(Cilacap, 3 September 2018) KPPN Cilacap bekerja sama dengan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten
Cilacap dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Cilacap menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyaluran Dana Desa Tahun 2018. Rakor dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Asisten I Bidang Pemerintahan, Kepala BPPKAD Kabupaten Cilacap, Kepala Dispermades Kabupaten Cilacap dan Kepala KPPN Cilacap. Selain itu seluruh camat dari 24 kecamatan yang ada di Kabupaten Cilacap turut hadir dalam rakor tersebut. Rakor yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Komplek Perkantoran Bupati Cilacap ini mengusung tema “Menguatkan Sinergi Membangun Desa yang Sejahtera dan Mandiri”.
Rakor dipimpin oleh Sekda Kabupaten Cilacap, Drs. Farid Ma’ruf, MM. Dalam sambutannya, Farid menyebutkan bahwa Dana Desa tahun 2018 di Kabupaten Cilacap dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi dan alokasi formula. Untuk alokasi afirmasi yang diberikan kepada desa dengan kriteria desa tertinggal dan desa sangat tertinggal, di Kabupaten Cilacap masih terdapat 30 desa yang mendapatkan alokasi afirmasi dibandingkan tahun sebelumnya sejumlah 48 desa.
Selanjutnya Kepala BPPKAD Kabupaten Cilacap, Drs. Subiharto, M.Si, menyampaikan progress penyaluran Dana Desa dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD) tahap I yang telah terealisasi 99,77% dan tahap II 99,34%. Penyaluran Dana Desa tahun 2018 masih mengalami kendala administrasi sebagaimana tahun sebelumnya yaitu tidak tersalurkan dalam 7 hari kerja sejak diterima dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
Kepala KPPN Cilacap, Joko Supriyanto, menyampaikan progress penyaluran Dana Desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke RKUD. Penyaluran Dana Desa tahun 2018 dilaksanakan dalam 3 tahap. Sesuai ketentuan tahap I sebesar 20% disalurkan paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ketiga bulan Juni, tahap II sebesar 40% disalurkan paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Juni dan tahap III sebesar 40% disalurkan paling cepat bulan Juli. KPPN Cilacap pada 5 Maret 2018 telah menyalurkan Dana Desa Tahap I sebesar Rp 48.157.451.800,- dan Tahap II telah disalurkan pada 8 Mei 2018 sebesar Rp 96.314.903.600,-.
Sedangkan Dana Desa Tahap III di Kabupaten Cilacap belum dapat ditransfer dari RKUN ke RKUD karena belum menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian output tahap sebelumnya. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017, Dana Desa Tahap III dapat dicairkan dari RKUN ke RKUD apabila rata-rata laporan konsolidasi realisasi penyerapan minimal 75% dan capaian output minimal 50%.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dispermades Kabupaten Cilacap, Achmad Arifin Santosa, SH, MM menyampaikan bahwa atas realisasi Dana Desa tahun 2018 telah dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dari tanggal 28 Juli 2018 sampai dengan 10 Agustus 2018. Sedangkan pemeriksaan rinci akan dilaksanakan pada bulan September sampai dengan Oktober 2018.
Dana Desa untuk kegiatan Padat Karya Tunai juga telah dilaksanakan review oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta dari tanggal 13 Agustus 2018 sampai dengan 28 Agustus 2018 dengan jumlah sampel sebanyak 6 desa.
Pada sesi akhir diadakan diskusi dengan para camat dan pembina pengelola Dana Desa. Dalam diskusi tersebut muncul berbagai permasalahan terutama terkait aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) yang biasa digunakan dalam pelaporan Dana Desa yang telah diupdate sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Dana Desa, sedangkan desa masih menggunakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 (ARF).