• SPM Gaji Induk : Pembayaran Belanja Pegawai berupa Gaji Induk Bulan… Tahun… untuk …Pegawai/ …Jiwa sesuai SPP Nomor... Tanggal...
• SPM Gaji Susulan : Pembayaran Belanja Pegawai berupa Gaji Susulan… Bulan… Tahun… untuk …Pegawai/ …Jiwa sesuai SPP Nomor… Tanggal…
• SPM Kekurangan Gaji : Pembayaran Belanja Pegawai berupa Kekurangan Gaji Bulan… Tahun… untuk …Pegawai/ …Jiwa sesuai SPP Nomor… Tanggal…
• SPM Gaji Terusan : Pembayaran Belanja Pegawai berupa Gaji Terusan ke… a.n. … sesuai SPP Nomor… Tanggal…
• SPM Uang Makan : Pembayaran Belanja Pegawai berupa Uang Makan Bulan… Tahun… untuk …Pegawai sesuai SPP Nomor… Tanggal…
• SPM Uang Lembur : Pembayaran Belanja Pegawai berupa Uang Lembur Bulan… Tahun… berdasarkan SPK Lembur Nomor… Tanggal… untuk …Pegawai sesuai SPP Nomor… Tanggal…
• SPM Tunjangan Kinerja : Pembayaran Belanja Pegawai berupa Tunjangan Kinerja Bulan… Tahun… untuk …Pegawai sesuai SPP Nomor… Tanggal…
• SPM Non Kontraktual : Pembayaran Belanja… (Barang/Modal/Bansos/Lain-lain) berupa… (diisi sesuai uraian pembelian/pembayaran) Berdasarkan… (Kuitansi/Nota Pembayaran/Tagihan/) Nomor… Tanggal… sesuai SPP No… Tanggal…
• SPM Jaminan Uang Muka : Pembayaran Belanja… (Barang/Modal/Bansos/Lain-lain) berupa… (diisi sesuai uraian kontrak) sesuai… (Kontrak/SPK) Nomor… Tanggal…, SPMK Nomor… Tanggal…, BAP Nomor… Tanggal…, Jaminan Uang Muka Nomor… Tanggal…, dan SPP Nomor… Tanggal…
• SPM Kontraktual (Sekaligus) : Pembayaran Belanja… (Barang/Modal/Bansos/Lain-lain) berupa… (diisi sesuai uraian kontrak) sesuai… (Kontrak/SPK) Nomor… Tanggal…, BAST/BAPP Nomor… Tanggal…, BAP Nomor… Tanggal…, dan SPP Nomor… Tanggal…
• SPM Kontraktual (Termin) : Pembayaran Belanja… (Barang/Modal/Bansos/Lain-lain) berupa… (diisi sesuai uraian kontrak) Termin ke… (I/II/III/dst.) (….%) sesuai… (Kontrak/SPK) Nomor… Tanggal…, BAP Nomor… Tanggal…, dan SPP Nomor… Tanggal…
• SPM Kontraktual (Termin Terakhir) : Pembayaran Belanja… (Barang/Modal/Bansos/Lain-lain) berupa… (diisi sesuai uraian kontrak) Termin ke… (I/II/III/dst.) 100% sesuai… (Kontrak/SPK) Nomor… Tanggal…, BAST Nomor… Tanggal…, BAP Nomor… Tanggal…, dan SPP Nomor… Tanggal…
• SPM Retensi : Pembayaran Retensi (5%) atas Belanja… (Barang/Modal/Bansos/Lain-lain) berupa… (diisi sesuai uraian kontrak) sesuai… (Kontrak/SPK) Nomor… Tanggal…, BAST/BAPP Nomor… Tanggal…, BAP Nomor… Tanggal…, Jaminan Pemeliharaan Nomor… Tanggal… dan SPP Nomor… Tanggal…
• SPM Perjalanan Dinas : Pembayaran Belanja Barang berupa perjalanan dinas a.n … berdasarkan ST/SPD Nomor… Tanggal… sesuai SPP Nomor… Tanggal…
• SPM Honorarium (Bulanan) : Pembayaran Belanja Barang berupa Honorarium… Bulan… Tahun… berdasarkan SK Nomor… Tanggal… sesuai SPP Nomor… Tanggal…
• SPM Honorarium (Non Bulanan) : Pembayaran Belanja Barang berupa Honorarium… berdasarkan SK Nomor… Tanggal… sesuai SPP Nomor… Tanggal…
• SPM UP : Penyediaan Uang Persediaan… (Rupiah Murni/PNBP) ...(diisi nama satker) Tahun Anggaran 2018 sesuai SPP Nomor… Tanggal…
• SPM GUP : Penggantian Uang Persediaan… (RM/PNBP) untuk keperluan Belanja… (Barang/Modal) sesuai SPP Nomor… Tanggal…l
• SPM GUP Nihil : Penggantian Uang Persediaan … (RM/PNBP) untuk keperluan Belanja (Barang/Modal) sebagai Pengesahan atas Pertanggungjawaban UP Tahun Anggaran …..
