Jl. Stadion Dua Sudara, Kel. Manembo-Nembo Tengah, Kec. Matuari, Kota Bitung, 95545

Persekot Gaji

Uang muka/persekot gaji adalah pinjaman uang tidak berbunga yang diberikan kepada pegawai negeri yang dipindahkan untuk kepentingan dinas. Persekot gaji hanya bersifat pinjaman, karena itu tidak mutlak diberikan kepada setiap pegawai negeri yang pindah karena kepentingan dinas. Beberapa ketentuan pembayaran persekot gaji adalah sebagai berikut :

  •  Uang muka/Persekot gaji didasarkan atas permintaan pegawai negeri yang pindah;
  • Uang muka/Persekot gaji diberikan sebesar satu bulan gaji untuk pegawai negeri yang tidak kawin atau dua bulan gaji bagi pegawai negeri yang kawin, tanpa tunjangan beras dan tunjangan jabatan serta tanpa potongan;
  • Pengembalian uang muka/persekot gaji untuk yang diberikan sebesar satu bulan gaji diangsur sebesar seperdelapan dari jumlah persekot gaji terhitung mulai bulan berikutnya, sedangkan untuk yang diberikan sebesar dua bulan gaji diangsur sebesar seperduapuluh dari jumlah persekot gaji terhitung mulai bulan berikutnya;
  • Uang muka/persekot gaji tidak diberikan kepada pegawai negeri yang pindah atas permintaan sendiri;
  • Lampiran SPP Uang Muka/Persekot Gaji:
    1. Daftar Uang Muka Gaji dan Rekapitulasi Daftar Uang Muka Gaji;
    2. Copy dokumen pendukung yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satuan Kerja/ Pejabat yang berwenang berupa SK Mutasi Pindah dan Surat Keterangan Untuk Mendapatkan Tunjangan Keluarga;
    3. Surat Permintaan Uang Muka Gaji;
    4. Daftar Perubahan Data Pegawai;
    5. SSP PPh Pasal 21;
  • Lampiran SPM Uang Muka/Persekot Gaji:
    1. SPM 2 lembar;
    2. Daftar rekening penerima pembayaran apabila penerima pembayaran lebih dari 1 (satu) pegawai;
    3. Daftar Perubahan Data Pegawai;
    4. SSP PPh Pasal 21;
    5. ADK Gaji (.gpp);
    6. ADK SPM;
  • Uraian SPM Uang Muka/Persekot Gaji:
    Pembayaran Belanja Pegawai berupa Uang Muka/Persekot Gaji untuk … pegawai / … jiwa sesuai SPP No. ….. Tanggal ……


    Sumber :
    PMK-190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN.
    Modul Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai Pada Satuan Kerja

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search