Update GPP 16.0 dan SAS 20.0.10 salah satunya untuk pembuatan Gaji 13 Tahun 2020
telah tersedia di link
https://hai.kemenkeu.go.id/downloads/aplikasi-satuan-kerja-instansi
Jangan lupa Backup Data Terlebih dahulu sebelum melakukan Update
Terima Kasih
Update GPP 16.0 dan SAS 20.0.10 salah satunya untuk pembuatan Gaji 13 Tahun 2020
telah tersedia di link
https://hai.kemenkeu.go.id/downloads/aplikasi-satuan-kerja-instansi
Jangan lupa Backup Data Terlebih dahulu sebelum melakukan Update
Terima Kasih
Sehubungan dengan kegiatan rehabilitasi gedung Aula KPPN Curup, berikut disampaikan Pengumuman Kepala KPPN Curup Nomor PENG-1/WPB.09/KP.02/2020 tanggal 19 Agustus 2020 tentang Lelang Noneksekusi Wajib Aset Properti Barang Bongkaran Barang Milik Negara Karena Perbaikan (Renovasi, Rehabilitasi, Atau Restorasi).
Pengumuman dapat dilihat di https://drive.google.com/file/d/18_x4dMpiqmU89S34wY_nyqVDcx6hfAIC/view?usp=sharing
Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tanggal 07 Agustus 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Selaras dengan PP tersebut, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.05/2020 tentang Petunjuk Tenis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 yang bersumber dari APBN.
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut serta timeline penyaluran Gaji Ketiga Belas Tahun 2020, KPPN Curup mulai menyalurkan gaji ketiga belas untuk satuan kerja pengelola APBN pada Senin, 10 Agustus 2020.
Kepala KPPN Curup, Raden Muhammad Adil, S.H., M.M menyampaikan sesuai pasal 5 PP 44 Tahun 2020 dijelaskan bahwa besaran Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli.
“Apabila penghasilan pada bulan Juli belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima, misalnya karena berubahnya penghasilan, kepada pegawai tersebut tetap diberikan selisih kekurangan Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas,” kata Raden Muhammad Adil, S.H., M.M.
PP tersebut juga menjelaskan bagi PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang telah meninggal dunia, tewas, atau gugur, serta hilang, maka besaran gaji ke-13 yang diterima akan sebesar satu bulan gaji terusan pada bulan Juli. Sementara untuk penerima pensiun, gaji ke-13 paling banyak meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
Gaji ke-13 juga diberikan kepada Calon PNS (CPNS) dengan besaran gaji-13 sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Selain itu, pemberian gaji ke-13 bagi pimpinan atau pegawai non-PNS pada Lembaga Non Struktural (LNS) juga diatur besarannya sesuai lampiran PP. Seluruh PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI berhak atas Gaji Ketiga Belas termasuk Pejabat Tinggi selevel Eselon II dan sebagainya.
Pada PP juga dijelaskan pihak-pihak yang tidak berhak mendapatkan gaji ketiga belas seperti Pejabat Negara tertentu, Menteri dan Wakil Menteri, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota, serta PNS yang menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara, dan yang diperkerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh tempat penugasan.
Lebih lanjut dijelaskan, unsur gaji ketiga belas yang dibayarkan secara umum hanya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Gaji ketiga belas yang dibayarkan pada tahun 2020 tidak termasuk jenis tunjangan kinerja, insentif kinerja, insentif kerja, tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, tunjangan penghidupan luar negeri, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal Kementerian/Lembaga.
Pada KPPN Curup sendiri, Gaji Ketiga Belas akan disalurkan untuk lebih dari 2000 penerima yang tersebar pada 67 satuan kerja vertikal (pengelola APBN) pada wilayah kerja KPPN Curup yang meliputi Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Lebong, dan Kabupaten Kepahiang. Berkaca pada penyaluran Gaji di bulan Juli, KPPN Curup akan menyalurkan pagu gaji ketiga belas sebesar kurang lebih Rp 89 miliar. Dengan sempitnya waktu yang dimiliki, KPPN Curup membuka layanan akhir pekan pada tanggal 8 dan 9 Agustus 2020 khusus untuk pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) Gaji Ke-13 dengan tetap mengedepankan protokol pencegahan penyebaran COVID-19. Hal ini harus dilakukan demi penyaluran yang tepat waktu dan tepat sasaran.
