Cilacap

Berita

Seputar Kanwil DJPb

KPPN CILACAP MUSNAHKAN 851 BUNDEL ARSIP

 

Cilacap (28 Juli 2020) - Pemusnahan arsip merupakan salah satu cara untuk mengurangi jumlah arsip sehingga tercipta efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan kearsipan. Selain itu,  pemusnahan arsip merupakan upaya untuk menjaga keamanan informasi yang terkandung dalam arsip dari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Pada masa pandemi Covid -19 ini, KPPN Cilacap memusnahkan 851 bundel arsip dokumen dari tahun 2002 s.d. tahun 2014. Sebelum pemusnahan arsip dilaksanakan, diawali dengan mengusulkan terlebih dahulu ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah berdasarkan nota dinas ND-542/WPB.14/KP.15/2019 tanggal 1 Oktober 2019. Pada tanggal 21 Februari 2020, Tim Peneliti Lapangan Panitia Penilai Arsip Sekjen Kementerian Keuangan dan Setditjen Perbendaharaan melakukan penelitian dan penilaian terhadap arsip yang akan dimusnahkan dan pada tanggal 8 Juni 2020 terbit Keputusan Menteri Keuangan No. 34/KM.1/SJ.08/2020 tentang Pemusnahan dan Penghapusan 851 Bundel Arsip Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Cilacap.

KPPN Cilacap bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kab. Cilacap, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 melakukan pemusnahan 851 bundel arsip dengan cara pencacahan. Pencacahan arsip dilakukan di Tempat Pengolahan Sampah dengan Refuse Derived Fuel (RDF) di Desa Tritih Lor, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap.

Kepala KPPN Cilacap, Sumargono menyampaikan bahwa pemusnahan arsip dilakukan dalam rangka pengurangan jumlah arsip dalam konteks penyelamatan arsip baik fisik maupun informasinya. Melalui  pemusnahan arsip tersebut akan terselamatkan arsip dari penyalahgunaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. “Salah satu cara menjaga dan melindungi rahasia instansi, rahasia negara adalah dengan pemusnahan arsip in aktif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemusnahan arsip dilakukan hingga menjadi arsip tercacah yang tidak bisa dikenali isi maupun bentuknya. Tujuannya untuk menjaga dan melindungi rahasia instansi agar di kemudian hari tidak ada permasalahan hukum atau disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.” ungkapnya.

Kepala UPT Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kab. Cilacap, Paimin mengatakan bahwa arsip yang telah dilakukan pencacahan selanjutnya akan dijadikan sebagai sampah yang akan diolah menjadi bahan bakar alternatif.

Diharapkan dengan adanya pemusnahan arsip ini menjadi solusi mengurangi volume arsip dan mengoptimalkan fungsi ruang kerja dan penyimpanan. Hal ini mengingat arsip setiap tahunnya selalu bertambah, namun keberadaan ruang penyimpanan tidak selalu mungkin ditambah atau dibuat. (Pertama Hendro)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

IKUTI KAMI

 

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Cilacap
Jalan Perintis Kemerdekaan No. 28 Cilacap
Tel: 0282-548888 Fax: 0282-547009

Search