Tugas dan Fungsi

KPPN Buntok sebagai KPPN Tipe A1 mempunyai tugas:

1. melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara,
2. penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta
3. penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.


Dalam melaksanakan tugas, KPPN Tipe A1 menyelenggarakan fungsi:
a. pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
b. penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara;
c. penyaluran pembiayaan atas beban APBN;
d. penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan;
e. penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara;
f. pengiriman dan penerimaan kiriman uang;
g. penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
h. penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri;
i. penatausahaan penerimaan Negara bukan pajak;
j. penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi;
k. pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan;
l. pelaksanaan kehumasan; dan
m. pelaksanaan administrasi KPPN.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search