Gorontalo – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Gorontalo menyelenggarakan bimbingan teknis penyaluran DAK Fisik 2026 kepada pemda mitra kerja KPPN Gorontalo secara offline pada hari Rabu, 20 Mei 2026.
Penyaluran DAK Fisik pada tahun 2026 didadasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 25 tahun 2026. PMK 25 tahun 2026 tidak banyak berbeda dengan PMK 25 tahun 2025 yang menjadi dasar penyaluran DAK Fisik tahun 2025. Namun bimbingan teknis penyaluran DAK Fisik tahun 2026 yang dilakukan KPPN Gorontalo tetap penting sebagai bentuk Upaya koordinasi dan komunikasi intensif dengan mitra kerja agar penyaluran DAK Fisik 2026 berjalan dengan lancar.
Kegiatan dibuka oleh Kepala KPPN Gorontalo, Bapak Deni Haryono, beliau menyampaikan terkait Upaya untuk memaksimalkan penyerapan DAK Fisik walaupun nilai alokasi tahun 2026 turun jauh dibanding tahun sebelumnya. Disampaikan juga agar alokasi yang tersedia bisa dimaksimalkan dengan maksimal. Pemerintah daerah harus memperhatikan batas-batas waktu penyaluran agar penyampaian syarat salut tidak terlambat. Di akhir sambutan nya, Bapak Deni Haryono menyampaikan komitmen KPPN Gorontalo dalam menerapkan prinsip antigratifikasi dan meminta seluruh peserta yang hadir melaporkan apabila menemukan praktek pungutan dari petugas KPPN Gorontalo.
Selanjutnya penyampaian materi terkait DAK Fisik tahun 2026 disampaikan oleh Kepala Seksi Bank KPPN Gorontalo, Bapak Kukuh Widodo, Sama seperti pada tahun 2025, DAK Fisik pada tahun 2026 disalurkan melalui 3 mekanisme yaitu sekaligus untuk pagu DAK Fisik dibawah 1 milyar, bertahap dan sekaligus rekomendasi KL. Walaupun pagu DAK Fisik 2.
Mengundang tiga pihak yang berperan dalam penyaluran DAK Fisik tahun 2026 yaitu organisasi perangkat daerah pemegang alokasi DAK Fisik, inspektorat daerah dan badan keuangan. KPPN Gorontalo ingin memastikan setiap pihak yang berperan dapat menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing untuk kelancara penyaluran DAK Fisik pada pemerintah daerah. Pada kegiatan ini juga bahwa KPPN Gorontalo berharap komunikasi antara 3 pihak yang berperan dalam penyaluran DAK Fisik dapat berjalan dengan lancar.
Selain membahas mengenai penyaluran DAK Fisik 2026, pada kesempatan kegiatan ini juga dibahas mengenai kendala-kendala lain yang dihadapi pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah dan penyaluran transfer ke daerah. Hal ini sejalan dengan penajaman tugas KPPN sebagai local financial advisory.*** (af)


