Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 28 Cilacap

Berita

Seputar Kanwil DJPb

PELAKSANAAN CASCADING KEMENKEU-TWO S.D. KEMENKEU-FIVE LINGKUP DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN DITANDAI DENGAN PROSESI PENANDATANGANAN KONTRAK KINERJA TAHUN 2017 KPPN CILACAP

Penandatanganan Kontrak Kinerja Kemenkeu Four-Five pada KPPN Cilacap Tahun 2017 dilaksanakan dalam acara penandatanganan Kontrak Kinerja Selasa (31/1) bertempat di Aula Gedung KPPN Cilacap yang diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai KPPN Cilacap. Acara penandatanganan dipimpin langsung oleh Kepala KPPN, Herbudi Adrianto dengan dipandu staf pelaksana Seksi Bank, Sri Agustina, selaku pembawa acara. Kontrak kinerja tersebut berlaku hingga 31 Desember 2017.


Setelah sehari sebelumnya Senin (30/1) penandatanganan Kontrak Kinerja Kemenkeu-Three, yaitu Kepala KPPN Cilacap, dilaksanakan di hadapan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah, maka penandatanganan kontrak kinerja di KPPN Cilacap berturut-turut dimulai  dimulai dari Kepala Subbagian Umum dengan disaksikan langsung oleh Kepala KPPN dan dilanjutkan oleh para kepala seksi. Berikutnya masing-masing pegawai pelaksana menandatangani kontrak kinerja dengan disaksikan oleh kepala seksi atasan langsung masing-masing pegawai.

Penandatanganan kontrak kinerja pejabat/pegawai KPPN Cilacap Tahun 2017 mengusung tema yang bertajuk “Dalam rangka Mendukung Peningkatan Pengelolaan Kinerja Direktorat Jenderal Perbendaharaan”
Penandatanganan Kontrak Kinerja merupakan wujud komitmen pimpinan, mulai dari Menteri, Eselon I hingga seluruh jajaran instansi vertikal Ditjen Perbendaharaan di daerah, terhadap pengelolaan kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan.

Untuk memastikan keberhasilan pencapaian tujuan reformasi birokrasi dan keberhasilan pencapaian perencanaan strategis, maka diperlukan sistem penilaian kinerja sebagai bagian dari sistem pengelolaan kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan. Pengelolaan Kinerja sendiri merupakan suatu rangkaian kegiatan pemanfaatan sumber daya untuk  meningkatkan kinerja dalam rangka mencapai tujuan organisasi.


Pengelolaan  kinerja di Kementerian Keuangan dibagi ke dalam 6 (enam) level, yaitu:
1.    Kemenkeu-Wide  :  level Kementerian (Komitmen Kinerja Menteri dan  Kontrak Kinerja Wakil Menteri);
2.    Kemenkeu-One  :  level Unit Eselon I (Kontrak Kinerja Pejabat Struktural Eselon I);
3.    Kemenkeu-Two  :  level Unit Eselon II (Kontrak Kinerja Pejabat Struktural Eselon II);
4.    Kemenkeu-Three :  level Unit Eselon III (Kontrak Kinerja  Pejabat Struktural Eselon III);
5.    Kemenkeu-Four  :  level Unit Eselon IV (Kontrak Kinerja  Pejabat Struktural Eselon IV);
6.    Kemenkeu-Five  : Kontrak Kinerja level para Staf Pelaksana.

Kontrak Kinerja  sebagai panduan sekaligus acuan untuk  mengukur capaian tujuan organisasi dalam kurun waktu tertentu dalam Meningkatkan Kualitas Pengelolaan Kinerja melalui Kontribusi yang Lebih Optimal dalam Mencapai Tujuan Organisasi.

Keberhasilan suatu organisasi dalam meningkatkan kinerja diantaranya dapat diukur melalui pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan dalam kontrak kinerja. Kontrak Kinerja yang disusun oleh para pegawai terdiri dari:
1.    Pernyataan Kesanggupan;
2.    Peta Strategi, untuk unit pemilik peta strategi;
3.    Sasaran Kerja Pegawai;
4.    Trajectory Indikator Kinerja Utama; dan
5.    Inisiatif Strategis, untuk unit pemilik peta strategi.

Rangkaian kegiatan penandatanganan kontrak kinerja dilanjutkan penandatanganan pakta integritas seluruh pegawai KPPN Cilacap yang berisi janji atau komitmen segenap pegawai untuk menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

IKUTI KAMI

 

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Cilacap
Jalan Perintis Kemerdekaan No. 28 Cilacap
Tel: 0282-548888 Fax: 0282-547009

 

PENGADUAN

 

Search