Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN Cilacap) menyalurkan DAK Fisik dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Cilacap dengan total penyaluran sebesar Rp5.798.372.050. DAK Fisik dimaksud tersalur pada hari Kamis (23/09) sebesar Rp4.397.531.050,00 dengan rincian Rp2.531.242.950 untuk Tahap III Bidang Reguler Jalan Subbidang Jalan dan Rp1.866.288.100,00 untuk Tahap III Bidang Penugasan Jalan Subbidang Jalan (Ketahanan Pangan), serta tersalur pada hari Jumat (24/09) sebesar Rp1.400.841.000,00 untuk Tahap II Bidang Penugasan Industri Kecil dan Menengah Subbidang Industri Kecil dan Menengah (Ekonomi Berkelanjutan).
DAK Fisik Tahap II untuk Bidang Penugasan Industri Kecil dan Menengah Subbidang Industri Kecil dan Menengah (Ekonomi Berkelanjutan) disalurkan sebesar 45% dari nilai kontrak yang didaftarkan pada aplikasi OMSPAN sedangkan DAK Fisik Tahap III untuk Bidang Reguler Jalan Subbidang Jalan Bidang Penugasan Jalan Subbidang Jalan (Ketahanan Pangan) disalurkan sebesar antara Nilai Rencana Penyelesaian Kegiatan (NRPK) yang diinput oleh Pemda dengan DAK Fisik yang telah tersalur sampai dengan tahap II. KPPN Cilacap menyalurkan DAK Fisik Tahap II dan Tahap III tersebut setelah Pemda Kabupaten Cilacap menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik secara lengkap melalui aplikasi OMSPAN.
Sampai dengan tanggal 24 September 2021, KPPN Cilacap telah menyalurkan DAK Fisik TA 2021 untuk Kabupaten Cilacap sebesar Rp41.020.589.609,00 atau 33,46%. Selanjutnya diharapkan penyaluran DAK Fisik Tahap-tahap berikutnya dapat segera disalurkan guna mendorong pertumbuhan perekonomian khususnya di wilayah Kabupaten Cilacap.