Sesuai arahan pemerintah terkait Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai respon atas menurunnya aktivitas ekonomi masyarakat selama pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia, penyaluran gaji ketiga belas diharapkan menjadi salah satu instrumen stimulus ekonomi untuk mendorong pertumbuhan perekonomian bangsa mulai kuartal ketiga hingga akhir 2020. Penyaluran gaji ketiga belas bagi seluruh mitra kerja KPPN Curup diharapkan dapat memberikan dampak yang positif terutama dalam memperbaiki pertumbuhan ekonomi bangsa dan menyejahterakan masyarakat khususnya pada wilayah kerja KPPN Curup.
Terkait pengajuan SPM Gaji ke-13 bagi ASN Tahun 2019 :
1. SPM Gaji Ke-13 dapat diajukan pada bulan Juni 2019. SP2D Gaji Ke-13 akan diberi tanggal 2 Juli 2019.
2. Gaji Ke-13 tahun 2019 diberikan sebesar penghasilan bulan Juni 2019.
3. Pegawai yg pensiun TMT 1 Juni 2019 atau sebelumnya, pembayaran Pensiun ke-13 dilaksanakan di TASPEN atau ASABRI.
4. Gaji Ke-13 direkam di Aplikasi GPP/BPP/DPP dengan jenis gaji : Gaji ke-13 (07).
5. SPM untuk pembayaran Gaji Ke-13 tahun 2019 agar dibuat secara terpisah, yaitu :
| SPM | Jenis SPM | Keterangan | |
| SAS | SAKTI | ||
| SPM Gaji 13 | 72 | 241 | SPM Gj-13 |
| SPM Tunkin 13 | 74 | 243 | SPM Gj-13 untuk tunjangan kinerja |
| SPM Gj 13 Pegawai Lainnya | 78 | 247 | SPM Gj-13 untuk pejabat/ pegawai lainnya |
Bertempat di ruang rapat KPPN Curup diselenggarakan video conference melalui Zoom kepada para bendahara mitra kerja KPPN Curup. Materi yang disampaikan kali ini berdasarkan pada ND 857-PB.3/2020 mengenai Pengelolaan Rekening dan Penatausahaan Kas. Pelaksanaan sosialisasi ini dilatarbelakangi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2019. Temuan tersebut adalah penggunaan rekening pribadi untuk pengelolaan dana yang bersumber dari APBN, saldo kas tidak sesuai dengan fisik, sisa kas terlambat/ belum disetor, dan penggunaan kas yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban pada 34 Kementerian Negara/Lembaga. Untuk mencegah terulangnya temuan tersebut, dilaksanakan sosialisasi dengan harapan ketertiban pengelolaan dan pengendalian terhadap rekening Pemerintah menjadi meningkat.
Curup, Rabu (19 Desember 2018), bertempat di Ballroom Hatoel Golden Rich 88, KPPN Curup menyelenggarakan kegiatan penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran 2019. Acara ini dihadiri oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bengkulu (Ismed Saputra), Bupati Kepahiang, Wakil Bupati Rejang Lebong, Kepala BKD Kab. Lebong, KPA KPA Satker lingkup KPPN Curup.
Acara ini dimulai dengan pembacaan doa dan dilanjutkan dengan sambutan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bengkulu dilanjutkan Sambutan Bupati Kepahiang, Sambutan Wakil Bupati Rejang Lebong dan Kepala BKD Rejang Lebong.
Kemudian acara dilanjutkan dengan penyerahan Sertifikat ISO 2015 dari Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bengkulu kepada Kepala KPPN Curup.
Acara dilanjutkan dengan penyerahan DIPA 2019 dan penandatanmganan Pakta Integritas.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402