Sehubungan dengan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-870/PB/2020 hal tersebut di atas dan sehubungan dengan perubahan hari kerja pada bulan Desember, perlu dilakukan penyesuaian atas pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran 2020 sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-20/PB/2020 sebagai berikut:
- Pengaturan Penerimaan negara pada akhir tahun anggaran meliputi:
- Penatausahaan penerimaan negara menghadapi akhir tahun anggaran sampai dengan tanggal 18 Desember 2020 mengikuti ketentuan Pasal 5;
- Penatausahaan penerimaan negara pada tanggal 21 sampai dengan tanggal 29 Desember 2020 mengikuti ketentuan Pasal 6; dan
- Penatausahaan penerimaan negara pada tanggal 30 Desember 2020 mengikuti ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8.
- Pengaturan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran meliputi:
- Penyampaian SPM TUP sesuai Pasal 15 ayat (3) diatur sebagai berikut:
- dilampiri dengan surat persetujuan pemberian TUP dari Kepala KPPN;
- sisa TUP yang tidak digunakan wajib disetorkan ke kas negara paling lambat pada tanggal 30 Desember 2020; dan
- lampiran huruf B.2. Surat Pernyataan Penggunaan TUP pada Akhir Tahun tidak diperlukan lagi. Dalam hal penyampaian SPM TUP dilakukan sebelum pengaturan lebih lanjut ini ditetapkan, maka SPM TUP tetap dapat dilampiri Surat Pernyataan Penggunaan TUP Pada Akhir Tahun Anggaran.
- Pengajuan surat ralat/SPPK atas Retur SP2D oleh PPSPM ke KPPN sesuai Pasal 22 ayat (5) dan ayat (6), diatur sebagai berikut:
- Surat ralat/SPPK harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 23 Desember 2020 pada jam kerja;
- Dalam hal surat ralat/SPPK tersebut tidak dapat disampaikan sampai dengan tanggal 23 Desember 2020 pada jam kerja maka dapat diajukan pada tahun berikutnya paling lambat tanggal 22 Januari 2021.
- Penyampaian SPM-LS kontraktual yang pembuatan BAST/BAPP termasuk BAPP pembayaran per termin mulai tanggal 15 Desember 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 sesuai Pasal 23, Pasal 25, dan Pasal 26, diatur sebagai berikut:
- harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 22 Desember 2020 pada jam kerja;
- SP2D-LS atas SPM-LS tersebut diterbitkan paling lambat tanggal 28 Desember 2020 pada jam kerja;
- dalam hal KPPN melakukan penolakan atas pengajuan data kontrak dan pengajuan SPM tersebut yang disebabkan karena adanya perbaikan SPM dan/atau data kontrak dan/atau data supplier, Satker dapat mengajukan kembali perbaikan SPM dan/atau data kontrak dan/atau data supplier pada hari kerja berikutnya dan paling lambat tanggal 28 Desember 2020 pada jam kerja, dengan melampirkan bukti pemberitahuan penolakan/pengembalian SPM dari KPPN;
- asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran dan asli Surat Kuasa Klaim/Pencairan Jaminan disampaikan ke KPPN pada jam kerja di hari yang sama dengan waktu pengiriman SPM-LS kontraktual disertai fotokopi SPM berkenaan dengan memperhatikan protokol kesehatan;
- dalam hal BAST/BAPP dibuat tanggal 15 Desember 2020 sampai dengan 22 Desember 2020, pengajuan SPM-LS kontraktual tidak dilampiri dokumen asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran dan asli Surat Kuasa Klaim/Pencairan Jaminan;
- untuk mengakomodasi kebutuhan penyelesaian tuntutan/klaim Jaminan Bank, klausul dalam format Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran pada lampiran huruf E disesuaikan menjadi “Untuk keperluan pemberian Jaminan Bank ini beserta akibat yang timbul daripadanya, Bank memilih domisili yang umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah …”;
- dalam hal nilai kontrak dan/atau nilai pekerjaan yang belum diselesaikan jumlahnya sama dengan atau di bawah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk pekerjaan yang BAST/BAPP-nya dibuat tanggal 22 Desember 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, Asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran digantikan dengan SPTJM; dan
- pembayaran pada akhir tahun anggaran atas kontrak kerja sama antara satker dengan instansi pemerintah dapat tanpa dilampiri dengan asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran. Sebagai jaminan atas pembayaran yang belum ada prestasinya, instansi pemerintah pelaksana kegiatan menyampaikan pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan kepada satker.
