Sebagai representasi Kementerian Keuangan di daerah, KPPN mengalami pengembangan tugas dan fungsi yang berfokus sebagai advisor terhadap:
1. Pengelolaan anggaran satuan kerja dari sisi perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban yang meliputi pelaksanaan Standardisasi Quality Assurance, Layanan Pengguna, dan Monitoring.
2. Pengelolaan anggaran daerah yang meliputi pengelolaan Transfer Ke Daerah, Pengelolaan APBD, dan Sinkronisasi APBN dan APBD melalui pelaksanaan kegiatan Sinkronisasi Anggaran Pusat/Daerah, Layanan Pengguna, dan Monitoring.
3. Dorongan kesuksesan program Special Mission yang memiliki jangkauan kewilayahan. Ruang lingkup yang dapat menjadi objek diantaranya Investasi Daerah, Pengembangan Kredit Program (UMKM seperti KUR dan UMi), pengelolaan BLU/BLUD, implementasi CoLocation, pelaksanaan kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU), dan pelaksanaan Special Mission lainnya sesuai dengan arah kebijakan Kementerian Keuangan.