Kode Etik Pegawai Ditjen Perbendaharaan sesuai KEP-247/PB/2016:
A. Etika dalam bernegara
1.Melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan UUD 1945
2.Mengangkat harkat dan martabat bangsa dan bernegara
3.Menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam NKRI
4.Menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas
5.Akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa
6.Tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijaksanaan dan program pemerintah
B. Etika dalam berorganisasi
1. Melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku dengan penuh tanggung jawab, termasuk tidak menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki
2.Menjaga informasi yang bersifat rahasia
3.Melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan Pejabat berwenang
4.Membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi
5. Menjalin kerja sama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalm rangka pencapaian tujuan
6. Memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas
7. Patuh dan taat terhadap SOP dan tata kerja
8. Mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja organisasi
9. Berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja
10. Tidak menyebarkan informasi perbendaharaan yang menurut ketentuan perUndang-undangan tidak boleh disebarluaskan kepada pihak yang tidak berkepentingan
11. Menaati ketentuan jam kerja dan memanfaatkannya untuk kegiatan kedinasan
12. Menjaga kebersihan, keamanan dan kenyamanan ruang kerja, termasuk tidak merokok di dalam gedung kantor
13. Berpakaian sesuai ketentuan dan standar etika yang berlaku, dan tidak memakai pakaian dengan bahan jeans saat dinas/pertemuan resmi, kecuali ditentukan lain
14. Memakai sepatu kerja pada saat jam kerja di lingkungan kantor maupun saat pertemuan dinas di luar kantor, kecualai ada keperluan ke kamar kecil atau keperluan melaksanakan ibadah sesuai agama/kepercayaannya
15. Mengenakan tanda pengenal (nametag) Pegawai saat jam keja/ keperluan dinas
16. Mengindahkan etika berkomunikasi (bercakap-cakap, telepon, menerima tamu, dan surat-menyurat termasuk em-mail) dengan menggunkan kata-kata yang bersifat positif, tidak melecehkan dan tidak kasar.
C. Etika dalam bermasyarakat
1.Mewujudkan pola hidup sederhana
2.Memberikan pelayanan dengan empati, hormat dan santun, tanpa pamrik dan tanpa unsur paksaan
3.Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif
4.Tanggap terhadap keadaan lingkungan
5.Berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas
6. Memiliki toleransi atas perbedaan agama/kepercayaan, adat istiadat, dan budaya
7. Tidak melakukan hal-hal yang melanggar norma kesusilan, antara lain zina, selingkuh, judi, pornografi/pornoaksi
8.Tidak memasuki tempat yang tidak pantas secara etika dan moral yang berlaku di masyarakat, seperti tempat pelacuran dan perjudian, kecuali karena adanya penugasan khusus
9.Tidak membuat posting berupa tulisan/gambar/video di media sosial yang menyinggung/merugikan orang lain maupun institusi/organisasi
10.Tidak melanggar aturan etika/moral masyarakat yang dapat menurunkan citra pegawai/organisasi
D. Etika terhadap diri sendiri
1.Jujur dan terbuka serta tidak memeberi ucapan/informasi tidak benar yang berakibat timbulnya fitnah/prasangka buruk
2.Bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan
3.Menghindari konflik kepentingan pribadi,kelompok maupun golongan
4.Berinisiatif meningkatkan kualitas pengetahuan,kemampuan,keterampilan, dan sikap
5.Memiliki daya juang tinggi
6.Menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga
7.Berpenampilan sederhana, ropi, dan sopan
8.Tidak mengkonsumsi miras atau obat terlarang, kecuali kondisi darurat
9.Tidak menggunakan kemampuan yang dimiliki untuk berbuat kecurangan
E. Etika terhadap sesama PNS
1.Memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama PNS
2.Saling menghormati antara teman sejawat baik vertikal maupun horizontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun antar instansi
3.Mengharagai perbedaan pendapat
4.Menjunjung tinggi harkat dan martabat PNS
5.Menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama PNS
6.Tidak melakukan pemaksaan agama/kepercayaan terhadap pemeluk agama/kepercayaan lain
7.Tidak melakukan tindakan kekerasan fisik/main hakim sendiri
8. Mau mengakui kesalahan dan tidak melempar tanggung jawab kepada pegawai lain atas hasil pelaksanaan tugasnya
9. Memberi prioritas curi bagi Pegawai yang akan memperingati hari besar agama ekcuali ditentukan lain
10. Memberi kesemapatan menunaikan ibadah ketika rapat kerja/ tugas kedinasan berlangsung
11.Melaksanakan kegiatan berhubungan dengan tugas/jabatannya harus dengan izin/sepengetahuan atasan
12.Tidak sewenang-wenang terhadap bawahan