Cilacap

Berita

Seputar Kanwil DJPb

“REFORMULASI IKPA TAHUN 2022”

Tahun 2022 penilaian IKPA (Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran) mengalami perubahan formula atau reformulasi. Latar belakang reformulasi IKPA adalah untuk mendukung belanja berkualitas dengan penguatan value for money dalam penilaian kinerja, mendorong akselerasi belanja dan pencapaian output belanja serta untuk menetapan derajat kewajaran (fairness treatment) dalam penilaian kinerja pada Satker, Eselon I, dan K/L. Melalui media daring zoom cloud meeting KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Cilacap pada hari Rabu (23/03) mengadakan sosialisasi petunjuk teknis reformulasi penilaian IKPA tahun 2022 dengan mengundang pejabat perbendaharaan Satuan Kerja Lingkup KPPN Cilacap.

Plt. Kepala KPPN Cilacap, Antok Widiyatno dalam sambutannya mengungkapkan bahwa reformulasi IKPA dilakukan karena adanya tantangan besar dalam mengelola APBN saat ini, yaitu spending better, manisolve program, value for money dan birokris budgeting.

“Penganggaran mulai tahun 2022 berbasiskan RSPP (Redesign System Perencanaan dan Penganggaran) hal tersebut sudah disampaikan oleh Menteri Keuangan di depan Komisi IX dan telah disepakati pada tanggal 02 september 2021,” ungkap Antok. “Dari empat tantangan tadi sedikitnya ada empat hasil evaluasi model penganggaran yang sebelumnya yaitu program belanja pusat dan daerah saat ini tidak sinkron sehingga capaian kerjanya tidak optimal, program yang digunakan untuk penganggaran berbeda sehingga sulit dikonsolidasikan, rumusan program tidak terlihat secara langsung atau bersifat normatif, dan informasi kinerja pembangun yang tertuang dalam penganggaran sulit dipahami oleh publik,” tambahnya.

Selanjutnya Kepala Seksi PDMS Andi Setianto menyampaikan strategi pencapaian nilai IKPA tahun 2022 yang optimal. Penilaian IKPA tahun anggaran 2022 berubah dari 13 indikator menjadi 8 indikator, meliputi : Revisi DIPA, Deviasi Hal III DIPA, Penyerapan Anggaran, Belanja Kontraktual, Penyelesaian Tagihan, Pengelolaan UP dan TUP, Dispensasi SPM, dan Capaian Output.  

Secara singkat Langkah-langkah strategis masing-masing indikator yaitu untuk Revisi DIPA adalah mereview atas DIPA secara periodik, dan meminimalisir revisi pergeseran antarjenis belanja diakhir triwulan. Deviasi Hal III DIPA langkah strategisnya antara lain melakukan review rencana kegiatan secara periodik dan prognosis penyerapan anggaran dan menyelaraskan Halaman III DIPA dengan target penyerapan anggaran triwulan.

Selanjutnya langkah strategis Penyerapan Anggaran yaitu memperbaiki perencanaan dan eksekusi kegiatan secara relevan dan terjadwal, serta melakukan percepatan belanja khususnya belanja barang dan modal. Langkah strategis Belanja Kontraktual yaitu mengidentifikasi dan mempersiapkan PBJ tahun anggaran mendatang dan memastikan pengadaan barang dan jasa yang sifatnya sekaligus.

Indikator Penyelesaian Tagihan, langkah strategisnya yaitu segera melakukan pembayaran dan tidak menunda. Strategi Pengelolaan UP dan TUP meliputi menghitung kembali kebutuhan operasional bulanan satker dan menggunakan UP tunai secara efektif dan efisien. Indikator Dispensasi SPM dilakukan strategi pemantauan progres penyelesaian kegiatan sesuai rencana dan menetapkan mitigasi resiko penyelesaian pekerjaan dan pembayaran. Indikator terakhir Capaian Output, langkah strategis yang dilakukan antara lain menghitung tingkat kemajuan aktivitas (progres/PCRO) dan capaian (Realisasi Volume RO), melakukan pengisian data capaian output bulanan secara akurat dan disiplin.

Pada sesi kedua, diisi oleh pejabat fungsional Jefri Kristianto. Jefri Kristianto memberikan penjelasan tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran.

Delapan indikator IKPA tahun 2022 memiliki formula perhitungan yang berbeda dari tahun 2021. Jefri Kristanto mengungkapkan revisi DIPA pada tahun 2021 diperhitungkan 4 jenis revisi sedangkan tahun 2022 14 jenis revisi. Kemudian data kontrak tahun sebelumnya hanya dihitung ketepatan waktu penyampaian data kontrak, namun tahun ini berdasarkan ketepatan waktu, kontrak dini (pra DIPA) dan akselerasi kontrak 53 (belanja modal).

Untuk pengelolaan UP dan TUP semula berdasarkan ketepatan waktu pertanggungjawaban UP dan TUP menjadi berdasarkan ketepatan waktu, persentase GUP dan setoran sisa TUP. Dispensasi SPM semula berdasarkan kategori jumlah dispensasi SPM yang terbit, menjadi berdasarkan kategori rasio dispensasi SPM yang terbit. Penyerapan anggaran sebelumnya berdasarkan rata-rata persentase penyerapan terhadap target penyerapan triwulanan, berubah menjadi berdasarkan rata-rata persentase penyerapan terhadap target penyerapan triwulanan yang mengacu pada target penyerapan per jenis belanja.

Untuk penyelesaian tagihan tidak mengalami perubahan formula yaitu dihitung dari ketepatan waktu penyampaian tagihan SPM LS Kontraktual. Sedangkan Capaian Output semula dihitung dari realisasi RO terhadap target RO menjadi berdasarkan ketepatan waktu dan realisasi RO.

Ada 5 indikator tahun 2021 yang tidak diperhitungkan lagi yaitu pagu minus, LPJ Bendahara, Retur SP2D, Kesalahan SPM dan Perencanaan Kas (Renkas). Namun demikian perhitungan tahun 2022 menjadi lebih detail sesuai dengan tujuannya untuk mengukur kinerja pelaksanaan anggaran belanja yang lebih berkualitas.

Pada sesi akhir sosialisasi dilakukan diskusi dengan Satuan Kerja. Beberapa peserta sosialisasi mengajukan pertanyan untuk mendalami atau memperjelas formulasi IKPA tahun 2022. (3W)

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

IKUTI KAMI

 

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Cilacap
Jalan Perintis Kemerdekaan No. 28 Cilacap
Tel: 0282-548888 Fax: 0282-547009

Search