Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 28 Cilacap

Berita

Seputar Kanwil DJPb

SINERGI BERSAMA MENGAWAL DAN MENGAMANKAN IMPLEMENTASI DANA DESA

(Cilacap, 24 Agustus 2017) Kepala KPPN Cilacap, Joko Supriyanto berkesempatan menghadiri Rapat Koordinasi Kepala Desa yang diselenggarakan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap bertempat di Pendopo Wijayakusuma Sakti Kabupaten Cilacap. Selain mengundang para kepala desa dan camat di wilayah Kabupaten Cilacap, acara ini dihadiri pula oleh Plt. Sekda Kabupaten Cilacap, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Cilacap, Kepala Dispermades Kabupaten Cilacap, Inspektur Kabupaten Cilacap, Kepala BPPKAD Kabupaten Cilacap, Kabag Hukum Setda Kabupaten Cilacap, Kepala BPD Jateng Cabang Cilacap, Kabag Pemerintahan Dan Otda Setda Kabupaten Cilacap serta Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap.

Sejalan dengan tema kegiatan yaitu “Mengawal dan Mengamankan Implementasi Dana Desa”, acara Rapat Koordinasi Kepala Desa ini difokuskan pada pengawalan dan pengamanan penggunaan Dana Desa agar sesuai dengan prioritas sebagaimana yang tercantum pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 tahun 2017. Acara diawali dengan laporan ketua panitia penyelenggara yaitu Kepala Dispermades Kabupaten Cilacap, Achmad Arifin. Dalam laporannya, Achmad Arifin menyampaikan bahwa acara ini sangat penting dilaksanakan sebagai bentuk edukasi kepada para kepala desa yang mengelola langsung Dana Desa. Tahun 2017 Kabupaten Cilacap memperoleh Dana Desa sebesar Rp232 milyar yang  dibagi ke 269 desa di Kabupaten Cilacap. Telah disalurkan ke desa sebesar Rp139 Milyar.

Acara dilanjutkan dengan sambutan Bupati Cilacap yang dibacakan oleh Plt. Sekda Kabupaten Cilacap Farid Ma’ruf. Bupati Cilacap menyambut baik penyelenggaraan rapat koordinasi desa karena dapat menjadi sarana kordinasi antara pemerintah desa dengan pemerintah kabupaten  untuk membangun komitmen mengamankan Dana Desa dan pencegahan korupsi atas Dana Desa. Aparat pemerintah desa sebagai ujung tombak pelayanan terhadap masyarakat hendaknya selalu berpedoman pada peraturan yang berlaku. Sangat penting bagi aparat pemerintah desa mengetahui dan mengupdate peraturan, jangan menunggu tersandung masalah barulah mencari dan mempelajari peraturan. Selanjutnya Bupati menegaskan bahwa pembangunan desa harus berpijak pada prioritas yang ditetapkan secara nasional. 

 

Acara ini juga diisi dengan pemaparan materi “Mengawal Dan Mengamankan Implementasi Dana Desa” yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Berdiaman Simalango, selaku Pengawas Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kabupaten Cilacap. Dalam paparannya, Kepala Kejari Cilacap menyampaikan bahwa sejalan dengan program ke-3 prioritas Nawacita pemerintahan Joko Widodo, maka perlu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah pinggiran dan desa. Tahun 2017 pemerintah mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp60 trilyun yang dibagikan kepada 74.954 desa di seluruh Indonesia. Prioritas Dana Desa digunakan untuk membiayai pelaksaan program dan kegiatan di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat, diutamakan untuk membiayai pelaksaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang antara lain bidang BUMDesa/BUMDesa Bersama, embung, produk unggulan desa atau kawasan perdesaan dan sarana olahraga. Penggunaan Dana Desa harus didasarkan pada prinsip keadilan, kebutuhan prioritas, kewenangan desa, partisipatif, swakelola dan berbasis sumber daya desa serta tipologi desa. Tugas kita semua adalah mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan program dan kegiatan pembangunan desa/pemberdayaan masyarakat serta mengawasi penggunaan Dana Desa agar dapat terserap sesuai prioritas dan berhasil menciptakan kesejahteraan masyarakat. 

Paparan materi selanjutnya disampaikan oleh Jaksa Fungsional Kejari Cilacap Agus Suhartanto,  selaku anggota TP4D. Agus Suhartanto menyampaikan bahwa pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa arahnya adalah lebih mengedepankan langkah pencegahan/preventif dari perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang dan atau perbuatan lainnya yang berakibat menimbulkan kerugian bagi keuangan negara. Langkah pencegahan/preventif antara lain dilakukan dengan memberikan penerangan hukum, dikusi/pembahasan bersama, pendampingan hukum, dan melakukan koordinasi dengan aparat pengawas intern. Namun demikian, apabila setelah dilakukan upaya preventif tetapi masih ditemukan adanya pelanggaran maka akan dilakukan penindakan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Saat ini banyak sekali satgas yang mengawasi penggunaan Dana Desa, mulai dari satgas khusus, satgas kementerian, kepolisian, kejaksaan bahkan KPK. Hal ini janganlah menjadikan aparat pemerintah desa bekerja dalam tekanan. Selama aparat pemerintah desa berpedoman pada peraturan yang berlaku maka satgas pengawas tersebut dapat menjadi alat kontrol agar aparat pemerintah desa tetap berjalan pada jalur yang benar.

Acara selanjutnya tanya jawab dan diskusi seluruh peserta rapat. Kegiatan diskusi merupakan sarana bagi pemerintah kabupaten untuk mengakomodir dan menampung aspirasi dari pemerintah desa serta mencari solusi bersama atas permasalahan yang muncul terkait penyelenggaraan pemerintah desa.  Pada bagian akhir, acara ditutup oleh Plt. Sekda Kabupaten Cilacap, Farid Ma’ruf. Dalam sambutan penutup, Plt. Sekda Kabupaten Cilacap kembali mengingatkan komitmen untuk mengawal dan mengamankan penggunaan Dana Desa agar dapat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.


 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               

 

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

IKUTI KAMI

 

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Cilacap
Jalan Perintis Kemerdekaan No. 28 Cilacap
Tel: 0282-548888 Fax: 0282-547009

 

PENGADUAN

 

Search