Cilacap

Berita

Seputar Kanwil DJPb

KPPN Cilacap dan PT PNM Mekaar Kabupaten Cilacap Bersinergi dalam Penyaluran Pembiayaan Ultra Mikro

Pembiayaan Ultra Mikro adalah program fasilitas pembiayaan kepada Usaha Ultra Mikro (UMi) baik dalam bentuk pembiayaan konvensional maupun pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. UMi dirancang karena usaha mikro di lapisan terbawah saat ini belum bisa difasilitasi perbankan. Nilai pembiayaan yang diberikan maksimal sebesar Rp 10 juta rupiah per nasabah. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.05/2020 tentang Pembiayaan Ultra Mikro, Pembiayaan Ultra Mikro bertujuan untuk menyediakan fasilitas pembiayaan yang mudah dan cepat bagi Usaha Ultra Mikro serta menambah jumlah wirausaha yang difasilitasi oleh Pemerintah.

Di masa pandemi COVID-19, usaha ultra mikro menjadi salah satu sektor usaha yang paling terkena dampaknya. Sebagai upaya untuk memberikan daya topang bagi para pelaku usaha berskala ultra mikro tersebut, pemerintah telah menyalurkan kredit ultra mikro (UMi) melalui lembaga penyalur atau linkage yang merupakan Lembaga Keuangan Bukan Bank.

 Dalam penyaluran pembiayaan ultra mikro di Kabupaten Cilacap, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Cilacap mengambil salah satu peranan penting terkait monitoring terhadap penyalur maupun debitur. Salah satu langkah yang telah dilakukan oleh KPPN Cilacap adalah dengan melakukan survei keekonomian atau kunjungan lapangan ke debitur. Survei atau kunjungan lapangan ini bertujuan untuk melakukan pengukuran terhadap dampak pelaksanaan pembiayaan UMi terhadap debitur. Dikarenakan adanya pandemi COVID-19, kegiatan survei dilakukan secara daring melalui telepon. Sementara untuk kunjungan lapangan, KPPN Cilacap bekerja sama dengan salah satu lembaga penyalur, yaitu PT PNM Mekaar.

Pada tahun 2020, PT PNM Mekaar wilayah Kabupaten Cilacap telah menyalurkan kredit Ultra Mikro kepada 691 Debitur dengan nilai pembiayaan lebih dari Rp 2,3 Milyar. Selain membantu menyalurkan kredit UMi, PT PNM Mekaar juga rutin melakukan pendampingan kepada pelaku usaha ultra mikro. Pendampingan ini mutlak dilakukan karena pelaku usaha ultra mikro merupakan salah satu ujung tombak perekonomian yang berperan dalam upaya pemulihan ekonomi nasional. Dengan adanya pendampingan tersebut diharapkan para pelaku usaha ultra mikro mendapatkan arahan untuk keberlangsungan usahanya, terutama di masa pandemi.

Salah satu nasabah PT PNM Mekaar Cabang Wanareja, Kartem (41) yang memiliki usaha warung sembako mengaku sangat terbantu dengan adanya pembiayaan ultra mikro. “Awalnya saya dan suami jualan keliling. Berkat kredit UMi melalui PNM, usaha saya lancar dan saya juga bisa mengembangkan usaha dengan membuka warung sembako di rumah. Sampai dengan sekarang, proses membayar angsuran juga masih lancar,” ungkapnya kepada penyalur saat dilakukan pendampingan.

Kepala KPPN Cilacap, Sumargono mengatakan bahwa KPPN Cilacap akan senantiasa meningkatkan sinergi dengan para lembaga penyalur atau linkage terkait penyaluran pembiayaan ultra mikro. “KPPN Cilacap berupaya untuk mendekatkan diri kepada masyarakat terkait peranan kami dalam penyaluran pembiayaan UMi. Kami berharap kredit UMi terus berlanjut dan menjadi salah solusi terbaik bagi para pelaku usaha berskala ultra mikro terutama di masa pandemi.”(HR)

Testimoni salah satu debitur UMi dapat dilihat pada laman Youtube
https://youtu.be/wNS7oVIQEmA

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

IKUTI KAMI

 

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Cilacap
Jalan Perintis Kemerdekaan No. 28 Cilacap
Tel: 0282-548888 Fax: 0282-547009

Search