JUMAT - 11 FEBRUARI 2022, Gorontalo, Acara dibuka oleh Kepala KPPN Gorontalo Bapak Toni Rediyansyah. Beliau menyampaikan bahwa Sosialisasi Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022 ini seharusnya disampaikan kepada Satker pada Akhir Tahun Anggaran 2021 atau Awal Tahun Anggaran 2021. Namun, tidak menjadi Masalah mengingat pada awal awal Tahun Anggaran, Satker Sedang disibukkan dengan pemrosesan tagihan menggunakan Aplikasi SAKTI yang tentu saja membutuhkan waktu untuk menyesuaikan diri. Ada beberapa poin yang beliau sampaikan. KPPN Gorontalo berkomitmen membuka pelayanan kepada Satker secara terbuka dan harapannya satker bisa mendapatkan pelayanan terbaik dari KPPN Gorontalo meskipun dengan SDM yang terbatas. Selanjutnya, beliau juga menghimbau kepada satker yang memiliki tagihan untuk belanja 53 dan keperluan belanja untuk mendukung PEN, agar segera menyelesaikan tagihan di awal awal Tahun Anggaran Seperti ini, sesuai dengan poin-poin langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran Tahun 2022.
Selanjutnya, dilanjutkan pemaparan materi inti yang disampaikan oleh sdr. Hasan. Sdr. Hasan menjelaskan Poin Poin penting yang ada pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-1140/MK.05/2021. Poin Poin penting tersebut meliputi :
- Melakukan Perbaikan Perencanaan
a. Melakukan reviu atas DIPA secara periodik dan mengendalikan serta mengoptimalkan Pelaksanaan Revisi Anggaran dalam hal diperlukan penyesuaian kebijakan program/kegiatan pada K/L
b. Mempersiapkan dokumen yang diperlukan apabila masih terdapat anggaran yang diberikan catatan dalam DIPA (tanda blokir) dan segera menyelesaikannya pada Triwulan I
c. Segera mengalokasikan anggaran dalam hal terdapat pekerjaan tahun anggaran sebelumnya yang dilanjutkan dan kewajiban tunggakan yang akan dibayarkan pada Tahun Anggaran 2022 - Mempercepat Pelaksanaan Program/Kegiatan/Proyek
a. Penetapan Pejabat Perbendaharaan paling lambat pada awal tahun anggaran, khususnya untuk DK dan TP
b. Menetapkan pedoman umum/petunjuk teknis/petunjuk operasional kegiatan pada awal tahun anggaran
c. Percepatan Penyelesaian dokumen pendukung, antara lain perijinan yang diperlukan untuk menghindari tertundanya pelaksanaan program/kegiatan
d. Mengoptimalkan penyerapan anggaran secara proporsional setiap bulan berdasarkan rencana kegiatan dan RPD yang telah disusun
e. Melaksanakan pembayaran atas pekerjaan yang telah selesai secara tepat waktu - Melakukan Percepatan Pelaksanaan PBJ
a. Menetapkan Pejabat/Panitia Pengadaan/unit layanan pengadaan segera setelah DIPA disahkan
b. Melakukan Identifikasi Kegiatan yang memerlukan proses PBJ
c. Memastikan pengadaan barang/jasa yang sifatnya sekaligus dan nilainya di bawah Rp 200 Juta diselesaikan pada Triwulan I
d. Mengupayakan proses PBJ dilaksanakan sebelum tahun anggaran, sehingga kontrak dapat ditandatangani dan pekerjaan dapat dilaksanakan pada awal tahun anggaran - Mempercepat dan meningkatkan ketepatan penyaluran Dana Bansos dan Banpera. Segera menetapkan pedoman umum dan petunjuk teknis penyaluran bantuan pada awal tahun anggaran
b. Percepatan Penyelesaian verifikasi dan validasi penerima bantuan atau KPM, termasuk validasi rekening penerima bantuan
c. Segera Menetapkan Surat Keputusan Penerima Bantuan atau KPM
d. Meningkatkan akurasi ketepatan sasaran penyaluran bantuan kepada penerima Bansos dan Banper - Meningkatkan kualitas belanja melalui peningkatan efisiensi dan efektivitas
belanja (value for money)
a. Membatasi belanja operasional yang urgensinya rendah seperti rapat dalam kantor, perjalanan dinas dan konsinyering serta honor tim
b. Melakukan Prioritasi kegiatan yang akan dilaksanakan
c. Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan kegiatan
d. Mengutamakan pencapaian output dan outcome kegiatan
e. Meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi pelaksnaan anggaran - Meningkatkan monitoring dan evaluasi serta pengawasan internal
a. Melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan program/kegiatan secara fiktif
b. Meningkatkan peran APIP dalam melakukan pengendalian dan pengawasan internal