Gaji terusan adalah gaji yang dibayarkan kepada ahli waris dari pegawai yang meninggal dunia sebesar gaji terakhir selama 4 (empat) bulan berturut-turut untuk PNS dan selama 6 (enam) bulan berturut-turut untuk Anggota TNI/POLRI.
Ketentuan-ketentuan yang menyangkut pembayaran gaji terusan adalah sebagai berikut :
- Gaji terusan dibayarkan pada bulan berikutnya sejak suami/isteri dari janda/duda tersebut meninggal dunia;
- Disusun dalam suatu daftar tersendiri/terpisah dari gaji induk yang berisi pegawai yang berhak atas pembayaran gaji terusan pada satuan kerja dengan tambahan penjelasan:
- Pada baris nama pegawai yang dimintakan gaji terusan supaya diberi catatan “ Meninggal dunia tanggal.......”;
- Dalam lajur tanda tangan supaya dicantumkan nama lengkap ahli waris yang menerima terusan penghasilan.
- Gaji terusan tidak dikenakan potongan iuran wajib 10% tetapi dikenakan iuran wajib asuransi kesehatan sebesar 2%;
- Terusan penghasilan belanja pegawai tidak dibayarkan apabila tidak ada keluarga pegawai yang berhak memperoleh pensiun janda/duda/ahli waris, kecuali apabila pegawai yang bersangkutan tewas;
- Pembayaran gaji terusan harus dihentikan pada bulan kelima (PNS) atau bulan ketujuh (Anggota TNI/POLRI), baik surat keputusan pensiunan janda/duda telah atau belum diterima;
- Apabila terdapat keterlanjuran pemotongan iuran wajib sebesar 10% maka terhadap kelebihan potongan sebesar 8% harus dikembalikan kepada janda/duda yang bersangkutan oleh PT. Taspen (Persero). Kelebihan potongan iuran wajib harus dicantumkan dalam SKPP Pensiun.
- Lampiran SPP Gaji Terusan :
- Daftar Perhitungan Terusan Penghasilan Gaji dan Rekapitulasi Terusan Penghasilan Gaji;
- Daftar perubahan data pegawai yang ditandatangani oleh PPABP;
- Copy dokumen pendukung yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satuan Kerja/Pejabat yang berwenang berupa Surat Keterangan Kematian/Visum dari Camat atau Rumah Sakit untuk pembayaran pertama kali;
- ADK Belanja Pegawai;
- Surat Setoran Pajak (SSP);
- Lampiran SPM Gaji Terusan :
- SPM 2 lembar dan uraian dalam SPM mencantumkan gaji terusan ke-berapa dan bulan gaji terusan dimaksud;
- Daftar rekening penerima pembayaran apabila penerima pembayaran lebih dari 1 (satu) pegawai;
- Daftar perubahan data pegawai;
- ADK Gaji (.gpp);
- ADK SPM;
- SSP.
- Uraian SPM Gaji Terusan :
Pembayaran Belanja Pegawai berupa Gaji Terusan ke-… untuk … pegawai / … jiwa a.n. ……….. meninggal dunia tanggal ……….. sesuai SPP No. ….. Tanggal ……
Sumber :
PMK-190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN.
Modul Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai Pada Satuan Kerja.