SYARAT DAN KELENGKAPAN DOKUMEN RALAT/KOREKSI SPM
Syarat ralat/koreksi SPM:
- BAS
- Sepanjang tidak mengakibatkan perubahan jumlah uang dan sisa pagu anggaran pada DIPA menjadi minus;
- Semua segmen BAS dapat diubah kecuali segmen 1 (Kode Satker) dan segmen 2 (Kode KPPN);
- Dalam hal terdapat koreksi potongan penerimaan, semua segmen BAS sisi penerimaan dapat diubah sepanjang tidak merubah jumlah uang.
- Pembebanan Rekening Khusus;
Dilakukan terhadap SP2D sebelum pembebanan pada Rekening Khusus Berkenaan.
- Deskripsi/uraian pengeluaran.
Dilakukan terhadap semua uraian keperluan pembayaran sesuai jenis tagihan yang tercantum dalam SPM.
A. Koreksi Transaksi Pengeluaran berupa SPM/SP2D
Ketentuan dokumen koreksi SPM :
- Surat Permintaan Koreksi sesuai format Lampiran I PER-16/PB/2014;
- Detil Permintaan Koreksi sesuai format Lampiran I PER-16/PB/2014;
- SPTJM sesuai format Lampiran II PER-16/PB/2014;
- Hardcopy SPM dan Daftar SP2D sebelum koreksi;
- Hardcopy SPM setelah koreksi;
- ADK Koreksi SPM (sudah diinject PIN PPSPM)
B. Koreksi Transaksi Pengeluaran berupa SP2B BLU
Ketentuan dokumen pengajuan koreksi SP2D BLU :
- Surat Permintaan Koreksi sesuai format Lampiran I PER-16/PB/2014;
- Detil Permintaan Koreksi sesuai format Lampiran I PER-16/PB/2014;
- SPTJM sesuai format Lampiran II PER-16/PB/2014;
- Hardcopy SP3B-BLU dan SP2B-BLU sebelum koreksi;
- Hardcopy SP3B-BLU setelah koreksi;
- ADK Koreksi SP3B-BLU (sudah diinject PIN PPSPM).
-
Koreksi Transaksi Pengeluaran berupa SPHL
C. Koreksi Transaksi Pengeluaran berupa SPHL
Ketentuan dokumen pengajuan koreksi SP2HL (Pengesahan Hibah Uang) :
- Surat Permintaan Koreksi sesuai format Lampiran I PER-16/PB/2014;
- Detil Permintaan Koreksi sesuai format Lampiran I PER-16/PB/2014;
- SPTJM sesuai format Lampiran II PER-16/PB/2014;
- Hardcopy SP2HL dan SPHL sebelum koreksi;
- Hardcopy SP2HL setelah koreksi;
- ADK koreksi SP2HL (sudah diinject PIN PPSPM).
D. Koreksi Transaksi Pengeluaran berupa SP3HL
Ketentuan dokumen pengajuan koreksi SP3HL (Pengembalian Hibah Uang) :
- Surat Permintaan Koreksi sesuai format Lampiran I PER-16/PB/2014;
- Detil Permintaan Koreksi sesuai format Lampiran I PER-16/PB/2014;
- SPTJM sesuai format Lampiran II PER-16/PB/2014;
- Hardcopy SP4HL dan SP3HL sebelum koreksi;
- Hardcopy SP4HL setelah koreksi;
- ADK koreksi SP4HL (sudah diinject PIN PPSPM).
E. Koreksi Transaksi Pengeluaran berupa Persetujuan MPHL-BJS
Ketentuan dokumen pengajuan koreksi MPHL-BJS (Pengesahan Hibah Barang) :
- Surat Permintaan Koreksi sesuai format Lampiran I PER-16/PB/2014;
- Detil Permintaan Koreksi sesuai format Lampiran I PER-16/PB/2014;
- SPTJM sesuai format Lampiran II PER-16/PB/2014;
- Hardcopy MPHL-BJS dan Persetujuan MPHL-BJS sebelum koreksi;
- Hardcopy MPHL-BJS setelah koreksi;
- ADK koreksi MPHL-BJS.
-
Koreksi SPM GUP
Ketentuan dokumen koreksi SPM GUP:
- Surat permintaan koreksi sesuai format Lampiran I PER-16/PB/2014.
- Detil Permintaan Koreksi sesuai format Lampiran I PER-16/PB/2014.
- SPTJM sesuai format Lampiran II PER-16/PB/2014.
- Copy SPM dan Daftar SP2D sebelum koreksi.
- Cetakan SPM baru.
- ADK Koreksi SPM.
Sesuai dengan PER-16/PB/2014 tentang Tata Cara Koreksi Data Transaksi Keuangan pada Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.