Cilacap

Berita

Seputar Kanwil DJPb

TINGKATKAN SINERGI, KPPN CILACAP GELAR RAPAT KOORDINASI PENYALURAN DAK FISIK DAN DANA DESA DENGAN PEMKAB CILACAP

(11/02/2021) Dalam rangka mengevaluasi penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa TA 2020 dan persiapan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa TA 2021, KPPN Cilacap menyelenggarakan rapat koordinasi penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Semester I Tahun 2021 pada hari Rabu (10/02). Rapat koordinasi diikuti oleh BPPKAD Kabupaten Cilacap, DPMD Kabupaten Cilacap, dan Dinas-dinas pengelola DAK Fisik TA 2020 yang dilaksanakan secara daring.

Kepala KPPN Cilacap, Sumargono, dalam sambutannya menyampaikan beberapa isu terkait kewajiban pelaporan DAK Fisik dan Dana Desa 2020 serta kebijakan penyaluran Dana Desa TA 2021. “ Diharapkan BPPKAD Kabupaten Cilacap dan DPMD Kabupaten Cilacap dapat segera menyelesaikan kewajiban pelaporan DAK Fisik dan Dana Desa TA 2020, serta dapat bekerja sama dengan KPPN Cilacap untuk mendukung percepatan realisasi penyaluran Dana Desa TA 2021 ke masing-masing Desa,” kata Sumargono.

Selanjutnya, Kepala Seksi Bank KPPN Cilacap, Eko Suharyanto, menyampaikan materi terkait evaluasi dan pelaporan DAK Fisik TA 2020 serta persiapan penyaluran DAK Fisik 2021. Dalam paparannya, Eko Suharyanto menyampaikan bahwa sesuai surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan nomor S-4/PK/PK.3/2021 hal Batas Waktu Penyampaian Perbaikan Data Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Keluaran DAK Fisik TA 2020, Pemda berkewajiban merekam perbaikan/update data SP2D BUD dan capaian keluaran DAK Fisik TA 2020 melalui aplikasi OMSPAN paling lambat 19 Februari 2021. Selisih SP2D BUN dan SP2D BUD yang tidak diinput sampai dengan tanggal 19 Februari 2021 menjadi Sisa DAK Fisik TA 2020 yang harus dilaporkan penggunaannya melalui Aplikasi OMSPAN di TA 2021. Sedangkan untuk persiapan penyaluran DAK Fisik TA 2021, KPPN Cilacap mendapatkan pagu sebesar Rp124,9M yang akan disalurkan ke Kabupaten Cilacap.

Materi selanjutnya adalah pelaporan BLT Desa TA 2020 dan penyaluran Dana Desa TA 2021. Berdasarkan monitoring pada aplikasi OMSPAN, masih terdapat 56 Desa yang belum selesai perekaman BLT Desa TA 2020 selama 9 bulan sehingga berpotensi untuk mendapatkan sanksi pemotongan pada penyaluran Dana Desa Tahap III TA 2021. Dalam rapat koordinasi juga disampaikan mekanisme penyaluran Dana Desa TA 2021. Pada TA 2021, alokasi Dana Desa Kabupaten Cilacap sebesar Rp299,5M. Sampai dengan hari Rabu (10/02), Pemda Kabupaten Cilacap telah menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I untuk Desa Reguler sebanyak 262 Desa dengan nilai sebesar Rp.77 M.

Rapat dilanjutkan dengan diskusi antara KPPN Cilacap dan Pemkab Cilacap. BPPKAD Kabupaten Cilacap menyatakan bahwa penginputan realisasi dan capaian keluaran DAK Fisik TA 2020 telah selesai dilakukan, sehingga sisa DAK Fisik TA 2020 yang ada pada aplikasi OMSPAN memang merupakan sisa yang ada di RKUD. DPMD Kabupaten Cilacap menyatakan akan segera menyelesaikan penginputan BLT Desa TA 2020. Acara rapat koordinasi ditutup dengan komitmen KPPN Cilacap dan Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap untuk bersama-sama proaktif dalam penyelesaian kewajiban pelaporan DAK Fisik dan Dana Desa TA 2020 dan percepatan penyaluran Dana Desa untuk mendorong perekonomian masyarakat.  (FA)

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

IKUTI KAMI

 

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Cilacap
Jalan Perintis Kemerdekaan No. 28 Cilacap
Tel: 0282-548888 Fax: 0282-547009

Search