Berita

Seputar KPPN Denpasar

KPPN Denpasar Gelar Rapat Koordinasi Bersama Pemerintah Daerah, Akar Kelancaran Penyaluran DAK Fisik dan Cadangan Fisik TA 2021

 

KPPN Denpasar, 18 Oktober 2021, Denpasar - Mendukung penanganan pandemi COVID-19 beserta dampaknya, Menteri Keuangan kemudian menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 19/KM.7/2021 tentang Rincian Alokasi atas Penggunaan Cadangan Dana Alokasi Khusus Fisik menurut Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021 untuk Mendukung Percepatan Penanganan Limbah Medis Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan tata cara penyalurannya. Berdasarkan KMK di atas, ditetapkan rincian alokasi atas penggunaan Cadangan DAK Fisik Bidang Sanitasi untuk mendukung percepatan penanganan persampahan di beberapa daerah, dalam hal di Provinsi Bali yaitu Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, dan Kabupaten Tabanan. 

Dalam rangka mendukung kelancaran penyaluran tersebut, maka pada hari Senin, 18 Oktober 2021 berlokasi di Aula KPPN Denpasar, diselenggarakan Rapat Koordinasi Penyaluran DAK Fisik dan Cadangan DAK Fisik Tahun Anggaran 2021. 

Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Sri mArtini, Kepala KPPN Denpasar, yang kemudian dilanjutkan dengan para pejabat dari BPKAD Provinsi Bali, BPKAD Kota Denpasar, BPKAD Kab. Badung, BPKAD Kab. Gianyar , dan BAKEUDA Kab. Tabanan.

Pembicara dari KPPN Denpasar diwakili oleh Moh. Mas’ud, Kepala Seksi Bank dan PPK Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa KPPN Denpasar serta Taufik Harry Ramdani, selaku Operator Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.

Pembahasan dimulai dengan penyampaian tata cara yang perlu diperhatikan oleh para pemerintah daerah dalam mempersiapkan penyaluran Cadangan DAK Fisik. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 18/KM.7/2021, besaran penggunaan Cadangan DAK Fisik ini ditetapkan berdasarkan hasil sinkronisasi dan harmonisasi antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Keuangan.

Dalam penyaluran Cadangan DAK Fisik ini, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara sebagai Wakil Kementerian Keuangan di daerah, memiliki tugas untuk berkoordinasi dengan seluruh kepala daerah yang merupakan penerima penyaluran Cada ngan DAK Fisik serta sebagai penerima dokumen persyaratan penyaluran yang diperlukan dari kepala daerah melalui Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (OMSPAN). Selanjutnya, juga disampaikan bahwa setiap pemda wajib menyusun laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan Cadangan DAK Fisik, dimana laporan tersebut merupakan bagian dari laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik TA 2021. Laporan tersebut dipergunakan sebagai dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik TA 2022. Pada kesempatan ini  juga membahas tentang penyaluran DAK Fisik TA 2021 Tahap II dan III.

Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan antara KPPN Denpasar dengan seluruh pemda dapat menyinkronkan pemikiran  terkait kebijakan dan strategi serta dapat menjadi sebuah wadah penghubung aspirasi antara kedua belah pihak sehingga penyaluran DAK FIsik dan Cadangan DAK Fisik Tahun 2021 dapat berjalan secara lancar.

 

Ines Salsabila

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

Email: kepatuhan.internal037@gmail.com
Telepon/SMS  : 08113999037
   

Search