Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Cilacap menyelenggarakan Sosialisasi Kepatuhan Perpajakan Bendahara Tahun 2021 pada hari Rabu, 21 April 2021. Kegiatan itu dilaksanakan secara daring melalui ruang zoom meeting KPPN Cilacap dengan nara sumber dari Account Representativ (AR) KPP Pratama Cilacap dan Pejabat Fungsional KPPN Cilacap. Peserta adalah seluruh Bendahara Satuan Kerja mitra kerja KPPN Cilacap.
Sosialisasi dimaksudkan untuk menyegarkan kembali tugas dan kewajiban Bendahara Pemerintah sebagai Wajib Pungut Pajak pelaksanaan pembayaran atas beban APBN. Acara dibuka oleh Sumargono, Kepala KPPN Cilacap, dengan menyampaikan gambaran mengenai tugas dan tanggungjawab Bendahara sebagai Wajib Pungut Pajak, yaitu memperhitungkan/memotong/memungut dan menyetorkan ke rekening kas negara. Selanjutnya Bendahara berkewajiban untuk melaporkannya dengan melalui proses validasi bukti pemotongan pajak pada KPPN. “Bukti pemotongan harus mendapatkan validasi dari KPPN agar bukti tersebut sah. Bukti pengesahannya adalah Blanko Surat Setoran Pajak (SSP) atau Billing yang ditandatangani dan di cap KPPN. Selain itu satker juga perlu menyampaikan Permohonan Konfirmasi Pajak agar mendapat Nota Konfirmasi dari KPPN,’’ ungkapnya di tengah sambutan.
Acara itu dipandu oleh Andi Setianto,Kepala Seksi Pencairan Dana dan Managemen Satker (PDMS) KPPN Cilacap, yang dijelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Dimana penyampaian materi oleh Narasumber dilakukan dengan cara memberikan kuis secara online yang diikuti oleh seluruh peserta sosialisasi.Hal ini membuat peserta sosialisasi menjadi antusias dan sangat tertarik akan hal tugas terkait perpajakan.
Jefri Kristianto sebagai Pejabat fungsional sekaligus CSO KPPN Cilacap yang menjadi narasumber memandu jalannya kuis melalui aplikasi quiziz. Pertanyaan serta penjelasan jawaban kuis tersebut akan dibahas oleh narasumber yang merupakan Account Representative dari KPP Pratama Cilacap, Juni Mustolih.
Acara penutup sosialiasi ini dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari peserta untuk ditanyakan kepada nara sumber. Peserta dari KPPBC Cilacap menyampaikan pertanyaan terkait sanksi penyetoran pajak. Diskusi antara peserta dengan narasumber berlangsung cukup interaktif. Narasumber dari KPP Pratama Cilacap dapat memberikan jawaban yang jelas dan lugas kepada para peserta. Para Bendahara diharapkan lebih memahami akan tugas dan tanggung jawabnya terhadap transasksi atas beban APBN yang dilakukannya sampai dengan pelaporannya (JK).