• SPM TUP : Penyediaan Tambahan Uang Persediaan… (Rupiah Murni/PNBP) ...(diisi nama satker) Tahun Anggaran 2018 sesuai SPP Nomor… Tanggal…
• SPM PTUP : Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan untuk keperluan Belanja (Barang/Modal) sesuai SPP Nomor… Tanggal…
• SPM UP Nihil : Penggantian Uang Persediaan Untuk Keperluan Belanja ... (Pegawai/Barang/Modal) sebagai pengesahan atas pertanggungjawaban UP tahun anggaran 2018... sesuai SPP No... Tanggal...
• SPM TUP Nihil : Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan untuk Keperluan Belanja ... (Pegawai/Barang/Modal) sebagai pengesahan atas pertanggungjawaban TUP tahun anggaran 2018 sesuai SPP No ... Tanggal ...
• SPM PPNPN : Pembayaran Honorarium PPNPN Bulan… Tahun… untuk… orang berdasarkan SK Nomor… Tanggal… sesuai SPP Nomor… Tanggal…
KPPN Curup ditetapkan sebagai KPPN yang melaksanakan Akselerasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih (WBBM) dan Melayani sesuai Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-1297/PB/2018 tanggal 5 Februari 2018.
Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-814/PB/2016 tentang Pedoman Akselerasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang menjadi Komponen Pengungkit dalam pelaksanaan Zona Integritas WBK-WBBM adalah :

Komponen Pengungkit (60%)
Kompenen Hasil (40%)
Berikut rencana kerja Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM KPPN Curup Tahun 2018 yang dibagi berdasarkan parameter kegiatan:
Bentuk kegiatan: Pemasangan/pembuatan spanduk, baliho, penyebaran informasi di media sosial, website, dan media sosialisasi lainnya.
Bentuk kegiatan: kumpul bersama sharing “One day, One Information”.
Bentuk kegiatan:
Bentuk kegiatan:
Bentuk kegiatan: melakukan pengintegrasian link PBN Open dan E-performance ke dalam website KPPN Curup.
Bentuk kegiatan: pembuatan SOP Grup Whatsapp Froum KPPN Curup dengan mitra kerja
Bentuk kegiatan: pemilihan “Best Employee KPPN Curup”.
Bentuk kegiatan: melakukan Gugus Kendali Mutu mengenai Dialog Kinerja Organisasi.
Bentuk kegiatan: melakukan pengintegrasian link Wise Kemenke kedalam website KPPN Curup.
Bentuk kegiatan: Survey ke mitra kerja terkait kepuasan terhadap layanan dari KPPN Curup.
Bentuk kegiatan: Melakukan review atas SOP, dan mengajukan usulan perbaikan terhadap SOP ke Sekretasris Direktorat Jenderal yang berdasarkan hasil review perlu diperbaiki.
