KPPN Denpasar menyelenggarakan pendampingan bagi Satuan Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Bali terkait penggunaan aplikasi Digipay Satu. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2022 tentang Penggunaan Uang Persediaan Melalui Digipay pada Satuan Kerja Kementerian Negara / Lembaga.
Pendampingan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Satker BAPPEDA Provinsi Bali dan petugas dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Denpasar.
Agenda pendampingan mencakup pemahaman terkait mekanisme pendaftaran pengguna dan prosedur transaksi dalam aplikasi Digipay Satu. Satker juga menginginkan informasi tentang proses pendaftaran vendor agar dapat membantu vendor untuk melakukan transaksi.
Dalam rapat, disoroti permasalahan yang dihadapi oleh Satker BAPPEDA Provinsi Bali terkait perubahan pejabat perbendaharaan dan penggunaan aplikasi Digipay Satu. Pembahasan dilanjutkan dengan tutorial tentang aktivasi user satuan kerja, tata cara transaksi dalam aplikasi, dan pendaftaran vendor.
Harapannya, setelah kegiatan pendampingan ini, satuan kerja dapat memberikan bantuan kepada vendor mitra mereka untuk mendaftar dan bertransaksi melalui aplikasi Digipay Satu. Namun, apabila terdapat kendala, satuan kerja dan vendor mitra dapat mengunjungi KPPN untuk mendapatkan pendampingan lebih lanjut.
Pendampingan ini menunjukkan komitmen Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam mendukung efisiensi dan transparansi pengelolaan keuangan publik di tingkat daerah, serta memastikan penerimaan dan pengeluaran keuangan negara dapat dilakukan secara optimal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.