Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Cilacap, Sumargono mengikuti acara penandatanganan Rekonsiliasi Pajak Pusat Berdasarkan Transaksi Pengeluaran atas Beban APBD Periode Semester II Tahun 2020 di kantor Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kab. Cilacap, hari Jumat tanggal 26 Februari 2021 lalu. Hadir dalam acara itu adalah Kepala KPP Pratama Cilacap, sedangkan pihak BPPKAD Kabupaten diwakili oleh Pejabat BPPAD Kabupaten Cilacap. Hasil rekonsiliasi antara BPPKAD Kabupaten Cilacap, KPP Pratama Cilacap dan KPPN Cilacap menyepakati besaran pajak yang disetorkan pada periode Semester II Tahun 2020 untuk sementara yaitu Rp 71.158.924.867,00 dari total pajak terutang sebesar Rp 77.941.233.738,00. Dengan demikian tercatat adanya selisih jumlah pajak yang telah disetor ke RKUN dengan jumlah pajak yang menjadi kewajiban BUD (compliance). Rekonsiliasi dituangkan pada BAR Rekonsiliasi Periode Semester II Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala BPPKAD Kabupaten Cilacap, Drs. Dian Setyabudi, M.M, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cilacap, Ir. Atmo, M.M, dan Kepala KPPN Cilacap Sumargono, S.H.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas PMK Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dilaksanakan dengan memperhatikan peran serta Pemerintah Daerah dalam meningkatkan penerimaan negara. Salah satu kebijakan dalam rangka peningkatan penerimaan negara adalah penyaluran DBH PPh dan PBB yang dilaksanakan setelah Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) menerima laporan kinerja Pemda berupa Berita Acara Rekonsiliasi antara Pemda bersama KPP dan KPPN atas penyetoran pajak pusat ke RKUN yang telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara.
Berita Acara Rekonsiliasi Penerimaan Pajak Semester II Tahun Anggaran 2020 Pemerintah Kabuapten Cilacap disampaikan kepada DJPK, sebagai syarat penyaluran DBH triwulan I dan triwulan III oleh Pemerintah Pusat ke Pemerintah Kabupaten Cilacap. Selain itu diharapkan dapat meningkatkan peran Pemkab Cilacap dalam upaya mendukung peningkatan penerimaan pajak secara optimal dalam pembangunan.
Kepala KPPN Cilacap Sumargono berharap proses rekonsiliasi periode selanjutnya dapat berjalan dengan lebih baik tanpa selisih. ”Hasil rekonsiliasi periode Semester II Tahun 2020 telah disepakati dan masih perlu dilakukan upaya perbaikan data atas selisih NTPN yang masih invalid. Untuk selanjutnya, kami akan fokus mendorong Pemkab Cilacap dengan Bendahara OPD terkait untuk dilakukan konfirmasi bukti sah setoran penerimaan pajak ke KPPN Cilacap. Sehingga pelaksanaan rekonsiliasi penerimaan pajak periode Semester I Tahun 2021 dapat dipenuhi lebih tepat nilainya. Pemkab Cilacap menyanggupi untuk penandatangan dapat dilaksanakan lebih awal dan paling lambat diterbitkan BAR pada akhir bulan Agustus 2021,” ungkapnya. (HR)