Dalam rangka lebih memantapkan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing unit di lingkungan pemerintahan sekaligus menyelaraskan antara aspek perencanaan, penganggaran, dan akuntabilitas, telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Upaya mengaitkan aspek penganggaran dan aspek akuntabilitas ini dimaksudkan untuk mengarah kepada penerapan konsep anggaran berbasis kinerja (performance based budgeting) secara utuh sebagai salah satu pendekatan dalam sistem penganggaran sebagaimana diamanatkan oleh Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Salah satu implementasi atas azas penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014, setiap instansi pemerintah diwajibkan menyusun Laporan Kinerja (LAKIN) sebagai pertanggungjawaban atas pencapaian tujuan/sasaran strategis instansi. Dikaitkan dengan pendekatan penganggaran berbasis kinerja (performance based budgeting), setiap unit penyelenggara negara harus dapat mempertanggungjawabkan berbagai kinerja yang telah diraih dikaitkan dengan penyediaan anggaran yang dialokasikan serta pencapaian visi misi organisasi dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pembangunan.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Curup (KPPN Curup) sebagai salah satu unit eselon III di lingkungan Kementerian Keuangan berkewajiban untuk menyusun laporan pertanggungjawaban kinerja yang berisi berbagai capaian kinerja yang telah dilaksanakan dalam tahun 2021 sebagai bentuk keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban atas pencapaian kinerja dan pelaksanaan program/kegiatan KPPN. Di samping itu, melalui LAKIN yang disusun diharapkan dapat tercipta transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi KPPN yang bertanggung jawab untuk merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara. LAKIN KPPN Curup Tahun 2023 diharapkan secara eksternal dapat digunakan sebagai media pertanggungjawaban kinerja kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan secara internal dapat digunakan oleh seluruh jajaran pegawai KPPN Curup untuk Laporan Kinerja KPPN Curup Tahun 2023 CERDAS “Commitment, Energetic, Responsive, Dependable,Accountable,Sinergy” iii memperbaiki dan meningkatkan kinerja seiring dengan bertambahnya tantangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di masa yang akan datang.

Dalam rangka lebih memantapkan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing unit di lingkungan pemerintahan sekaligus menyelaraskan antara aspek perencanaan, penganggaran, dan akuntabilitas, telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Upaya mengaitkan aspek penganggaran dan aspek akuntabilitas ini dimaksudkan untuk mengarah kepada penerapan konsep anggaran berbasis kinerja (performance based budgeting) secara utuh sebagai salah satu pendekatan dalam sistem penganggaran sebagaimana diamanatkan oleh Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Salah satu implementasi atas azas penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014, setiap instansi pemerintah diwajibkan menyusun Laporan Kinerja (LAKIN) sebagai pertanggungjawaban atas pencapaian tujuan/sasaran strategis instansi. Dikaitkan dengan pendekatan penganggaran berbasis kinerja (performance based budgeting), setiap unit penyelenggara negara harus dapat mempertanggungjawabkan berbagai kinerja yang telah diraih dikaitkan dengan penyediaan anggaran yang dialokasikan serta pencapaian visi misi organisasi dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pembangunan.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Curup (KPPN Curup) sebagai salah satu unit eselon III di lingkungan Kementerian Keuangan berkewajiban untuk menyusun laporan pertanggungjawaban kinerja yang berisi berbagai capaian kinerja yang telah dilaksanakan dalam tahun 2021 sebagai bentuk keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban atas pencapaian kinerja dan pelaksanaan program/kegiatan KPPN. Di samping itu, melalui LAKIN yang disusun diharapkan dapat tercipta transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi KPPN yang bertanggung jawab untuk merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara. LAKIN KPPN Curup Tahun 2021 diharapkan secara eksternal dapat digunakan sebagai media pertanggungjawaban kinerja kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan secara internal dapat digunakan oleh seluruh jajaran pegawai KPPN Curup untuk Laporan Kinerja KPPN Curup Tahun 2022 CERDAS “Commitment, Energetic, Responsive, Dependable,Accountable,Sinergy” iii memperbaiki dan meningkatkan kinerja seiring dengan bertambahnya tantangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di masa yang akan datang.
(klik gambar di atas untuk mengunduh laporan)
Untuk menjamin tercapainya sasaran dan target secara optimal dan tepat waktu, visi dan misi KPPN Curup harus menjadi acuan sekaligus landasan penyusunan strategi. Dari visi
dan misi tersebut kemudian dirumuskan sasaran strategis. Sasaran Strategis KPPN Curup tahun 2022 sebagaimana Peta Strategi 2022 dituangkan dalam Perjanjian Kinerja/ Kontrak Kinerja Kepala KPPN CurupTahun 2022. Berdasarkan Peta Strategi 2022, KPPN Curup memiliki sembilan Sasaran Strategis yang terbagi dalam empat perspektif, sebagaimana dijelaskan dalam Peta Strategi di atas. Sasaran strategis kemudian dirincin dalam seperangkat Indikator Kinerja Utama yang selanjutnya disebut dengan IKU, yang tolak ukur keberhasilan pencapaian Sasaran Strategis atau kinerja. IKU Kemenkeu- Three KPPN Curup terdiri dari 20 (dua puluh) IKU.

