Denpasar, 27 Agustus 2024 – Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Denpasar melaksanakan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah untuk Semester I Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini berlangsung di Aula KPPN Denpasar dan dihadiri oleh perwakilan BPKAD/BAKEUDA serta KPP Pratama.
Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Bapak Mohamad Mas’ud, Kepala Seksi Bank, yang menekankan pentingnya pengiriman dokumen Berita Acara Rekonsiliasi yang telah ditandatangani ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPK) paling lambat minggu keempat bulan Agustus. Ia juga menjelaskan bahwa akselerasi pemanfaatan kanal 7070 akan menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah rekonsiliasi pajak pusat di daerah.
Dalam rapat ini, dibahas berbagai kendala dalam pelaksanaan rekonsiliasi pajak pusat, termasuk keterlambatan penyetoran pajak oleh pemerintah daerah, penyetoran yang tidak sesuai dengan mekanisme elektronik, serta tantangan administrasi manual. Kanal 7020, sistem elektronik yang terhubung secara online dengan berbagai aplikasi keuangan, diharapkan dapat meminimalisir masalah ini dengan mempercepat dan mempermudah proses penyetoran pajak.
KPPN Denpasar juga mengidentifikasi beberapa kendala dalam implementasi Kanal 7020, termasuk perubahan mindset pemerintah daerah, kesiapan sumber daya manusia, dan kurangnya informasi terkait sistem baru ini. Untuk mengatasi hal tersebut, KPPN Denpasar berencana untuk berkoordinasi dengan bank dan melakukan sosialisasi lebih lanjut kepada pemerintah daerah.
Dalam sesi diskusi, perwakilan dari Pemda Provinsi Bali dan Kabupaten Tabanan menyampaikan harapan agar Kanal 7020 dapat membantu mengatasi kendala yang dihadapi dalam proses rekonsiliasi. KPPN Denpasar berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan proses rekonsiliasi berjalan lebih efektif dan efisien.
Acara diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) oleh KPPN Denpasar, KPP Pratama, dan Pemerintah Daerah, sebagai langkah awal untuk meningkatkan kepatuhan dan validitas pembayaran pajak atas belanja daerah.