Keberhasilan proses pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM KPPN Curup membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh pejabat dan pegawai-nya. Rencana
kegiatan tersebut diatas diharapkan mampu mendukung kelancaran dan keberhasilan KPPN Curup meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang belum tentu meliputi seluruh kegiatan yang dipersyaratkan, sehingga tidak menutup kemungkinan terdapat koreksi dari semua pihak.
Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah menyusun pedoman-pedoman dalam pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran yang diatur dalam PER-13/PB/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2018.
Berikut kami sampaikan materi terkait Langkah-Langkah Akhir Tahun 2018.
Link: http://bit.ly/2RFFg0K
Kode Etik Pegawai Ditjen Perbendaharaan sesuai KEP-247/PB/2016:
A. Etika dalam bernegara
1.Melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan UUD 1945
2.Mengangkat harkat dan martabat bangsa dan bernegara
3.Menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam NKRI
4.Menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas
5.Akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa
6.Tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijaksanaan dan program pemerintah
B. Etika dalam berorganisasi
1. Melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku dengan penuh tanggung jawab, termasuk tidak menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki
2.Menjaga informasi yang bersifat rahasia
3.Melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan Pejabat berwenang
4.Membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi
5. Menjalin kerja sama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalm rangka pencapaian tujuan
6. Memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas
7. Patuh dan taat terhadap SOP dan tata kerja
8. Mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja organisasi
9. Berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja
10. Tidak menyebarkan informasi perbendaharaan yang menurut ketentuan perUndang-undangan tidak boleh disebarluaskan kepada pihak yang tidak berkepentingan
11. Menaati ketentuan jam kerja dan memanfaatkannya untuk kegiatan kedinasan
12. Menjaga kebersihan, keamanan dan kenyamanan ruang kerja, termasuk tidak merokok di dalam gedung kantor
13. Berpakaian sesuai ketentuan dan standar etika yang berlaku, dan tidak memakai pakaian dengan bahan jeans saat dinas/pertemuan resmi, kecuali ditentukan lain
14. Memakai sepatu kerja pada saat jam kerja di lingkungan kantor maupun saat pertemuan dinas di luar kantor, kecualai ada keperluan ke kamar kecil atau keperluan melaksanakan ibadah sesuai agama/kepercayaannya
15. Mengenakan tanda pengenal (nametag) Pegawai saat jam keja/ keperluan dinas
16. Mengindahkan etika berkomunikasi (bercakap-cakap, telepon, menerima tamu, dan surat-menyurat termasuk em-mail) dengan menggunkan kata-kata yang bersifat positif, tidak melecehkan dan tidak kasar.
C. Etika dalam bermasyarakat
1.Mewujudkan pola hidup sederhana
2.Memberikan pelayanan dengan empati, hormat dan santun, tanpa pamrik dan tanpa unsur paksaan
3.Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif
4.Tanggap terhadap keadaan lingkungan
5.Berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas
6. Memiliki toleransi atas perbedaan agama/kepercayaan, adat istiadat, dan budaya
7. Tidak melakukan hal-hal yang melanggar norma kesusilan, antara lain zina, selingkuh, judi, pornografi/pornoaksi
8.Tidak memasuki tempat yang tidak pantas secara etika dan moral yang berlaku di masyarakat, seperti tempat pelacuran dan perjudian, kecuali karena adanya penugasan khusus
9.Tidak membuat posting berupa tulisan/gambar/video di media sosial yang menyinggung/merugikan orang lain maupun institusi/organisasi
10.Tidak melanggar aturan etika/moral masyarakat yang dapat menurunkan citra pegawai/organisasi
D. Etika terhadap diri sendiri
1.Jujur dan terbuka serta tidak memeberi ucapan/informasi tidak benar yang berakibat timbulnya fitnah/prasangka buruk
2.Bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan
