabila SPP-PTUP KKP telah sesuai dengan ketentuan, PPSPM menerbitkan SPM-PTUP KKP paling lambat 5 hari kerja setelah SPP-PTUP KKP diterima.
  • Dalam hal SPP-PTUP KKP belum sesuai dengan ketentuan, PPSPM mengembalikan kepada PPK paling lambat 2 hari kerja sejak SPP-PTUP KKP diterima oleh PPSPM.
  • PPSPM menandatangani SPM-PTUP KKP yang diterbitkan dan menyampaikan SPM-PTUP KKP ke KPPN paling lambat 2 hari kerja setelah SPM-PTUP KKP diterbitkan.

Pembayaran Tagihan KKP

  • Sebelum melakukan pembayaran tagihan KKP, BP/BPP melakukan pemungutan/ pemotongan pajak/ bukan pajak atas tagihan dalam SPBy dan melakukan penyetoran atas pemungutan/pemotongan pajak/bukan pajak ke Kas Negara sesuai dengan daftar pungutan/potongan.
  • BP melakukan pembayaran tagihan KKP melalui pendebitan rekening BP ke rekening
    Bank Penerbit KKP paling lambat 2 hari kerja setelah pencairan dana SP2D diterima/ masuk ke rekening BP.
  • Untuk BP yang dibantu oleh beberapa BPP, pendebitan rekening BP ke rekening BPP dilakukan BP paling lambat 1 hari kerja setelah pencairan dana SP2D diterima/masuk ke rekening BP.
  • BPP melakukan pembayaran tagihan KKP melalui pendebitan rekening BPP ke rekening
    Bank Penerbit KKP paling lambat 1 hari kerja setelah pencairan dana SP2D diterima/ masuk ke rekening BPP.
  • Pendebitan rekening BP/BPP dilakukan sejumlah tagihan yang harus dibayar sebagaimana tercantum dalam DPT KKP.
  • Pendebitan rekening BP/BPP menggunakan :
    1. Layanan Perbankan Secara Elektronik; dan
    2. Cek/ bilyet giro.
  • Layanan Perbankan Secara Elektronik berupa :
    1. Internet Banking; atau
    2. Kartu Debit.

Sumber :

  • PMK-196/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.
  • ND-607/PB/2019 tanggal 31 Mei 2019 hal Petunjuk Teknis Lanjutan terkait Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) Tahun Anggaran 2019 dan Update Aplikasi Terkait.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search