Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Cilacap bersama dengan Pemda Kabupaten Cilacap, dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap melaksanakan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Penyetoran Pajak Pusat pada tanggal 24 Agustus 2022. Penandatangan BAR dilaksanakan di Ruang Rapat Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Cilacap. Rekonsiliasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa pajak yang disetorkan ke Kas Negara atas transaksi beban APBD periode Semester I Tahun 2022 sudah masuk kas negara dan pajak yang dibayarkan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAR ditandatangani oleh Kepala BPPKAD, Suwarso, Kepala KPPN Cilacap, Luqman Joyo Kartono dan Kepala KPP Pratama Cilacap, Mohammad Teguh Prasetyo. Kepala BPPKAD dalam arahan pengantar penandatanganan menyampaikan ucapan terimakasih atas kerjasama yang konstruktif dari KPPN Cilacap dan KPP Pratama Cilacap sehingga penandatanganan BAR bisa dilaksanakan secara tepat waktu. Sinergi yang baik ini diharapkan agar dapat terus ditingkatkan di masa yang akan datang.
Kegiatan Penandatanganan ini dilaksanakan menindaklanjuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 yang mengatur bahwa penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) dan Pajak Penghasilan (DBH PPh) dilaksanakan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) menerima BAR atas penyetoran pajak-pajak pusat yang dipungut/dipotong oleh Bendahara Umum Daerah. Data pajak yang direkonsiliasi meliputi PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh Final, dan PPN Dalam Negeri.
Dari hasil rekonsoliasi yang dilakukan diperolah angka setoran pajak pemerintah pusat atas transaksi beban APBD kabupaten Cilacap adalah sebesar Rp.25.077.484.901. Jumlah ini terdiri setoran Pph pasal 21 sebesar Rp.15.504.836.759, PPh pasal 22 sebesar Rp.381.711.193, PPh pasal 23 sebesar Rp.273.924.121, PPh pasal 4(2) sebesar Rp.877.885.131 serta PPN sebesar Rp.8.039.127.697. Atas BAR yang ditandatangani, DPJK akan memroses dana bagi hasil untuk Pemkab Cilacap dari Penerimaan Pajak yang sudah setorkan.