3.Menghindari konflik kepentingan pribadi,kelompok maupun golongan
4.Berinisiatif meningkatkan kualitas pengetahuan,kemampuan,keterampilan, dan sikap
5.Memiliki daya juang tinggi
6.Menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga
7.Berpenampilan sederhana, ropi, dan sopan
8.Tidak mengkonsumsi miras atau obat terlarang, kecuali kondisi darurat
9.Tidak menggunakan kemampuan yang dimiliki untuk berbuat kecurangan
E. Etika terhadap sesama PNS
1.Memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama PNS
2.Saling menghormati antara teman sejawat baik vertikal maupun horizontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun antar instansi
3.Mengharagai perbedaan pendapat
4.Menjunjung tinggi harkat dan martabat PNS
5.Menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama PNS
6.Tidak melakukan pemaksaan agama/kepercayaan terhadap pemeluk agama/kepercayaan lain
7.Tidak melakukan tindakan kekerasan fisik/main hakim sendiri
8. Mau mengakui kesalahan dan tidak melempar tanggung jawab kepada pegawai lain atas hasil pelaksanaan tugasnya
9. Memberi prioritas curi bagi Pegawai yang akan memperingati hari besar agama ekcuali ditentukan lain
10. Memberi kesemapatan menunaikan ibadah ketika rapat kerja/ tugas kedinasan berlangsung
11.Melaksanakan kegiatan berhubungan dengan tugas/jabatannya harus dengan izin/sepengetahuan atasan
12.Tidak sewenang-wenang terhadap bawahan
Salam Perbendaharaan! Bagi para Bendahara dan operator Laporan Pertanggungjawaban Bendahara satker-satker di lingkup KPPN Curup, terdapat aturan baru yang harus Bapak/Ibu ketahui. Aturan tersebut adalah Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara. Aturan ini disahkan pada tanggal 23 Maret 2018, dan dengan berlakunya aturan ini, Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2014 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Pada Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara dinyatakan tidak berlaku lagi. Apa saja perubahan yang perlu Bapak/Ibu ketahui terkait aturan ini? Simak ulasannya berikut ini!
Menurut aturan lama, prosedur konfirmasi adalah sebagai berikut:
Sedangkan menurut aturan yang baru, prosedur konfirmasi adalah sebagai berikut:
Terdapat perubahan dokumen yang perlu satker bawa saat hendak melakukan konfirmasi penerimaan negara. Selain tambahan dokumen, perbedaan yang signifikan adalah setelah proses konfirmasi selesai dilakukan, Nota Konfirmasi tidak langsung diserahkan ke satker, melainkan disampaikan setelah KPPN selesai membuat surat balasan.
Seperti dijelaskan di poin 1, satker harus membawa Surat Permohonan Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara dan Rekapitulasi Daftar Setoran Penerimaan Negara. Sampai dengan saat ini, aplikasi belum memfasilitasi pembuatan dokumen tersebut, sehingga satker harus membuat dua dokumen tersebut secara manual. Format kedua dokumen tersebut terdapat di lampiran A dan lampiran B PER-5/PB/2018 (halaman 7 s.d. halaman 10).
Apabila menggunakan aplikasi SAS, baik merekam setoran secara manual maupun merekam menggunakan ADK SIMPONI, ADK yang terbentuk adalah file berekstensi .txt dengan isi sebagai berikut:
Sedangkan menurut aturan baru, ADK yang diminta adalah file berekstensi .txt dengan isi sebagai berikut:
Jika diperhatikan, terdapat perbedaan pada kolom kode satker dan kolom NPWP. Sampai dengan saat ini, aplikasi belum memfasilitasi pembuatan ADK sesuai format yang baru, sehingga satker harus mengubah ADK tersebut secara manual. Langkah-langkah mengubahnya adalah:
Itulah perubahan-perubahan yang perlu diketahui terkait implementasi PER-5/PB/2018. Apabila Bapak/Ibu membutuhkan informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi KPPN Curup (0732-325332) atau datang langsung ke KPPN Curup pada layanan Konfirmasi Penerimaan Negara (Sumarni atau Andrian Bayu Krisna) atau layanan Customer Service (Rusdan Safrianto dan Reza Saputra).
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara dapat diunduh di sini.
Format Surat Permohonan dan Rekapitulasi Konfirmasi dapat diunduh di sini.
By: Andrian Bayu Krisna

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402