
KPPN Buntok memiliki peran dalam penerapan PUG di wilayah kerjanya sebagaimana diamanatkan dalam KMK No. 807/KMK.01/2018 dan Surat Edaran No. SE-116/PB/2017. Sebagai wujud dari pelaksanaan peran tersebut, KPPN Buntok menyusun Laporan Implementasi PUG Tingkat KPPN sebagai bentuk pemantauan dan evaluasi penerapan PUG, baik di lingkungan internal maupun eksternal.
Laporan ini menyajikan data profil kantor, komitmen pimpinan dalam mendukung implementasi PUG, Kebijakan Responsif Gender, sarana prasarana PUG, serta berbagai kegiatan terkait PUG yang telah dilaksanakan pada tahun 2025.
Untuk informasi selengkapnya dapat diunduh pada link berikut: https://bit.ly/PUGBuntok2025


