Cilacap

Berita

Seputar Kanwil DJPb

KPPN Cilacap Salurkan DAK Fisik Tahap I dan Sekaligus Atas Rekomendasi Tahun 2020 Sebesar 14,1M

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN Cilacap) telah menyalurkan DAK Fisik Tahap I dan Sekaligus Atas Rekomendasi TA 2020 dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Cilacap.

Penyaluran dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 130/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik dan Peraturan Menteri Keuangan nomor  35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional.

Kepala KPPN Cilacap, Sumargono, menyampaikan bahwa sepanjang bulan Juli, total DAK Fisik yang telah disalurkan mencapai Rp14.127.106.306,00. Penyaluran dilakukan untuk DAK Fisik Tahap I dan Sekaligus Atas Rekomendasi yang telah ada Berita Acara Serah Terima (BAST). DAK Fisik Tahap I disalurkan sebesar  Rp11.449.401.996,00 atau 25% dari pagu DIPA untuk 9 (sembilan) subbidang. DAK Fisik tahap I disalurkan pada tanggal 21 Juli untuk 5 (lima) subbidang yang nilai penyaluran per subbidangnya kurang dari 1 milyar rupiah yaitu DAK Reguler Pendidikan Subbidang SKB (Rp316.952.750,00), DAK Reguler Pendidikan Subbidang PAUD (Rp61.442.000,00), DAK Reguler Kesehatan Subbidang Pelayanan Kefarmasian (Rp46.438.744,00), DAK Reguler Kesehatan Subbidang Keluarga Berencana (Rp250.650.000,00), dan DAK Penugasan Kesehatan Subbidang Penurunan Stunting (Rp10.625.000,00). Sedangkan untuk 4 (empat) subbidang lainnya yang nilai penyalurannya di atas 1 milyar rupiah, yaitu DAK Reguler Pendidikan Subbidang SD (Rp4.147.539.750,00), DAK Reguler Pendidikan Subbidang SMP (Rp3.090.443.000,00), DAK Reguler Kesehatan dan KB Subbidang Pelayanan Dasar (Rp1.165.175.675,00) dan DAK Reguler Kesehatan dan KB Subbidang Pelayanan Rujukan (Rp2.360.135.077,00) disalurkan pada tanggal 27 Juli 2020. Hal ini disebabkan adanya ketentuan untuk penyaluran dana di atas 1 milyar rupiah memerlukan rencana penarikan dana (RPD) untuk 5 (lima) hari ke depan.

Selain DAK Fisik Tahap I, KPPN Cilacap juga telah menyalurkan DAK Fisik Sekaligus Atas Rekomendasi. DAK Sekaligus Atas Rekomendasi merupakan DAK Fisik yang tidak dapat disalurkan secara bertahap dan mendapat rekomendasi dari Kementerian Negara/Lembaga teknis terkait. DAK Fisik Sekaligus Atas Rekomendasi disalurkan pada kontrak-kontrak  yang telah selesai dilaksanakan dan dibuktikan dengan adanya BAST. Total DAK Fisik Sekaligus Atas Rekomendasi yang telah disalurkan sebesar Rp2.677.704.310,00, yang terdiri dari DAK Fisik Reguler Kesehatan dan KB Subbidang Pelayanan Rujukan Batch 1 (Rp1.152.510.630,00) tanggal 10 Juli 2020 dan Batch 2 (Rp138.940.000,00) tanggal 28 Juli 2020, DAK Fisik Reguler Kesehatan dan KB Subbidang Pelayanan Dasar Batch 1 (Rp589.683.600) tanggal 28 Juli 2020, dan DAK Fisik Penugasan Kesehatan Subbidang Peningkatan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Batch 1 (Rp796.570.080,00) tanggal 28 Juli 2020. “DAK Fisik yang telah tersalur ini diharapkan dapat meningkatkan laju perekonomian masyarakat, khususnya di Kabupaten Cilacap,” tandas Sumargono. (Dwi Yanti Yuliarsih)

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

IKUTI KAMI

 

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Cilacap
Jalan Perintis Kemerdekaan No. 28 Cilacap
Tel: 0282-548888 Fax: 0282-547009

Search