Untuk menjamin tercapainya sasaran dan target secara optimal dan tepat waktu, visi dan misi KPPN Curup harus menjadi acuan sekaligus landasan penyusunan strategi. Dari visi
dan misi tersebut kemudian dirumuskan sasaran strategis. Sasaran Strategis KPPN Curup tahun 2023 sebagaimana Peta Strategi 2023 dituangkan dalam Perjanjian Kinerja Kepala KPPN CurupTahun 2023. Berdasarkan Peta Strategi 2023, KPPN Curup memiliki sembilan Sasaran Strategis yang terbagi dalam empat perspektif, sebagaimana dijelaskan dalam Peta Strategi di atas. Sasaran strategis kemudian dirincin dalam seperangkat Indikator Kinerja Utama yang selanjutnya disebut dengan IKU, yang tolak ukur keberhasilan pencapaian Sasaran Strategis atau kinerja. IKU Kemenkeu- Three KPPN Curup terdiri dari 18 (delapan belas) IKU.
Mengawali tahun 2023, KPPN Curup menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Langkah-langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2023. Sosialisasi ini dimaksudkan agar seluruh satuan kerja mitra KPPN Curup sedari dini dapat melakukan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan serta untuk mewujudkan belanja pemerintah yang lebih berkualitas (spending better) dan mendukung pemulihan ekonomi negeri.
Di tahun 2023, KPPN Curup mengelola pagu anggaran Pemerintah Pusat sebesar 1.93 Triliun, yang dimiliki sekitar 50 satker mitra kerja, termasuk Satker Pengelola Dana Transfer ke Daerah.Dari pagu sebesar 1.93 Triliun tersebut, sebesar 1.44 Triliun atau sekitar 74% adalah pagu Dana Transfer ke Daerah. Tahun 2023 KPPN Curup memiliki tiga mitra Pemerintah Daerah, yaitu Pemda Rejang Lebong, Pemda Kepahiang, dan Pemda Lebong.
Dalam sambutannya, sekaligus membuka kegiatan sosialisasi, Kepala KPPN Curup Bapak Ma’ruf menyampaikan bahwa perekonomian Indonesia di triwulan 3 tahun 2022 tumbuh cukup kuat sekitar 5.7%, di tengah ekonomi dunia yang tidak menentu dan potensi resesi. Pertumbuhan ekonomi yang signifikan ini tidak lepas dari peran serta Government Expenditures yang ikut menopang dan mendorong laju pertumbuhan ekonomi. Karena itu diharapkan sejak awal tahun 2023 seluruh satker agar melakukan langkah-langkah percepatan penyerapan anggaran. Sejak tahun 2023, akan diterapkan PMK 210 tahun 2022 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, menggantikan PMK 190 tahun 2012.
Pada kesempatan yang sama, disampaikan juga IKPA Award Tahun 2022 kepada satker-satker dengan nilai IKPA terbaik selama tahun 2022.
Berikut langkah-langkah strategis awal tahun yang harus diperhatikan satker untuk mewujudkan belanja pemerintah yang lebih berkualitas:
Dalam rangka lebih memantapkan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing unit di lingkungan pemerintahan sekaligus menyelaraskan antara aspek perencanaan, penganggaran, dan akuntabilitas, telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Upaya mengaitkan aspek penganggaran dan aspek akuntabilitas ini dimaksudkan untuk mengarah kepada penerapan konsep anggaran berbasis kinerja (performance based budgeting) secara utuh sebagai salah satu pendekatan dalam sistem penganggaran sebagaimana diamanatkan oleh Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Salah satu implementasi atas azas penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014, setiap instansi pemerintah diwajibkan menyusun Laporan Kinerja (LAKIN) sebagai pertanggungjawaban atas pencapaian tujuan/sasaran strategis instansi. Dikaitkan dengan pendekatan penganggaran berbasis kinerja (performance based budgeting), setiap unit penyelenggara negara harus dapat mempertanggungjawabkan berbagai kinerja yang telah diraih dikaitkan dengan penyediaan anggaran yang dialokasikan serta pencapaian visi misi organisasi dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pembangunan.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Curup (KPPN Curup) sebagai salah satu unit eselon III di lingkungan Kementerian Keuangan berkewajiban untuk menyusun laporan pertanggungjawaban kinerja yang berisi berbagai capaian kinerja yang telah dilaksanakan dalam tahun 2021 sebagai bentuk keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban atas pencapaian kinerja dan pelaksanaan program/kegiatan KPPN. Di samping itu, melalui LAKIN yang disusun diharapkan dapat tercipta transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi KPPN yang bertanggung jawab untuk merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara. LAKIN KPPN Curup Tahun 2021 diharapkan secara eksternal dapat digunakan sebagai media pertanggungjawaban kinerja kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan secara internal dapat digunakan oleh seluruh jajaran pegawai KPPN Curup untuk Laporan Kinerja KPPN Curup Tahun 2021 CERDAS “Commitment, Energetic, Responsive, Dependable,Accountable,Sinergy” iii memperbaiki dan meningkatkan kinerja seiring dengan bertambahnya tantangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di masa yang akan datang.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402