Cilacap

Berita

Seputar Kanwil DJPb

TINGKATKAN SINERGI, KPPN CILACAP GELAR RAPAT KOORDINASI PENYALURAN DANA TRANSFER TA 2022 DENGAN PEMDA KABUPATEN CILACAP

Untuk memastikan kelancaran penyaluran dana transfer tahun anggaran 2022, KPPN Cilacap menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyaluran Dana Transfer Tahun 2022 pada hari Selasa, 15 Februari 2022. Bertempat di ruang rapat KPPN Cilacap, rapat koordinasi dihadiri oleh pejabat/pegawai yang bertugas menangani dana transfer dari instansi BPPKAD Kabupaten Cilacap, Dispermades Kabupaten Cilacap, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Kepala Seksi Bank sekaligus Plh. Kepala KPPN Cilacap, Eko Suharyanto, menyampaikan paparan singkat terkait evaluasi penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa tahun 2021 serta persiapan penyaluran Dana Desa, DAK Fisik , dan DAK Non Fisik tahun 2022. Dalam paparannya, Eko menyampaikan dari alokasi Dana Desa tahun 2021 sebesar Rp299.567.198.000,00 untuk 269 desa, penyaluaran sebesar Rp 299.424.381.200,00 atau mencapai 99,9%. Di dalamnya termasuk sebesar Rp96.728.400.000,00 untuk BLT Desa. Permintaan penyaluran Dana Desa tidak perlu menunggu semua Desa sudah siap, desa-desa yang sudah layak/siap salur agar diajukan permintaan penyalurannya ke KPPN. Di tahun 2022, Kabupaten Cilacap mendapatkan alokasi Dana Desa sebesar Rp309.114.066.000,00 untuk 269 desa dengan penyaluran mengacu pada ketentuan PMK nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Selanjutnya Eko juga memaparkan terkait DAK Fisik di mana pada tahun 2021, dari alokasi sebesar Rp124.155.979.353,00 yang berhasil dikontrakkan sebesar Rp113.450.979.353,00 dengan nilai penyaluran sebesar Rp112.696.615.337,00. Eko menggarisbawahi beberapa permasalahan terkait DAK Fisik tahun 2021, yaitu pemanfaatan pagu yang kurang maksimal dikarenakan adanya permasalahan pada proses pengadaan barang dan jasa. Eko berharap berbagai permasalahan tersebut jangan sampai terjadi di tahun 2022 ini. Penyaluran DAK Fisik tahun 2022 mengacu pada ketentuan PMK nomor 198/PMK.07/2021  tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik.

Pada tahun 2022, terdapat hal yang baru bagi KPPN Cilacap yaitu selain sebagai penyalur DAK Fisik dan Dana Desa, juga sebagai penyalur DAK Non Fisik yaitu dana BOS dan dana BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan di mana pada tahun sebelumnya disalurkan oleh KPPN di ibu kota provinsi. Mekanisme penyalurannya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 119/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik.

Beberapa hal perlu mendapatkan perhatian bersama, yaitu sinergi dan koordinasi yang lebih antara KPPN Cilacap dan jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap baik terkait jadwal/date line maupun penanganan permasalahan/kendala yang dihadapi, persiapan dukungan aplikasi dan penyampaian dokumen persyaratan dan permintaan penyaluran sebelum batas akhir waktu yang ditetapkan agar penyaluran dana transfer dapat berjalan lancar.

Acara rapat koordinasi ditutup dengan komitmen KPPN Cilacap dan Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap untuk bersama-sama bersinergi guna kelancaran proses penyaluran dana transfer tahun 2022 yang merupakan salah satu unsur penggerak perekonomian daerah sejalan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Cilacap dengan gerakan “Bangga Mbangun Desa” (Nur.id).

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

IKUTI KAMI

 

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Cilacap
Jalan Perintis Kemerdekaan No. 28 Cilacap
Tel: 0282-548888 Fax: 0282-547009

Search