Denpasar, KPPN Denpasar - Memasuki akhir tahun, Pemerintah mempersiapkan Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2022 yang tertuang pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2022.
Mendukung hal tersebut, KPPN Denpasar melaksanakan Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2022 (14/10) dengan bertujuan untuk menjaga integritas, sinergi dan profesionalisme dalam menghadapi peningkatan transaksi penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran 2022 serta untuk meningkatkan pemahaman kepada satuan kerja tentang aturan-aturan yang diatur menjelang akhir tahun anggaran, tanggal-tanggal penting selama LLAT 2022, dan lebih baik lagi dalam pembelajaran beban/tagihan APBN.
Iwan Teguh Setiawan selaku Kepala KPPN Denpasar membuka kegiatan ini dengan sambutannya. Beliau menyampaikan bahwa diharapkan dengan diselenggarakannya sosialisasi ini, satuan kerja dapat lebih memahami serta mencermati hal-hal yang perlu diperhatikan guna memastikan kelancaran pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran di akhir tahun anggaran 2022.
Adapun narasumber pada kegiatan ini adalah Iwan Handoko, Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bali dan Epsilon Noviastuti Kepala Seksi MSKI KPPN Denpasar. Beberapa materi yang disampaikan yakni terkait latar belakang pentingnya PER-8/PB/2022, sistematika pengaturan dan ruang lingkup PER-8/PB/2022, tanggal penting akhir TA 2022, fungsi perencanaan kas, RPD harian, pendaftaran data kontrak, pengajuan SPM-LS Kontraktual, serta materi-materi lainnya yang dimuat pada PER-8/PB/2022.
Kegiatan juga diisi dengan beberapa diskusi dengan Satker guna menyatukan pandangan serta menyelesaikan permasalahan yang dialami satker. Selain itu, sosialisasi ini juga bertujuan untuk memperkuat persiapan satuan kerja mitra kerja KPPN Denpasar dalam mempersiapkan pelaksanaan anggaran di akhir tahun 2022. (nes/dev)
Selengkapnya terkait LLAT 2022 klik disini