- Pengajuan SPM-LS kontraktual ke KPPN atas beban SBSN dengan jenis kontrak tahun tunggal (Single Year Contract/SYC) yang pembuatan BAST/BAPP termasuk BAPP pembayaran per termin mulai tanggal 15 Desember 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 yang diperkirakan pekerjaan selesai 100% pada paling lambat tanggal 31 Desember 2020 sesuai Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31, diatur sebagai berikut:
- harus diterima KPPN paling lambat tanggal 22 Desember 2020 pada jam kerja dan diajukan sebesar sisa pekerjaan yang belum diselesaikan;
- SP2D-LS atas SPM-LS tersebut diterbitkan paling lambat tanggal 28 Desember 2020 pada jam kerja;
- dalam hal KPPN melakukan penolakan atas pengajuan data kontrak dan pengajuan SPM tersebut yang disebabkan karena adanya perbaikan SPM dan/atau data kontrak dan/atau data supplier, Satker dapat mengajukan kembali perbaikan SPM dan/atau data kontrak dan/atau data supplier pada hari kerja berikutnya dan paling lambat tanggal 28 Desember 2020 pada jam kerja, dengan melampirkan bukti pemberitahuan penolakan/pengembalian SPM dari KPPN;
- asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran dan asli Surat Kuasa Klaim/Pencairan Jaminan disampaikan ke KPPN pada jam kerja di hari yang sama dengan waktu pengiriman SPM-LS kontraktual atas beban SBSN disertai fotokopi SPM berkenaan dengan memperhatikan protokol kesehatan;
- dalam hal BAST/BAPP dibuat tanggal 15 Desember 2020 sampai dengan 22 Desember 2020, pengajuan SPM-LS kontraktual atas beban SBSN tidak dilampiri dokumen asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran dan asli Surat Kuasa Klaim/Pencairan Jaminan;
- untuk mengakomodasi kebutuhan penyelesaian tuntutan/klaim Jaminan Bank, klausul dalam format Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran pada lampiran huruf E disesuaikan menjadi “Untuk keperluan pemberian Jaminan Bank ini beserta akibat yang timbul daripadanya, Bank memilih domisili yang umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah …”; dan
- dalam hal nilai kontrak dan/atau nilai pekerjaan atas beban SBSN yang belum diselesaikan jumlahnya sama dengan atau di bawah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk pekerjaan yang BAST/BAPP-nya dibuat tanggal 22 Desember 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, Asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran digantikan dengan SPTJM.
- Penyetoran sisa dana UP/TUP di Rekening Bendahara Pengeluaran sesuai Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 39 ayat (2) ke Kas Negara paling lambat tanggal 30 Desember 2020.
- Ringkasan penyesuaian pengaturan penerimaan negara dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran 2020 sesuai angka 1 s.d. 3 sebagai berikut:
Penatausahaan penerimaan Negara
- Penyampaian SPM TUP sesuai Pasal 15 ayat (3) diatur sebagai berikut:
No |
Periode Penerimaan Negara |
Semula |
Menjadi |
1 |
Sampai dengan 6 hari kerja sebelum hari kerja terakhir tahun anggaran 2020 |
s.d. 14 Desember 2020 |
s.d. 18 Desember 2020 |
2 |
6 hari kerja sebelum hari kerja terakhir tahun anggaran 2020 |
15 - 22 Desember 2020 |
21 - 29 Desember 2020 |
3 |
Hari kerja terakhir tahun anggaran 2020 |
23 Desember 2020 |
30 Desember 2020 |
Penatausahaan pengeluaran Negara
No |
Pengeluaran Negara |
Semula |
Menjadi |
1 |
Penyampaian SPM TUP (Pasal 15 ayat (3)) |
a. dilampiri dengan surat persetujuan pemberian TUP dari Kepala KPPN;
b. sisa TUP yang tidak digunakan wajib disetorkan ke kas negara paling lambat pada tanggal 23 Desember 2020; dan
c. untuk TUP yang masih digunakan antara tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 31 Desember 2020 dilampiri dengan Surat Pernyataan Penggunaan TUP Pada Akhir Tahun Anggaran yang ditandatangani oleh KPA sebagaimana format dalam Lampiran huruf B.2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
a. Tetap;
b. sisa TUP yang tidak digunakan wajib disetorkan ke kas negara paling lambat pada tanggal 30 Desember 2020; dan
c. Lampiran huruf B.2 tidak dipergunakan lagi. (Dalam hal penyampaian SPM TUP dilakukan sebelum pengaturan lebih lanjut ini ditetapkan, maka SPM TUP tetap dapat dilampiri Surat Pernyataan Penggunaan TUP Pada Akhir Tahun Anggaran) |
2 |
Surat ralat/SPPK atas Retur SP2D: a. Penyampaian b. Penyelesaian menjadi SP2D (Pasal 22 ayat (5) dan (6)) |
a. 16 Desember 2020 b. 22 Desember 2020 |
a. 23 Desember 2020 b. 29 Desember 2020 |
3 |
SPM-LS kontraktual yang pembuatan BAST/BAPP termasuk BAPP pembayaran per termin mulai tanggal 15 - 31 Desember 2020 a. Penyampaian SPM b. Penerbitan SP2D c. Perbaikan SPM dan/atau data kontrak dan/atau data supplier d. Penerbitan SP2D atas Perbaikan SPM dan/atau data kontrak dan/atau data supplier (Pasal 23) |
a. 17 Desember 2020 b. 21 Desember 2020 c. 21 Desember 2020 d. 22 Desember 2020 |
a. 22 Desember 2020 b. 28 Desember 2020 c. 28 Desember 2020 d. 29 Desember 2020 |
4 |
SPM-LS kontraktual atas beban SBSN yang pembuatan BAST/BAPP termasuk BAPP pembayaran per termin mulai tanggal 15 - 31 Desember 2020 a. Penyampaian SPM b. Penerbitan SP2D c. Perbaikan SPM dan/atau data kontrak dan/atau data supplier d. Penerbitan SP2D atas Perbaikan SPM dan/atau data kontrak dan/atau data supplier (Pasal 29) |
a. 17 Desember 2020 b. 21 Desember 2020 c. 21 Desember 2020
d. 22 Desember 2020 |
a. 22 Desember 2020 b. 28 Desember 2020 c. 28 Desember 2020
d. 29 Desember 2020 |
5 |
Penyetoran sisa dana UP/TUP (Pasal 35) |
23 Desember 2020 dan 4 Januari 2021 |
30 Desember 2020 |
- Ketentuan pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2020 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan penyesuaian di atas.