Dalam rangka mengamankan penerimaan negara pada akhir tahun anggaran 2021, KPPN Cilacap menggelar kegiatan Rapat Koordinasi dengan Bank/Pos Persepsi di wilayah kerja KPPN Cilacap pada hari Jumat, 12 November 2021. Kegiatan rapat koordinasi dilaksanakan secara tatap muka di Aula KPPN Cilacap dengan menerapkan protokol kesehatan, diantaranya pemakaian masker, pengaturan jarak tempat duduk, dan pembatasan durasi rapat.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala KPPN Cilacap, Antok Widiyatno, dalam sambutannya mengharapkan kerja sama Bank/Pos Persepsi dalam penerimaan negara khususnya pada akhir tahun anggaran. “Diharapkan bank/pos persepsi dapat memberikan layanan kepada masyarakat dengan membuka loket layanan sesuai waktu yang ditentukan,” tambah Antok. Selain itu, Antok juga meminta dukungan bank dalam pelaksanaan layanan CMS, Digipay, dan Kartu Kredit Pemerintah apabila ada kendala maupun keluhan dari satuan kerja
Rapat koordinasi diisi dengan penyampaian 2 (dua) materi utama. Kepala Seksi Bank, Eko Suharyanto, menyampaikan materi tentang Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-9/PB/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir tahun Anggaran 2021. Selain itu, disampaikan pula kewajiban KPPN untuk melaksanakan monitorig dan evaluasi kepatuhan bank/pos persepsi, khususnya di akhir tahun anggaran, serta bank/pos persepsi juga diingatkan akan pentingnya kehatian-hatian teller dalam mengeksekusi setoran penerimaan.
Materi yang kedua terkait Bank Garansi yang disampaikan oleh Kepala Seksi PDMS, Andi Setianto. Beberapa hal yang dijelaskan, diantaranya pengertian Bank Garansi dan format Bank Garansi di akhir tahun yang telah ditetapkan.
Rapat koordinasi dengan bank/pos persepsi diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab. Seluruh Bank/Pos Persepsi menyatakan kesiapannya menghadapi akhir tahun 2021.