Jalan Jendral Sudirman No. 58, Wumialo, Kota Tengah, Wumialo, Gorontalo, Kota Gorontalo, Gorontalo 96128

Berita

Seputar KPPN Gorontalo

KPPN Gorontalo Tegaskan Batas Waktu Penatausahaan Data Kontrak dan Adendum Kontrak

Gorontalo – Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dan akurasi penatausahaan data kontrak, Direktorat Jenderal Perbendaharaan menerbitkan pengaturan lebih lanjut terkait pendaftaran dan pelaporan data kontrak serta adendum kontrak oleh satuan kerja.

Pengaturan tersebut disampaikan melalui Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND1/PB/PB.2/2026 tanggal 6 Februari 2026 tentang Pengaturan Lebih Lanjut atas Penatausahaan Data Kontrak/Addendum Kontrak.

Berdasarkan ketentuan tersebut, satuan kerja (satker) wajib melakukan pendaftaran kontrak ke KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah kontrak ditandatangani. Ketentuan ini juga berlaku apabila terdapat perubahan atau adendum kontrak, di mana satker harus menyampaikan data perubahan/adendum kontrak ke KPPN paling lama 5 (lima) hari kerja setelah penandatanganan adendum.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan juga menegaskan bahwa KPPN tetap menerima penyampaian data kontrak atau adendum kontrak yang disampaikan melebihi batas waktu, sepanjang satker melampirkan surat pernyataan yang memuat alasan keterlambatan, sesuai format yang telah ditetapkan.

Adapun khusus untuk penatausahaan data kontrak dan adendum kontrak pada akhir tahun anggaran, pelaksanaannya mengikuti pengaturan terkait Langkah-Langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran yang berlaku.

Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan seluruh satker dapat lebih disiplin dan tertib dalam menyampaikan data kontrak, sehingga mendukung kelancaran pelaksanaan anggaran serta meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Gorontalo
Jalan Jenderal Sudirman Nomor 58 Gorontalo
Call Center: 14090

 

IKUTI KAMI

  Instagram  

 

SALURAN PENGADUAN

 

Search