Mengenal Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) dan Hubungannya dengan Kualitas Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA)
Oleh Yoel Parlaungan Simamora, PTPN Terampil KPPN Dumai
Dalam proses pelaksanaan anggaran, terdapat berbagai dokumen penting yang berfungsi untuk memastikan kelancaran tata kelola keuangan. Dokumen-dokumen tersebut menjadi dasar hak tagih ke negara dan/atau dasar penghentian tagihan ke negara. Salah satunya adalah Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP). SKPP memiliki peran penting dalam proses pengelolaan keuangan, terutama bagi pegawai negeri yang mengalami perubahan status kepegawaian atau berpindah instansi.
Apa itu SKPP?
SKPP adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh satuan kerja (satker) atau instansi pemerintah sebagai bukti bahwa pembayaran gaji dan tunjangan kepada PNS/calon PNS Pusat, prajurit TNI, anggota Polri, dan PPPK yang telah dihentikan karena suatu alasan tertentu. Dokumen ini diterbitkan untuk memastikan bahwa pembayaran gaji atau tunjangan tidak terjadi secara ganda atau tidak tepat sasaran.
Penerbitan dan pengesahan SKPP dilakukan dengan menggunakan aplikasi gaji yang terinterkoneksi. Aplikasi gaji tersebut adalah aplikasi GPP/BPP/DPP, aplikasi gaji modul Satker, dan aplikasi gaji modul KPPN. SKPP diterbitkan untuk pegawai yang memiliki status:
- dipindahkan ke Satker pembayar gaji lainnya; atau
- berhenti atau diberhentikan sebagai pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun beberapa kegunuan SKPP di antaranya:
- Penghentian Pembayaran Gaji
Dasar penghentian pembayaran gaji/penghasilan tetap teratur setiap bulan lainnya bagi pegawai pada Satker penerbit SKPP. - Pemindahan Pembayaran Gaji ke Instansi Baru
Bagi pegawai yang berpindah instansi atau satuan kerja, SKPP menjadi dasar bagi instansi baru dalam mengajukan pembayaran gaji pegawai tersebut di tempat yang baru. - Dasar Perhitungan Hak Keuangan Pegawai
SKPP menjadi dasar dalam perhitungan hak keuangan pegawai, seperti tunjangan pensiun atau pesangon, agar tidak terjadi kelebihan atau kekurangan pembayaran. - Memastikan Akuntabilitas dan Transparansi Keuangan
Melalui penerbitan SKPP, pencatatan pengeluaran negara menjadi lebih akurat dan transparan, sehingga mengurangi risiko kelebihan atau kekurangan pembayaran kas negara.
Hubungannya dengan IKPA
Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat IKPA adalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/ Lembaga dari sisi kualitas implementasi perencanaan anggaran, kualitas pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran. Terdapat 8 (delapan) indikator penilaian di dalam IKPA. Dari delapan indikator tersebut, proses penyelesaia SKPP mempengaruhi dua indikator, yaitu Indiktor Penyerapan Anggaran dan Indikator Deviasi Halaman III DIPA.
- Penyerapan Anggaran (20%)
Penilaian atas Indikator ini, menghitung seluruh realisasi semua jenis belanja (belanja pegawai, barang, modal, bantuan sosial, dll) terhadap target yang ditetapkan. SKPP Adalah proses penghentian pembayaran gaji dan hak pegawai lainnya. Dalam prosesnya, pengajuan SKPP menyebabkan berkurangnya realisasi belanja pegawai dalam periode pelaksanaan anggaran. Semakin banyak SKPP yang diajukan ke KPPN, menyebabkan nilai penyerapan anggaran menjadi rendah. - Deviasi Halaman III DIPA (15%)
Penilaian ini mengukur seberapa besar perbedaan (gap) antara target penyerapan anggaran terhadap realisasi penyerapan anggaran di semua jenis belanja. Penghentian pembayaran belanja pegawai di dalam SKPP, akan menyebabkan berkurangnya realisasi penyerapan belanja pegawai. Penyerapan anggaran per jenis belanja yang rendah mengakibatkan adanya perbedaan (gap) dengan target. Besarnya gap tersebut mengahasilkan nilai indikator Deviasi Hal. III DIPA menjadi rendah.
Kesimpulan
Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) merupakan dokumen penting yang berfungsi untuk memastikan bahwa pembayaran gaji dan tunjangan pegawai dilakukan dengan tepat dan tidak terjadi kelebihan pembayaran. Dalam pelaksanaannya, dokumen SKPP adalah faktor pengurang nilai realisasi anggaran di unit kerja yang mengajukan. Proses perencanaan keuangan dan pengelolaan kepegawaian yang baik dapat meminimalisir risiko berkurangnya realisasi yang disebabkan SKPP. Pengadministrasian SKPP senantiasa dijaga, agar akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara dapat lebih maksimal.





