Cilacap

Berita

Seputar Kanwil DJPb

DUKUNG PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL, KPPN CILACAP GELAR RAPAT KOORDINASI PENYALURAN DAK FISIK DAN DANA DESA

(27/08/2020) Dalam rangka mendukung penanganan pandemi COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), KPPN Cilacap menyelenggarakan rapat koordinasi penyaluran DAK Fisik, Cadangan DAK Fisik dan Dana Desa Kabupaten Cilacap TA 2020 pada tanggal 27 Agustus 2020. Rapat koordinasi diikuti oleh BPPKAD Kabupaten Cilacap, DPMD Kabupaten Cilacap, dinas-dinas pengelola Cadangan DAK Fisik TA 2020 dan Bank Jateng Cabang Cilacap.  Dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan  COVID-19, kegiatan rapat koordinasi secara tatap muka dilaksanakan selama maksimal 1 (satu) jam dengan meminimalisasi peserta yang hadir, pengecekan suhu tubuh, pemberian  face shield  dan sarung tangan serta pengaturan jarak antar tempat duduk.

Dimoderatori oleh Plt. Kepala Seksi Bank, Dwi Yanti Yuliarsih, rapat koordinasi bertujuan untuk mengetahui progres kesiapan Pemda dalam melengkapi persyaratan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.  Kepala KPPN Cilacap, Sumargono, dalam sambutannya menyampaikan beberapa isu terkini terkait kebijakan ekonomi dalam masa pandemi COVID-19, diantaranya gambaran umum realiasasi pendapatan dan belanja di wilayah kerja KPPN Cilacap, termasuk penyaluran dana transfer ke daerah. Sumargono juga menyampaikan adanya alokasi Cadangan DAK Fisik serta kebijakan-kebijakan relaksasi syarat penyaluran yang bertujuan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Selanjutnya, Feranita Anggaraheni (Pelaksana Seksi Bank) menyampaikan materi terkait Peraturan Menteri Keuangan nomor 101/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 untuk Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Dalam PMK tersebut, dijelaskan adanya relaksasi penyaluran, yaitu penyaluran DAK Fisik yang semula disalurkan secara bertahap dan/atau sekaligus mejadi disalurkan sekaligus seluruhnya sebesar nilai kontaknya, Cadangan DAK Fisik disalurkan sebesar nilai kontrak dengan persyaratan hanya Rencana Kerja (RK) dan daftar kontrak, dan penyaluran Dana Desa yang tidak lagi mempersyaratkan laporan penyerapan dan capaian keluaran tahun berjalan serta laporan konvergensi stunting untuk penyaluran tahap ketiga. Selain itu, juga dipaparkan progres penyaluran DAK Fisik, Cadangan DAK Fisik dan Dana Desa sampai dengan tanggal 27 Agustus 2020.

Rapat dilanjutkan dengan pemaparan masing-masing SKPD pengelola Cadangan DAK Fisik terkait progres kendala yang dihadapi dalam proses kontrak. DPMD Kabupaten Cilacap juga menyampaikan kendala dan kesiapan penyampaian persyaratan penyaluran Dana Desa tahap 3 yang ditargetkan pada awal bulan September. BPPKAD Kabupaten Cilacap memaparkan progres verifikasi kontrak yang telah diajukan oleh SKPD untuk kemudian ditandatangani oleh Bupati sebagai persyaratan penyaluran Cadangan DAK Fisik. Selanjutnya, Bank Jateng Cabang Cilacap juga menyatakan kesiapannya dalam mendukung percepatan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa di Kabupaten Cilacap.

Acara rapat koordinasi ditutup dengan komitmen KPPN Cilacap dan Badan/Dinas terkait untuk bersama-sama proaktif dalam penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional. (FA)

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

IKUTI KAMI

 

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Cilacap
Jalan Perintis Kemerdekaan No. 28 Cilacap
Tel: 0282-548888 Fax: 0282-547009

Search