Cilacap

Berita

Seputar Kanwil DJPb

KAJIAN POTENSI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA SATUAN KERJA DI WILAYAH PEMBAYARAN KPPN CILACAP

A. LATAR BELAKANG
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang  Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Perbendaharaan, salah satu tugas Seksi Bank adalah pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sejak tahun 1997 PNBP telah memberikan kontribusi dalam membiayai APBN Negara Indonesia selain dari penerimaan pajak dan hibah. PNBP juga telah memberikan kontribusi dalam pembangunan nasional. PNBP nantinya diharapkan menjadi sumber pembiayaan APBN yang dominan. Untuk itu perlu penanganan dan pengelolaan yang baik untuk menjadikan PNBP sebagai sumber utama penerimaan Negara. Sebagai wujud konkrit pemerintah dalam menangani PNBP adalah dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Undang-Undang ini menyempurnakan peraturan sebelumnya. Penyempurnaan dalam Undang-Undang ini berlandaskan atas asas keadilan, asas kepastian hukum, asas daya pikul, asas manfaat, asas keterbukaan, dan asas akuntabilitas. Penyempurnaan pengaturan dalam Undang-undang ini bertujuan untuk :
a. Mewujudkan peningkatan kemandirian bangsa dengan mengoptimalkan sumber pendapatan negara dari PNBP guna memperkuat ketahanan fiskal dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan;
b. Mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka perbaikan kesejahteraan rakyat, peningkatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, perbaikan distribusi pendapatan, dan pelestarian Iingkungan hidup untuk kesinambungan antar generasi dengan tetap mempertimbangkan aspek keadilan; dan
c. Mewujudkan pelayanan pemerintah yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel, untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Salah satu penyempurnaan pengaturan PNBP meliputi pengelompokan Objek PNBP atau seluruh aktivitas, hal, dan/atau benda yang menjadi sumber penerimaan negara di luar perpajakan dan hibah, yang meliputi:
1. Pemanfaatan Sumber Daya Alam;
2. Pelayanan;
3. Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan;
4. Pengelolaan Barang Milik Negara;
5. Pengelolaan Dana; dan
6. Hak Negara Lainnya.

Pemisahan objek PNBP ini digunakan sebagai pedoman untuk menetapkan jenis dan tarif PNBP sehingga penerimaan negara yang berasal dari PNBP dapat lebih optimal. Subjek PNBP atau Wajib Bayar PNBP meliputi orang pribadi dan badan dari dalam atau luar negeri yang menggunakan, memperoleh manfaat, dan/.atau memiliki kaitan dengan objek PNBP.
Tarif PNBP dapat berbentuk tarif spesifik (tarif yang ditetapkan dengan nilai nominal uang) dan/atau tarif ad valorem (tarif yang ditetapkan dengan persentase dan formula). Pengaturan tarif PNBP mempertimbangkan nilai manfaat, kadar atau kualitas sumber daya, dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, pelestarian alam dan lingkungan, sosial budaya, aspek keadilan, serta kebijakan pemerintah lainnya. Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP juga dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen.

B. ANALISIS DAN PEMBAHASAN
Dalam postur APBN Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 2020, PNBP ditargetkan memberikan kontribusi cukup besar terhadap sisi pendapatan negara, yaitu sebesar Rp367T yang terdiri dari Penerimaan sumber daya alam (SDA) sebesar Rp 160,4T,  Pendapatan dari Kekayaan Negara yang dipisahkan sebesar Rp 49T,  Pendapatan BLU sebesar Rp 56,7T dan PNBP lainnya sebesar Rp 100,9T.
Pada wilayah kerja KPPN Cilacap terdapat 12 (dua belas) satuan kerja yang memiliki pendapatan PNBP, yaitu :
1. Pengadilan Negeri Cilacap,
2. Pengadilan Agama Cilacap,
3. Kejaksaan Negeri Cilacap,
4. Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Cilacap,
5. Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Cilacap,
6. Distrik Navigasi Cilacap,
7. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Cilacap,
8. Kantor UPBU Tunggul Wulung Cilacap,
9. Kantor Kesehatan Pelabuhan Cilacap,
10.Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap,
11.Politeknik Negeri Cilacap, dan
12.Polres Cilacap.
Penetapan target PNBP oleh satker di wilayah kerja KPPN Cilacap cenderung di bawah potensi yang dapat diperoleh selama satu tahun.

IV. SIMPULAN
1. Masih terdapat permasalahan yang mengakibatkan potensi pengelolaan PNBP tidak optimal, diantaranya:
    a. Penetapan besaran target PNBP oleh satker masih berada dibawah potensi yang ada.
    b. Jenis dan Tarif PNBP perlu disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini.
2. Dalam upaya mengoptimalkan pengelolaan PNBP perlu dilakukan perbaikan serta peningkatan kualitas pengelolaan PNBP.
3. Satker agar lebih memperhatikan penginputan saat melakukan revisi DIPA sehingga meminimalisasi kesalahan isian estimasi pendapatannya.
4. Perlu kebijakan pembayaran non tunai atas pembayaran PNBP sehingga dapat meminimalisir adanya penyelewengan.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

IKUTI KAMI

 

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Cilacap
Jalan Perintis Kemerdekaan No. 28 Cilacap
Tel: 0282-548888 Fax: 0282-547009

Search