KPPN Cilacap Salurkan Dana Desa Tahap I Kepada 262 Desa
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN Cilacap) telah menyalurkan Dana Desa Tahap I TA 2021 kepada 262 Desa Reguler (non Mandiri) dengan total penyaluran sebesar Rp77.396.782.800,-. Dana Desa disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke masing-masing Rekening Kas Desa (RKD) pada hari Selasa (16/02).
Kabupaten Cilacap pada TA 2021 mendapatkan alokasi Dana desa sebesar Rp299.567.198.000 yang penyalurannya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa. Penyaluran Dana Desa dibedakan menjadi penyaluran Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang disalurkan setiap bulan secara pro rata dan non BLT. Dana Desa non BLT disalurkan dalam 3 (tiga) tahap bagi Desa Reguler dan 2 (dua) tahap bagi Desa Mandiri. KPPN Cilacap telah menyalurkan Dana Desa Tahap I untuk Desa Reguler dengan besaran 40% pagu dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu sampai dengan kelima.
Persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I adalah Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa, APBDesa masing-masing Desa, dan Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa oleh Bupati. Kepala KPPN Cilacap, Sumargono, mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Cilacap telah menyampaikan dokumen persyaratan melalui aplikasi Online Monitoring SPAN (OMSPAN) secara lengkap, dan setelah dilakukan verifikasi, dokumen tersebut telah sesuai dengan peraturan sehingga Dana Desa Tahap I untuk Desa Reguler statusnya layak salur.
“Dengan tersalurnya Dana Desa ini diharapkan dapat menggerakkan perekonomian warga khususnya di tingkat Desa,” ujar Sumargono. Selanjutnya, KPPN Cilacap dan Pemerintah Kabupaten Cilacap berkomitmen untuk segera menyalurkan Dana Desa Tahap I untuk 7 Desa Mandiri dan Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu. (FA)