Jl. Stadion Dua Sudara, Kel. Manembo-Nembo Tengah, Kec. Matuari, Kota Bitung, 95545

Uang Lembur dan Uang Makan Lembur

Uang Lembur adalah segala pekerjaan yang harus dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada waktu-waktu tertentu di luar waktu kerja sebagaimana telah ditetapkan bagi tiap-tiap Instansi dan Kantor Pemerintah. Uang Lembur diberikan dalam rangka meningkatkan gairah kerja dalam menyelesaikan tugas-tugas dan pekerjaan di luar jam kerja.

Ketentuan-ketentuan dalam pembayaran Uang Lembur :

  • PNS dapat diperintahkan melakukan kerja lembur jika diperlukan untuk kepentingan dinas;
  • Perintah melakukan kerja lembur dikeluarkan oleh Kepala Kantor/Satuan Kerja dalam bentuk Surat Perintah Kerja Lembur;
  • PNS yang melakukan Kerja Lembur tiap-tiap kali selama paling sedikit 1 (satu) jam penuh dapat diberikan uang lembur;
  • Besarnya uang lembur untuk tiap-tiap jam penuh Kerja lembur bagi pegawai ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan (SBM);
  • Pemberian uang lembur pada hari libur kerja sebesar 200% (dua ratus persen) dari besarnya uang lembur
  • Uang lembur dibayarkan sebulan sekali paling cepat pada awal bulan berikutnya;
  • Khusus untuk Uang Lembur bulan Desember, dapat dibayarkan pada bulan berkenaan mengikuti ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.
  • Permintaan pembayaran uang lembur dapat diajukan untuk beberapa bulan sekaligus;
  • PNS yang melaksanakan Kerja Lembur sekurang-kurangnya 2 (dua) jam berturut-turut diberikan uang makan lembur yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang SBM;
  • Dalam hal Kerja Lembur dilakukan selama 8 (delapan) jam atau lebih, uang makan lembur diberikan maksimal 2 (dua) kali dari besaran yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang
  • Uang lembur dapat dibayarkan dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening masing-masing penerima uang lembur atau melalui rekening Bendahara Pengeluaran.
  • Lampiran SPP Uang Lembur :
    1. Daftar pembayaran perhitungan lembur dan rekapitulasi daftar perhitungan lembur yang ditandatangani oleh PPABP, Bendahara Pengeluaran, dan KPA/PPK;
    2. Surat Perintah Kerja Lembur;
    3. Daftar Hadir Kerja selama 1 (satu) bulan;
    4. Daftar Hadir Kerja Lembur;
    5. Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 21;
  • Lampiran SPM Uang Lembur :
    1. SPM dua lembar;
    2. Daftar rekening penerima pembayaran apabila penerima pembayaran lebih dari 1 (satu) penerima;
    3. SSP PPh Pasal 21;
    4. ADK SPM.
  • Uraian SPM Uang Lembur :

    Pembayaran Belanja Pegawai berupa Uang Lembur dan Uang Makan Lembur bulan …… untuk …… pegawai sesuai SPK Lembur No. ……. Tanggal ……. SPP No. …… Tanggal ……….

    Sumber :

    PMK-190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN.
    PMK-125/PMK.05/2009 tentang Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur bagi Pegawai Negeri Sipil.
    Perdirjen Perbendaharaan No. 41/PB/2009 tentang Prosedur dan Tata Cara Permintaan serta Pembayaran Uang Lembur bagi Pegawai Negeri Sipil.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search