Uang Lembur adalah segala pekerjaan yang harus dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada waktu-waktu tertentu di luar waktu kerja sebagaimana telah ditetapkan bagi tiap-tiap Instansi dan Kantor Pemerintah. Uang Lembur diberikan dalam rangka meningkatkan gairah kerja dalam menyelesaikan tugas-tugas dan pekerjaan di luar jam kerja.
Ketentuan-ketentuan dalam pembayaran Uang Lembur :
- PNS dapat diperintahkan melakukan kerja lembur jika diperlukan untuk kepentingan dinas;
- Perintah melakukan kerja lembur dikeluarkan oleh Kepala Kantor/Satuan Kerja dalam bentuk Surat Perintah Kerja Lembur;
- PNS yang melakukan Kerja Lembur tiap-tiap kali selama paling sedikit 1 (satu) jam penuh dapat diberikan uang lembur;
- Besarnya uang lembur untuk tiap-tiap jam penuh Kerja lembur bagi pegawai ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan (SBM);
- Pemberian uang lembur pada hari libur kerja sebesar 200% (dua ratus persen) dari besarnya uang lembur
- Uang lembur dibayarkan sebulan sekali paling cepat pada awal bulan berikutnya;
- Khusus untuk Uang Lembur bulan Desember, dapat dibayarkan pada bulan berkenaan mengikuti ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.
- Permintaan pembayaran uang lembur dapat diajukan untuk beberapa bulan sekaligus;
- PNS yang melaksanakan Kerja Lembur sekurang-kurangnya 2 (dua) jam berturut-turut diberikan uang makan lembur yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang SBM;
- Dalam hal Kerja Lembur dilakukan selama 8 (delapan) jam atau lebih, uang makan lembur diberikan maksimal 2 (dua) kali dari besaran yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang
- Uang lembur dapat dibayarkan dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening masing-masing penerima uang lembur atau melalui rekening Bendahara Pengeluaran.
- Lampiran SPP Uang Lembur :
- Daftar pembayaran perhitungan lembur dan rekapitulasi daftar perhitungan lembur yang ditandatangani oleh PPABP, Bendahara Pengeluaran, dan KPA/PPK;
- Surat Perintah Kerja Lembur;
- Daftar Hadir Kerja selama 1 (satu) bulan;
- Daftar Hadir Kerja Lembur;
- Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 21;
- Lampiran SPM Uang Lembur :
- SPM dua lembar;
- Daftar rekening penerima pembayaran apabila penerima pembayaran lebih dari 1 (satu) penerima;
- SSP PPh Pasal 21;
- ADK SPM.
- Uraian SPM Uang Lembur :
Pembayaran Belanja Pegawai berupa Uang Lembur dan Uang Makan Lembur bulan …… untuk …… pegawai sesuai SPK Lembur No. ……. Tanggal ……. SPP No. …… Tanggal ……….
PMK-190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN.
Sumber :
PMK-125/PMK.05/2009 tentang Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur bagi Pegawai Negeri Sipil.
Perdirjen Perbendaharaan No. 41/PB/2009 tentang Prosedur dan Tata Cara Permintaan serta Pembayaran Uang Lembur bagi Pegawai Negeri Sipil.