Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 28 Cilacap

Berita

Seputar KPPN Cilacap

Press Release Realisasi Anggaran Bulan Februari 2026

PRESS RELEASE ANGGARAN TAHUN 2026

Sampai Dengan Bulan Februari 2026 KPPN Cilacap telah Menyalurkan Anggaran sebesar Rp5.714M atau sebesar 18,96%

KPPN Cilacap s.d. bulan Februari 2026 secara keseluruhan telah merealisasikan anggaran sebesar Rp571.451.600.711,00 atau sebesar 18,96% dari pagu anggaran yang dikelola yaitu sebesar Rp3.014.159.067.000,00 untuk 55 Satuan Kerja dalam wilayah Pembayaran KPPN Cilacap termasuk Satuan Kerja KPPN Cilacap sebagai penyalur TKD. Realisasi tersebut, terdiri dari realisasi belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar 87.342.424.747,00 atau 8,88% dari pagu belanja K/L Rp2.030.792.821.000,00 dan realisasi belanja dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp484.109.175.964,00 atau 23,84% dari pagu belanja dana transfer ke daerah sebesar Rp2.030.792.821.000,00.

Realisasi belanja K/L sebesar Rp87.342.424.747,00 terdiri dari realisasi belanja pegawai sebesar Rp54.761.544.412,00 atau 9,65% dari pagu belanja pegawai sebesar Rp567.262.485.000,00, realisasi belanja barang Rp25.172.906.049,00 atau 10,18% dari pagu belanja barang Rp247.362.892.000,00 dan realisasi belanja modal sebesar Rp7.407.974.286,00 atau 4,39% dari pagu belanja modal sebesar Rp168.740.869.000,00.

Sedangkan realisasi belanja dana TKD sebesar Rp571.451.600.711,00 terdiri dari realisasi Dana Alokasi Umum (DAU) Rp302.640.186.000,00 atau 24,13% dari pagu DAU sebesar Rp1.254.069.905.000,00; realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp1.994.902.900,00 atau 7,22% dari pagu DBH sebesar Rp27.634.506.000,00; realisasi Dana Desa Rp0,00 atau 0,00% dari pagu Dana Desa sebesar Rp97.998.495.000,00; realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp0,00 atau 0,00% dari pagu DAK Fisik sebesar Rp0,00; serta realisasi DAK Non Fisik sebesar Rp179.474.087.064,00 atau 27,57% dari pagu DAK Non Fisik sebesar Rp651.089.915.000,00 serta realisasi Insentif fiskal sebesar Rp0,00 atau 0,00% dari pagu insentif fiskal sebesar Rp0,00.

Pembayaran DAK Non Fisik dilakukan untuk kebutuhan mencakup antara lain Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Biaya Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan, Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Tunjangan Profesi Guru, dan Dana Tambahan Penghasilan Guru. Sedangkan DAK Fisik antara lain untuk belanja fisik terkait dengan bidang kesehatan, pendidikan, pertanian, Irigasi, jalan serta kelautan dan perikanan.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

IKUTI KAMI

 

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Cilacap
Jalan Perintis Kemerdekaan No. 28 Cilacap
Tel: 0282-548888 Fax: 0282-547009

 

PENGADUAN

 

Search