Cilacap

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Sosialisasi Perpajakan Sebagai Salah Satu Upaya Peningkatan Realisasi APBN 2022

Cilacap, 20 Oktober 2022 KPPN Cilacap telah melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Kepatuhan Perpajakan Bendahara Satuan Kerja Lingkup Wilayah Kerja KPPN Cilacap sebagai salah satu upaya dalam pencapaian target APBN 2022 terutama pendapatan negara dari sektor perpajakan yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi ZOOM. Dalam sambutannya Kepala KPPN Cilacap  Bapak Luqman Joyo Kartono dalam menyampaikan beberapa hal diantaranya Ditjen Perbendaharaan mendorong Bendahara sebagai Wajib Pungut untuk dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan tata caranya, karena kebenarang pemungutan/pemotongan pajak diserahkan sepenuhnya ke masing-masing satker dan terdapat inovasi terkait cash management yaitu penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP). KKP bertujuan agar uang yang dikuasai Bendahara bisa dikelola dengan baik dan tidak mengendap terlalu banyak sehingga dapat dilakukan optimalisasi melalui investasi, serta pada Bulan Agustus 2023 pemerintah bersama dengan DPR bersepakat menetapkan UU APBN TA 2023 yang diarahkan untuk meningkatkan produktivitas nasional dan menjaga keberlanjutan keuangan negara agar makin kuat menghadapi guncangan di tengah ketidakpastian perekonomian global, dengan tetap mengoptimalkan peran APBN sebagai instrumen untuk melindungi seluruh masyarakat dan sektor perpajakan masih menjadi fitur utama dalam APBN 2023 terutama dari sektor penerimaan.

Penyampaian Materi terkait terkait Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Bagi Instansi Pemerintah disampaikan oleh Martin Purnama Putra (Penyuluh Pajak KPP Pratama Cilacap), diantaranya disampaikan ketentuan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 (2), dan PPN terutama penyampaian tarif baru yaitu 11 % pada transaksi-transakti satker, serta barang-barang yang tidak dikenai pajak dan bendahara instansi pemerintah wajib memotong/memungut pajak atas setiap pembayaran objek potong/pungut dan harus membuat bukti pemotongan/pemungutan pajak. Atas potongan/pungutan pajak yang dilakukan bendahara harus menyetorkan ke kas negara dan menyampaikan laporan ke Kantor Pajak dalam batas waktu yang ditentukan.

 

#KemenkeuSatu#UangKita#APBN2022#APBNuntukRakyat

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

IKUTI KAMI

 

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Cilacap
Jalan Perintis Kemerdekaan No. 28 Cilacap
Tel: 0282-548888 Fax: 0282-547009

Search