CILACAP-Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Cilacap telah menyalurkan Dana Desa untuk 269 Desa di Kabupaten Cilacap Tahap II Periode Kedua TA 2020 dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke 269 Rekening Kas Desa (RKD) melalui Bank Jateng Cabang Cilacap, Rabu (10/06/2020).
Kepala KPPN Cilacap, Sumargono mengatakan, bahwa KPPN Cilacap berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap untuk melakukan percepatan pengajuan Dana Desa. “Untuk mempercepat penyaluran Dana Desa dalam mendukung pelaksanaan BLT Desa, Dana Desa Tahap II peride 1, 2 dan 3 diajukan tanpa dokumen persyaratan. Hal ini sesuai kebijakan pemerintah dalam percepatan penyaluran dana desa pada masa pandemi covid-19,” katanya. Percepatan penyaluran Dana Desa ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas PMK 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Dana Desa Tahap II diajukan tanpa dokumen persyaratan dan disalurkan dalam tiga fase penyaluran, yaitu penyaluran pertama sebesar 15%, penyaluran kedua 10%, dan penyaluran ketiga 10% dengan rentang waktu penyaluran paling cepat dua minggu setelah penyaluran sebelumnya.
KPPN Cilacap telah menyalurkan Dana Desa Tahap II dalam 2 fase penyaluran, yaitu penyaluran pertama untuk 63 Desa pada tanggal 19 Mei 2020 sebesar Rp 10.617.369.750,00. Penyaluran pertama untuk 206 Desa pada tanggal 20 Mei 2020 sebesar Rp 33.466.714.650,00, serta penyaluran kedua untuk seluruh Desa pada tanggal 10 Juni 2020 sebesar Rp 44.084.084.400,00.
Dana Desa yang disalurkan diprioritaskan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi beberapa kriteria, yaitu keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa tersebut dan tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Pra Kerja, dan Kartu Sembako. BLT yang diberikan kepada masing-masing KPM sebesar Rp 2.700.000,00 yang dicairkan selama enam bulan dengan besaran Rp600.000,00/bulan untuk tiga bulan pertama dan Rp 300.000,00/bulan untuk tiga bulan berikutnya.
BLT Desa bulan pertama telah disalurkan pada bulan Mei 2020 bagi 46.465 KPM pada 269 Desa di Kabupaten Cilacap. Kebijakan Pemerintah melalui pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 dilakukan percepatan dan difokuskan melalui Realokasi anggaran, Recofusing anggaran dan Relaksasi anggaran. Dan salah satu peran KPPN Cilacap adalah menyalurkan Dana Desa langsung ke rekening kas desa (RKD). Selanjutnya Dana Desa itu diwujudkan sebagai Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa yang disalurkan selama enam bulan.
“Harapan kita BLT itu dapat meringankan beban dan meningkatkan perekonomian masyarakat Desa yang terdampak pandemi COVID-19, khususnya Desa-Desa diwilayah Kabupaten Cilacap," tandas Sumargono. (Fera)